Kartu Kredit Adalah - Ciri-Ciri , Jenis Kartu, Cara Kerja, Hak dan tanggung jawab pemegang kartu kredit,Keuntungan Dan Kerugian Kartu Kredit (Credit Card)
Apa itu Kartu Kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran secara online atau non tunai dengan menggunakan kartu dan diterbitkan oleh bank negeri maupun swasta. Di dalamnya terdapat fasilitas seperti promo penggunaan dan discount yang didapat oleh penggunanya. Kartu kredit dapat membantu kamu untuk melakukan transaksi di awal dan pada akhirnya kamu harus membayar nominal yang sudah terpakai pada awal bulan ke bank.Bank adalah pihak ketiga dari kamu dan penjual. Dengan menggunakan kartu kredit bank memfasilitasi kamu untuk mempunyai waktu fleksibel dalam transaksi. Dalam penggunaan kartu kredit pastinya kamu juga mempunyai syarat dan ketentuan yang diatur oleh bank dari pendaftaran, limit pembayaran, serta bunga yang diambil oleh bank.
Definisi Kartu Kredit Menurut Para Ahli
Ternyata pengertian kartu kredit cukup
beragam, hal tersebut berdasarkan pengertian yang dijabarkan oleh para
ahli. Pertama ada dari Emmy Pangaribuan br. Simanjutak yang menyatakan
kartu kredit adalah sebuah kartu yang pemegangnya mempunyai hak
sepenuhnya atas kartu tersebut dan telah bersedia menandatangani
formulir rekening pada perusahaan sehingga bisa memperoleh barang atau
jasa tanpa harus membayar dengan uang tunai. Definisi yang kedua dari
Muhammad Djumhana yang menyatakan bahwa kartu kredit merupakan alat
pengganti uang tunai. Sebenarnya definisi tersebut hampir sama seperti
yang sudah dijelaskan di paragraf awal.
Pengertian kartu kredit yang ketiga dari
Munir Fuady yang mengatakan bahwa kartu kredit merupakan sebuah kartu
yang bahannya menggunakan plastik dengan adanya identitas dari pemegang
dan penerbit kartu kredit dan sepenuhnya haknya diberikan kepada
pemegang kartu kredit yang sudah bersedia menandatangani tanda pelunasan
pembayaran yang digunakan untuk membayar jasa atau barang yang sudah
dibeli di tempat-tempat tertentu.
Berbeda lagi dengan pengertian dari Imam
Prayogo Suryahadibroto dan Djoko Prakoso yang menyatakan bahwa kartu
kredit merupakan sebuah alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai
yang dimana alat tersebut bisa ditukar dengan apa yang diinginkan, di
tempat mana saja yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit atau
perusahaan yang bisa menguangkan kartu tersebut menjadi sebuah uang
tunai.
Ciri-Ciri Kartu Kredit
Sebagai kartu yang berfungsi menjadi
alat pembayaran, maka sepintas kartu kredit juga memiliki bentuk fisik
yang persis sama dengan beragam jenis kartu pembayaran lainnya, seperti
kartu debet dan kartu member tertentu. Berikut ini adalah beberapa
ciri-ciri dari kartu kredit:
Bagian Depan Kartu
- Terdapat nomor kartu. Nomor ini biasanya tercetak timbul pada permukaan kartu, hal ini membedakannya dengan kartu debit yang pada umumnya dicetak tidak timbul.
- Terdapat masa berlaku kartu, yang juga dicetak timbul.
- Tertera nama pemegang kartu, yang juga dicetak timbul. Di dalam kartu kredit pada umumnya nama pemegang kartu wajib dicetak pada kartu, berbeda dengan kartu debit yang bisa diterbitkan tanpa nama pemiliknya.
- Terdapat nama dan logo bank penerbit.
- Terdapat hologram atau gambar tiga dimensi pada permukaan kartu, biasanya untuk kartu jenis Master Card, Visa, Astra Card, dan juga BCA Card.
Bagian Belakang Kartu
- Terdapat panel tanda tangan.
- Terdapat Magnetic Stripe.
- Terdapat Debossing number atau cetakan nomor yang tertera timbul pada bagian depan kartu.
