Pengertian Rakyat Meliputi Menurut Para Ahli, Elemen Rakyat, Kententuan Dalam Rakyat Beserta Fungsinya Secara Lengkap
Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli |
Pengertian Rakyat
Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut. Rakyat sendiri dibagi menjadi: penduduk dan bukan penduduk/ orang asing yang tinggal di Negara tersebut. Penduduk di wilayah Negara bisa dibagi menjadi 2 yaitu: warga Negara dan bukan warga Negara/ orang asing.Elemen Rakyat
Dibawah ini merupakan elemen dari rakyat itu sendiri, elemen tersebut terdiri dari antara lain ialah sebagai berikut :- Pria.
- Wanita.
- Anak-anak.
- Kakek dan nenek.
Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli
- Kamus besar bahasa Indonesia - Pengertian rakyat sebagai penduduk sebuah negera.
- Emha Ainun Nadjib - Rakyat merupakan pihak yang akan diatur oleh pihak yang berkuasa.
- Issei - Rakyat merupakan konsepsi politik yang bukan konsepsi arimatik ataupun statistik, rakyat tidak selalu berarti seluruh penduduk.
- Herman J. Waluyo - Rakyat merupakan darah di tubuh suatu bangsa dan debar sepanjang masa
- Anwar Harjono - Rakyat merupakan sumber kekuasaan
- Doed Joesoef - Rakyat merupakan keseluruhan perorangan atau individu yang hidup pada wilayah nasional dan tertunduk pada peraturan perundang undangan yang sama.
- M. Hasan - Rakyat merupakan orang satu kelompok yang berkaitan dalam membuat dan melaksanakan semua aturan bagi masyarakat tertentu.
- Aa Nurdiman - Rakyat adalah sekumpulan manusia yang di satukan oleh rasa persamaan dan kebersamaan dalam mendiami suatu wilayah negara.
- Aloys Budi Purnomo - Rakyat adalah pemegang penuh kedaulatan negera.
- Bahar Rifai - Rakyat merupakan seluruh orang yang tinggal pada suatu negara atau wilayah.
Kententuan Dalam Rakyat
Dibawah ini merupakan sebuah kriteria/juga ketentuan yang dipakai untuk dapat menentukan siapa yang menjadi warga negara dari suatu Negara:
- Asas Keturunan atau yang disebut juga dengan ius sanguinis.
- Asas tempat kelahiran disebut juga ius soli.
Dengan adanya asas ius sanguinis serta ius soli dalam menentukan kewarganegaraan maka melahirkan apartide (tanpa kewarganegaraan) serta bipartide (memiliki 2 kewarganegaraan).
Untuk dapat menghindari terjadinya apartide serta bipartide maka dikenal adanya dua stelsel yakni sebagai berikut :
- Stelsel pasif dengan hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan).
- Stelsel aktif dengan hak Opsie (hak untuk memilih suatu kewarganegaraan).
Tentu saja kepiawaian seseorang didalam memimpin rakyat akan menentukan nasib dari rakyatnya itu sendiri. Dalam pemilihan kepala negara, serta pengurus kenegaraan juga membutuhkan partisipasi dari rakyat-rakyat. hal itulah yang membuat peran rakyat sangat dibutuhkan. Mereka harus pintar-pintar dalam menilai serta juga memilih calon pemimpin yang dapat mengayomi dan menyejahterakan mereka, sebab jika mereka tidak bijaksana didalam memilih serta tergiur oleh iming-iming praktik politik, bisa saja negara dan rakyat itu hancur karena ulah sendiri.
Fungsi Masyarakat Negara
Sebagian
fungsi masyarakat negara berkaitan dengan hak serta kewajiban yang
dimiliki. Hak serta kewajiban masyarakat negara diberikan untuk penuhi
sebagian fungsi masyarakat negara sebagai berikut :
- Menjunjung hukum serta pemerintahan yang legal serta berdaulat.
- Turut dan dalam upaya pembelaan negara tepat kapasitas serta bidang-bidangnya.
- Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
- Tunduk kepada peraturan serta batas yang diresmikan dengan undang- undang.
- Melindungi persatuan serta kesatuan negara.
- Mentaati dasar negara, hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali.
- Ikut dan dalam pembangunan untuk membangun bangsa.
Penelusuran terkait
- Pengertian rakyat Menurut Para Ahli
- Pengertian rakyat penduduk dan warga negara
- Pengertian rakyat dan bukan rakyat
- Pengertian rakyat secara politis
- Pengertian rakyat jurnal
- Rakyat adalah brainly
- Pengertian rakyat Indonesia
- Pengertian rakyat menurut undang-undang
Post a Comment for "Pengertian Rakyat Meliputi Menurut Para Ahli, Elemen Rakyat, Kententuan Dalam Rakyat Beserta Fungsinya Secara Lengkap"