Pengertian Paspor, Jenis Paspor, Perbedaannya dengan Visa, Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor
Pengertian paspor
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk
seorang warna negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Menurut Kamus Oxford,
paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,
menyatakan identitas dan kewarganegaraan pemegang dan memberikan hak
kepada warga negara tersebut untuk bepergian di bawah perlindungan
pemerintah yang menerbitkan paspor saat bepergian ke dan dari
negara-negara asing.
Dikutip dari Encyclopaedia Britannica,
paspor adalah dokumen resmi atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh
pemerintah nasional yang mengidentifikasi seorang pelancong sebagai
warga negara dengan hak untuk perlindungan sementara di luar negeri dan
hak untuk kembali ke negara kewarganegaraan orang tersebut.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa paspor adalah dokumen perjalanan yang
dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang
memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya untuk tujuan
perjalanan internasional.Paspor
biasanya berbentuk buklet kecil yang berisi nama si pembawa atau
pemilik paspor, tempat tanggal lahir, tanggal penerbitan dan kadaluwarsa
paspor, nomor paspor, foto dan tanda tangan.
Mengapa orang membutuhkan paspor?
Paspor
diperlukan untuk seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri karena
pemerintah di negara tujuan akan melakukan verifikasi identitas dan
kewarganegaraan seseorang.Otoritas suatu negara asing akan memberikan jalan aman dan perlindungan bagi pembawa paspor di negeri asing.Seseorang
biasanya harus menunjukkan paspor beberapa kali jika akan terbang
dengan pesawat dan jika ingin melintasi perbatasan negara jika bepergian
dengan alat transportasi darat.
Selain paspor, untuk melakukan perjalanan lintas negara, seseorang juga membutuhkan visa bila ingin memasuki negara tujuan.
Baca Juga: Pengertian Kurikulum Meliputi Fungsi, Manfaat, Komponen Kurikulum dan Kurikulum di Indonesia
Sejarah Paspor
Sejarah
timbulnya Paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu
referensi yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab
suci yaitu Nehemia 2 : 7-9 disebutkan Nehemia perwakilan dari King
Artaxerxes I dari Persia, memerintahkan Nehemia untuk pergi ke Yudea dan
Raja memberikan sebuah surat kepada "pemimpin diseberang sungai" yang
meminta jaminan keselamatan bagi Nehemia selama ia menjelajahi daerah
tersebut.
Sumber lain juga menyebutkan Penggunaan Surat perjalanan pertama
kali dalam sejarah diperkirakan pada zaman holy land tahun 450 SM,
ketika itu Raja Persia mengangkat seorang Babylonia bernama Nehemia
sebagai Gubernur baru Palestina. Nehemiah memohon dan dikabulkan yaitu
surat untuk keamanan dalam perjalanan sebagai pelindung dirinya. Itulah
catatan permohonan pertama kali dari surat perjalanan, yang kemudian
dikenal dengan nama (sebutan) Paspor. Penggunaan surat keterangan diri
(semacam paspor) juga ada dimasa Raja Firaun di Mesir berkuasa.
Pada masa Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk
bara'a yaitu berupa tanda pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar
zakat (muslim) dan jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke
daerah lain dalam kekhalifahan . Oleh karena itu bara'a dikenal sebagai
paspor perjalanan.
Istilah paspor sendiri berasal berasal dari Sea Port (pelabuhan
laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong
oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota di mana
pemilik dokumen diijinkan lewat.
Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang
saat ini kita anggap sebagai paspor. Paspor digunakan untuk membuktikan
identitas pemiliknya di negri asing. Paspor jenis pertama mencakup
uraian pemegang paspor. Pemasangan foto pada paspor dimulai pada abad
ke-20 ketika fotografi semakin meluas.
Diakhir abad 19 hingga menjelang Perang Dunia I, paspor tidak
diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas
sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat paspor.
Pada tahun 1920 kumpulan negara-negra mengadakan konferensi
tentang paspor dan tiket masuk. Petunjuk paspor dihasilkan dari
konferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun
1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk paspor dari konferensi
tersebut, baru pada tahun 1980 standarisasi paspor muncul dibawah
dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Jenis-jenis paspor
Paspor biasa
Biasanya
suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa
untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna
hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia
.