Namun, beberapa ciri-ciri tersebut di
atas juga tidak hanya terdapat pada kartu kredit saja, karena ada
beberapa jenis kartu lainnya yang diterbitkan oleh pihak bank memiliki
ciri-ciri yang sama dengan kartu kredit. Contohnya: kartu ATM, Discount
Card, Member Card, dan yang lainnya.
Jenis Kartu Kredit
- Kartu Kredit Silver
Kartu
kredit jenis ini memiliki limit paling rendah, sekitar Rp4.000.000,-
hingga Rp7.000.000,-. Umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan
penghasilan minimal Rp3.000.000,-/bulan.
- Kartu Kredit Gold
Limit
kartu kredit ini sekitar Rp10.000.000,- hingga Rp40.000.000,-. Dapat
diajukan oleh nasabah dengan penghasilan mulai dari Rp5.000.000,- hingga
Rp10.000.000,-/bulan.
- Kartu Kredit Platinum
Limit
kartu kredit platinum ini sekitar Rp40.000.000,- sampai
Rp1.000.000.000,-. Umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan
penghasilan minimal Rp180.000.000-/bulan.
- Kartu Kredit Titanium
Kartu
jenis ini berada di atas kartu kredit platinum. Kartu kredit titanium
ini terbatas kepemilikannya, hanya yang diundang secara langsung oleh
bank yang dapat memiliki kartu kredit titanium.
Karena
proses kepemilikannya hanya dipilih oleh bank, maka tidak pasti apakah
yang menjadi persyaratan dari kartu kredit titanium. Yang pasti, jelas
penghasilan tinggi dan catatan kekayaan mencapai nominal tertentu.
- Kartu Kredit Spesial
Ada
beberapa lagi jenis kartu kredit yang termasuk spesial, beberapa kartu
kredit ini tidak tersedia secara general, seperti misalnya kartu kredit
dengan brand Visa yang mengeluarkan kartu kredit Visa Signature dan Visa
Infinite. Kartu kredit Visa Signature dan Visa Infinite tidak
diperuntukkan bagi kalangan yang biasa-biasa saja. Kedua kartu kredit
jenis ini diperuntukkan bagi mereka pengusaha besar dengan aset
milyaran, pengacara terkenal, dokter terkenal.
Selain
Visa, brand MasterCard juga tak mau kalah dengan mengeluarkan jenis
kartu kredit MasterCard World. Kartu kredit ini juga sama spesialnya
karena tidak diperuntukkan untuk masyarakat umum.
Cara Kerja Kartu Kredit
Sistem kerja kartu kredit adalah
bekerjanya kartu kredit mulai dari penerbitan kartu krdit, transaksi
pembayaran atau penariak uang tunai sampai dengan transaksi pembayaran
oleh bank dengan melibatkan pihak – pihak yang saling berkepentingan.
Berikut ini sistem kerja dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan.
- Bank atau perusahaan pembiayaan akan menerbitkan kartu apabila disetujui, setelah melalui penelitian terhadap kredibilitas (kepercayaan) dan (kapabilitas) calon nasabah, kemudian kartu tersebut diserahkan ke nasabha pemegang kartu.
- Dengan kartu yang telah disetujui pemegang kartu dapat melakukan berbagai transaksi pembelanjaan atau pembayaran di berbagai tempat yang mengikat perjanjian dengan bank atau perusahaan pembiayaan atau mengambil uang tunai di berbagai ATM.
- Pemegang kartu melakuakn transaksi dengan menujkukkankartu dan menandatangani bukti belanja untuk memastikan kepemilikan kartu.
- Pihak pedagang akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan bukti transaksi berdasarkan bukti transaksi denagn nasabah denagn pihak pedagang.
- Bank atau lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada pedagang sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati.
- Bank atau lembaga pembiayaan akan menagih pemegangkartu berdasarkan bukti transaksi sampai batas waktu yang telah ditentukan.
- Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai bats waktu yang telah ditentuak dan apabila terjadi keterlambatan, maka nasabah akan dikenakan denda dengan disertai suku bunga yang telah ditetapkan.
