Pengertian Desa Menurut Para Ahli, Unsur-Unsur, Kewenangan desa, Ciri Ciri, Fungsi dan Jenis-Jenis Desa Berdasarkan Perkembangannya Secara Lengkap
Kata desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu dhesi yang artinya tempat
kelahiran. Kehidupan di desa identik dengan kesederhanaan dan juga
wilayah yang cukup agraris. Jika Anda melihat sawah yang membentang
hijau bisa dipastikan itu berada di lingkungan desa. Isilah desa lainnya
adalah suatu wilayah administratif yang terdiri dari kelurahan,
kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa. Pengertian desa
sendiri sangatlah banyak setidaknya ada 12 pengertian tentang desa
berdasarkan para ahli maupun Undang-Undang. Berikut dibawah ini 12
pengertian tentang desa menurut para ahli dan Undang-Undang.
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Pertama dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Pastinya Anda sudah tahu seperti apa KBBI. Pengertian desa
menurut KBBI adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh beberapa keluarga
dan dipimpin oleh Kepala Desa. Desa juga bisa diartikan sebagai wilayah
yang berada diluar kota yang merupakan satu kesatuan. Kedua ada dari R.
Bintarto yang menyatakan bahwa desa merupakan sebuah perwujudan dari
segi geografis, ekonomis, budaya, sosial dan politik yang terdapat di
suatu daerah dan mempunyai hubungan timbal balik antar daerah lainnya.
Ketiga, dari Rifhi Siddiq yang menyatakan bahwa desa merupakan suatu
daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang rendah dengan
interaksi sosial bersifat homogen dan mayoritas penduduknya bermata
pencaharian petani karena umumnya di pedesaan berupa wilayah agraris.
Keempat, ada dari Bambang Utoyo yang
menyatakan bahwa desa merupakan tempat dimana masyarakatnya mayoritas
bermata pencaharian sebagai petani dan juga sebagai penghasil makanan.
Pengertian desa yang kelima ada dari P.J Bourne yaitu desa merupakan
suatu kehidupan kuno yang dihuni oleh ribuan orang yang saling mengenal
dan kebanyakan mereka bekerja di bidang pertanian dan perikanan. Keenam,
dari Sutarjo Kartohadikusumo yaitu desa merupakan sebuah wilayah yang
menjadi kesatuan hukum dimana masyarakatnya berhak membangun rumah
tangganya sendiri. Ketujuh, William Ogburn dan M.F Nimkoff menyatakan
bahwa desa merupakan sebuah organisasi dalam kehidupan sosial yang
memiliki daerah terbatas. Kedelapan, Paul H.Landis menyatakan desa
merupakan wilayah yang penduduknya kurang dari 25.000 jiwa.
Kesembilan, S.D Misra menyatakan bahwa
desa merupakan perkumpulan tempat tinggal dan perkumpulan daerah
pertanian dengan luas wilayah 50 hingga 1.000 are. Kesepuluh, R.H Unang
Soenardjo berpendapat bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat
yang terdiri dari hukum dan adat istiadat yang berlaku di wilayah
tersebut. Pengertian desa juga terdapat dalam Undang-Undang nomor 6
tahun 2014 yang tertulis bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batasan wilayah dan yang berwenang berhak mengatur semua
kepentingan masyarakat di wilayah tersebut. Bunyi pada Undang-Undang
nomor 6 tahun 2014 tersebut isinya hampir sama dengan Undang-Undang
nomor 22 tahun 1999.
Dalam pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa:
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Dari situlah terbukti bahwa kesatuan
masyarakat hukum, yakni warga desa yang tinggal dalam suatu lokasi yang
mana memiliki hak atau wewenang untuk melakukan atau menjalankan
pemerintahannya untuk kepentingan warga yang tinggal dalam kawasan desa
tersebut. Sehingga pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut
sesuai dengan hari ini.
Terbukti
dari negara kita pun memberikan jaminan bahwa pemerintah memberikan
jaminan perlindungannya sebagai salah satu dari kesatuan Republik
Indonesia.Selain pengertian desa menurut UU No 6
Tahun 2014, ada juga beberapa pengertian dari ahli lainnya yang bisa
memberikan pemahaman lebih bahwa desa memiliki posisi penting. Seperti
contohnya adalah mencari akar atau sumber dari kata desa yakni.:
Desa adalah suatu kesatuan hukum dan di
dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa
mengadakan pemerintahan sendiri, hal ini disampaikan oleh Sutardjo
Kartohadikusumo yang merupakan seorang Gubernur Jawa Barat yang pertama.
