Pengertian AMDAL - Tujuan, Fungsi , Manfaat, Prosedur Amdal, dan Contoh Kegiatan AMDAL Secara Lengkap
Pengertian AMDAL dan Manfaatnya |
Pengertian AMDAL
Kepanjangan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Secara umum, Pengertian AMDAL ini merupakan suatu kajian untuk mengetahui dampak lingkungan yang disebabkan oleh karena adanya sebuah kegiatan atau aktivitas yang direncanakan, misalnya ialah proyek baru.Pendapat lain juga menyatakan mengenai definisi AMDAL ini ialah suatu proses di dalam ilmu formal di dalam memperkirakan masalah dampak lingkungan yang mungkin terjadi ialah sebagai akibat dari kegiatan atau aktivitas proyek. Masalah dari dampak lingkungan itu dianalisis ditahap perencanaan ialahsebagai acuan dasar yang wajib untukdigunakan sebelum mengerjakan sebuah proyek.
Menurut PP no 27 tahun 1999, pengertian AMDAL ini merupakan suatu kajian dari suatu dampak besar dan juga penting dalam melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau pun juga aktivitas yang direncanakan di dalam lingkungan hidup.Analisis ini biasanya dilakukan pada saat akan dilakukan suatu proyek baru. AMDAL ini memiliki sifat menyeluruh, melingkupi dampak sosial, ekonomi, biologi, fisika, kimia atu juga budaya. Jadi, AMDAL ini tidak hanya berfokus di lingkungan hidup saja namun juga komponen lainnya yang terlibat.
Menurut PP no 27 tahun 1999, pengertian AMDAL ini merupakan suatu kajian dari suatu dampak besar dan juga penting dalam melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau pun juga aktivitas yang direncanakan di dalam lingkungan hidup.Analisis ini biasanya dilakukan pada saat akan dilakukan suatu proyek baru. AMDAL ini memiliki sifat menyeluruh, melingkupi dampak sosial, ekonomi, biologi, fisika, kimia atu juga budaya. Jadi, AMDAL ini tidak hanya berfokus di lingkungan hidup saja namun juga komponen lainnya yang terlibat.
Mengapa Diperlukan AMDAL
Kenapa diperlukan AMDAL, yaitu untuk diperlukannya suatu studi
kelayakan dikarenakan tercantum didalam undang-undang dan juga peraturan
pemerintah serta untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek
kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat
menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. AMDAL memiliki beberapa
komponen, diantaranya adalah,
- PIL (Penyajian informasi lingkungan),
- KA (Kerangka Acuan),
- ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
- RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
- RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)
Tujuan AMDAL
Tujuan AMDAL adalah melakukan penjagaan rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Fungsi AMDAL
AMDAL memiliki banyak sekali fungsi, berikut ini beberapa diantaranya,
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
- Bahan perencanaan pembangunan wilayah
Manfaat AMDAL
AMDAL
akan memberikan manfaat bagi banyak pihak, termasuk pemerintah, pelaku
usaha, dan juga masyarakat. Sesuai dengan pengertian AMDAL, berikut ini
adalah beberapa manfaat AMDAL tersebut:
1. Manfaat AMDAL Bagi Pemerintah
- Dengan adanya AMDAL pemerintah dapat menjalankan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan prinsipnya.
- Membantu pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam upaya mengelola lingkungan hidup.
- Melalui analisis ini masyarakat juga akan terhindar dari konflik lingkungan.
2. Manfaat AMDAL Bagi Pelaku Usaha
- Kegiatan usahanya lebih aman dan terjamin.
- Lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat karena tidak memberikan dampak buruk.
- Bentuk usahanya saat ini juga bisa dijadikan referensi jika ingin membuat usaha baru agar lebih dipercaya pemerintah investor maupun masyarakat.
3. Manfaat AMDAL Bagi Masyarakat
- Masyarakat mengetahui sejak dini mengenai dampak suatu rencana usaha atau kegiatan.
- AMDAL akan memberikan ketenangan karena ada upaya menjaga lingkungan tetap aman dan bersih.
- Masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam melakukan perawatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
Prosedur Amdal
Prosedur amdal biasanya terdiri dari beberapa poin, diantaranya yaitu :
1. Proses penapisan atau screening atau wajib amdal
Proses
penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi
wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana
kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses
penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah
saja.
Ketentuan
di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau
tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun
2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib
dilengkapi dengan adanya amdal.
Yang
menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada
dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam
Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :
- Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan.
- Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
- Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
- Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.
2. Proses pengumuman
Segala
rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal,
maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari
sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut
harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh
pemrakarsa kegiatan.
Tata
cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian
saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala
BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat
dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.
3. Proses pelingkupan (scaping)
Pelingkupan
adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana
kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu
batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan,
dan menetapkan tingkat kedalaman studi.
Tujuan
lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang
telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir
dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses
pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Jika
KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen
kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan
peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL
tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian pada ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL
yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil
penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa
baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian
dinilai kembali.
Contoh Kegiatan AMDAL
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) No. 11 Tahun 2006 tentang
Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. Menetapkan berbagai bidang kegiatan yang
wajib dilengkapi AMDAL, antara lain:
- Usaha/kegiatan bidang Pertahanan
- Usaha/kegiatan bidang Pertanian
- Usaha/kegiatan bidang Perikanan
- Usaha/kegiatan bidang Kehutanan
- Usaha/kegiatan bidang Perhubungan
- Usaha/kegiatan bidang Tekhnologi Satelit
- Usaha/kegiatan bidang Perindustriaan
- Usaha/kegiatan bidang Pekerjaan Umum
- Usaha/kegiatan bidang Sumber Daya Energi dan Mineral
- Usaha/kegiatan bidang Pariwisata
- Usaha/kegiatan bidang Pengembangan Nuklir
- Usaha/kegiatan bidang Pengelolaan Limbah B3
- Usaha/kegiatan bidang Rekayasa Genetika.
Kegiatan
yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya
berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori
menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung
yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan
air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan
suaka alam, dan lain sebagainya.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian AMDAL, fungsi,
tujuan, manfaat, dan komponen AMDAL. Semoga artikel ini bermanfaat dan
menambah wawasan kamu.
Penelusuran terkait
- Jelaskan pengertian AMDAL
- Jelaskan pengertian AMDAL menurut pendapat Anda
- Pengertian amdal menurut para ahli
- Pengertian amdal secara Umum
- Contoh AMDAL
- Tujuan AMDAL
- Pengertian AMDAL dan dasar hukumnya
- Fungsi AMDAL
Post a Comment for "Pengertian AMDAL - Tujuan, Fungsi , Manfaat, Prosedur Amdal, dan Contoh Kegiatan AMDAL Secara Lengkap"