Hak dan tanggung jawab pemegang kartu kredit
Setelah tahu seluk-beluk mengenai kartu kredit, hak dan tanggung
jawab pemegang kartu kredit tak kalah penting buat diketahui para
nasabah atau calon nasabah kartu kredit.
Sebab, jika ada kewajiban yang luput buat dilakukan, kerugian yang
ditanggung pasti tak sedikit. Begitu pula soal hak nasabah kartu kredit.
Jika tidak tahu, manfaat kartu kredit tak bisa dinikmati secara
optimal.
Tanpa perlu berpanjang-panjang lagi, berikut ini daftar hak dan tanggung jawab nasabah kartu kredit berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI 2012:
1. Hak-hak pemegang kartu kredit
-
- Memperoleh informasi secara tertulis dan lengkap mengenai prosedur, serta tata cara penggunaan kartu kredit.
- Memperoleh lembar tagihan secara benar, akurat, dan tepat waktu.
- Mendapatkan informasi mengenai kelonggaran waktu pembayaran, jika jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur
- Dikenakan bunga transaksi hanya bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh atau secara penuh setelah melewati tanggal jatuh tempo
- Dikenakan bunga tidak lebih dari 3 persen dan denda keterlambatan sebesar 3 persen per bulan atau maksimum Rp 150 ribu. Jika sudah dinyatakan kredit macet, denda tidak diberlakukan.
- Fasilitas untuk meningkatkan atau menurunkan limit kredit yang dilakukan sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak bank.
2. Tanggung jawab pemegang kartu kredit
- Pemegang kartu berkewajiban melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati, baik dengan pelunasan sekaligus atau secara angsuran.
- Membayar berbagai biaya yang dikenakan pihak bank sebagai konsekuensi pemakaian kartu,seperti biaya iuran tahunan, keterlambatan pembayaran, dan sebagainya
- Mematuhi semua aturan dan kebijakan bank penerbit kartu kredit
Baca Juga: Pengertian Kurikulum Meliputi Fungsi, Manfaat, Komponen Kurikulum dan Kurikulum di Indonesia
Keuntungan Dan Kerugian Kartu Kredit (Credit Card)
Adapun keuntungan dan kerugian dari pemakaian kartu kredit adalah sebagai berikut:
- Keuntungan Kartu Kredit
Keutungan penggunaan kartu kredit antara lain adalah pada saat Anda ingin membeli sesuatu tetapi tidak mempunyai uang tunai, maka Anda bisa membayarnya dengan memakai kartu kredit.Kartu kredit juga bisa dipakai untuk belanja online. Pada saat membeli barang yang mahal Anda tidak membutuhkan uang tunai, kartu kredit aman dibanding dengan memegang uang tunai, tetapi setiap pembelian dengan jangka waktu satu bulan atau tertentu harus bisa dilunasi.
- Kerugian Kartu Kredit
Kerugian dari penggunaan kartu kredit adalah seringkali nasabah boros dalam berbelanja, karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang dalam membeli barang kebutuhannya padahal hal tersebut membuat nasabah untuk membayar tagihan kartu kredit.Kartu kredit terkadang menjadikan masalah ketika dipakai untuk belanjat atau transaksi online. Oleh sebab itu nasabah harus berhati-hati untuk memakai data di kartu kredit yang dimiliki.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Kartu Kredit, Fungsi, Jenis, Sistem Kerja, Keuntungan dan Kerugiannya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Kartu Kredit, Fungsi, Jenis, Sistem Kerja, Keuntungan dan Kerugiannya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Penelusuran terkait
- Pengertian kartu kredit menurut para ahli
- Pengertian kartu kredit brainly
- Pengertian kartu debit
- Pengertian dan kegunaan kartu kredit
- Kartu kredit adalah
- Apa yang dimaksud dengan kartu kredit
- Manfaat kartu kredit
- Jenis-jenis kartu kredit
Post a Comment for "Kartu Kredit Adalah - Ciri-Ciri , Jenis Kartu, Cara Kerja, Hak dan tanggung jawab pemegang kartu kredit,Keuntungan Dan Kerugian Kartu Kredit (Credit Card) "