Hal ini disampaikannya saat menjabat menjadi Gubernur.
Selain pengertian desa menurut UU No 6
Tahun 2014 dan juga menurut Sutardjo Kartohadikusumo, ada juga pendapat
yang menyebutkan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang mempunyai
tingkat kepadatan penduduk yang rendah dan dihuni oleh penduduk dengan
interaksi sosial yang bersifat homogen. Selain itu, penduduknya
bermatapencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan
wilayah lain di sekitarnya.Hal itu disampaikan oleh Rifhi Siddiq
yang merupakan salah satu ahli dalam bidang Antropologi. Tidak heran
jika pendapatnya mengenai desa juga membawa interaksi sosial dimana
tidak ada dalam pendapat milik Sutardjo Kartohadikusumo.Mengingat
berbagai pengertian desa mulai dari pengertian desa menurut UU No 6
Tahun 2014, menurut Sutardjo sera Rifhi SIddiq, dapat disimpulkan bahwa
desa merupakan sebuah tenpat atau juga asal dimana penduduk desa
tinggal.
Unsur-Unsur Desa
Berdasarkan pengertiannya, desa mempunyai 3 unsur utama, seperti dijelaskan dibawah ini:
- Daerah atau Wilayah: Hal ini termasuk didalamnya lokasi atau letak, batas wilayah, jenis tanah, luas, keadaan lahan dan pola dalam memanfaatkannya
- Penduduk: Termasuk didalamnya adalah jumlah penduduk, tingkat kelahiran, tingkat kematian, pertumbuhan, kepadatan, mata pencaharian penduduk desa dan persebaran penduduknya.
- Tata Kehidupan: Termasuk didalamnya pola dan ikatan dalam pergaulan, adat istiadat serta norma yang berlaku di desa.
Kewenangan desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ada berdasarkan hak asal usul desa
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten ataupun Kota
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung bisa meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Ciri Ciri Masyarakat Desa
- Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk bisa mengejar kebutuhan individu.
- Penduduk di desa cenderung saling tolong-menolong karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi. Hal tersebut berkontribusi akan tingginya tingkat ketergantungan masyarakat di desa terutama bagi penduduk berusia lanjut.
- Pembagian kerja antar penduduk desa cenderung membaur dan tidak memiliki batasan yang jelas. Hal ini dikarenakan rasa kebersamaan dan gotong royong yang amat tinggi pada masyarakat desa.
- Penduduk desa cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama seperti anggota keluarganya terdahulu.
- Kehidupan keagamaan di desa lebih kuat jika dibandingkan dengan perkotaan. Hal ini dikarenakan ketatnya kontrol sosial oleh sesama masyarakat desa.
- Perubahan-perubahan sosial cenderung terjadi lambat, tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.
- Kreatifitas dan inovasi cenderung belum diimplementasikan jika penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini tentang hal perkembangan zaman dan teknologi.
- Interaksi banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan bersama daripada faktor kepentingan pribadi.
Fungsi Desa
Fungsi sebuah desa adalah sebagai berikut:
- Desa adalah pemasok terhadap kebutuhan di kota atau yang disebut dengan hinterland
- Desa adalah sumber tenaga kasar untuk perkotaan
- Desa adalah mitra atau rekan bagi pembangunan kota
- Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Jenis-Jenis Desa Berdasarkan Perkembangannya
Berikut pengertian desa beserta ciri-cirinya berdasarkan klasifikasi desa sesuai tingkat perkembangan desa.
1. Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya. Ciri-ciri desa swadaya, sebagai berikut:
- Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya
- Penduduknya jarang.
- Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
- Bersifat tertutup.
- Masyarakat memegang teguh adat.
- Teknologi masih rendah.
- Sarana dan prasarana sangat kurang.
- Hubungan antarmanusia sangat erat.
- Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
2. Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju
desa swasembada. Desa Swakarya dengan ciri-ciri, sebagai beriku:
- Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
- Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
- Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
- Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
- Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
3.Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan
dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan
pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada, sebagai berikut:
- Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
- Penduduknya padat-padat.
- Tidak terikat dengan adat istiadat
- Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
- Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
Penelusuran terkait
- Pengertian desa menurut para ahli
- Pengertian desa secara umum
- Definisi desa
- Pengertian Desa menurut UU
- Pengertian desa pdf
- Fungsi desa
- Makna desa
- Ciri-ciri desa
Post a Comment for "Pengertian Desa Menurut Para Ahli, Unsur-Unsur, Kewenangan desa, Ciri Ciri, Fungsi dan Jenis-Jenis Desa Berdasarkan Perkembangannya Secara Lengkap"