Paspor diplomatik
Untuk
sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi
mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu,
pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan
di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi
sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri
/ pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang
paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh
pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna
biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin
dari Sekretariat Negara.
Paspor orang asing
Paspor
orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan
warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini
diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang
dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi.
Paspor kelompok
Paspor
kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak
liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki
sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
Paspor haji dan umrah
Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya "Agus Budi Hermawan".
Paspor Indonesia
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya
diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.
Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya
menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2
tahun setelahnya.
Perbedaan Dasar Paspor & Visa
Institusi yang berwenang
Paspor
merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh institusi resmi negara sebagai
tanda identitas sebagai warga negara ketika sedang berada di negara
lain. Paspor hampir sama seperti KTP. Paspor di Indonesia dikeluarkan
oleh lembaga imigrasi.
Sedangkan
visa merupakan dokumen sebagai tanda izin memasuki suatu negara. Visa
dikeluarkan oleh kedutaan negara yang akan dikunjungi. Jika seseorang
memasuki suatu negara tanpa visa bisa dikeluarkan karena dianggap ilegal
dan sanksinya tidak main-main lho.
Kegunaan keduanya pun beda
Paspor
dan visa adalah dua dokumen yang berbeda, maka kegunaannya juga
berbeda. Paspor berguna sebagai tanda sah kepemilikan kewarganegaraan,
sedangkan visa dijadikan sebagai tolok ukur bahwa negara yang akan
dikunjungi menerima serta aman. Paspor bisa dimiliki oleh semua warga
negara tetapi visa belum tentu bisa dimiliki karena setiap negara
memiliki regulasi dan hak prerogratif untuk menolak pemohon.
Jenis paspor dan visa
Paspor
dan visa memiliki jenis yang berbeda. Perbedaan jenis paspor dan visa
menentukan masa berlaku. Jenis paspor yang berlaku di Indonesia ada
tiga:
- paspor biasa (paspor hijau) biasa digunakan oleh masyarakat umum untuk mengunjungi suatu negara
- paspor dinas (paspor biru) digunakan oleh pejabat atau konsultan pemerintah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
- paspor diplomatik digunakan untuk perjalanan diplomatik.
Paspor berlaku selama 5 tahun dan bisa dicabut kepemilikannya tanpa pemberitahuan.
Visa memiliki beberapa jenis tergantung dari maksud kedatangan ke negara yang akan dikunjungi, di antaranya:
- short-stay visa digunakan para turis dan hanya berlaku jangka pendek (15-30 hari) dibuktikan dengan tiket pesawat pergi-pulang yang sudah kamu pesan
- student visa digunakan oleh pelajar asing berlaku sampai masa studi berakhir
- temporary-worker visa digunakan oleh pekerja asing yang berkomitmen untuk kembali ke negara asalnya usai masa kerja berakhir. Apabila melebihi masa berlaku maka akan dideportasi ke negara asal.
Bentuk dan biaya pembuatan
Paspor
berisi data diri, tanda tangan, dan halaman kosong untuk catatan
perjalanan ke luar negeri berjumlah 24 halaman atau 48 halaman. Jika
kamu sering bepergian ke luar negeri maka pilihlah yang 48 halaman
karena halaman kosong inilah yang nantinya akan diisi oleh stempel visa.
Hal ini karena bentuk visa berupa stempel atau stiker.
Jumlah
halaman paspor yang dipilih menentukan besaran biaya pembuatan. Biaya
untuk paspor 24 halaman sebesar Rp155.000, untuk paspor 24 halaman
sebesar Rp355.000. Sedangkan untuk visa menyesuaikan dengan aturan UU
imigrasi masing-masing negara.
Dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat Paspor Baru
Sebelum mendaftar antrean paspor online, Anda perlu mengetahui dulu
dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan wajib dibawa ke kantor
imigrasi setempat saat akan membuat paspor. Berikut ini adalah rincian
dokumen untuk syarat membuat paspor:
- e-KTP asli beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, Anda hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
- Siapkan materai 6000.
Cara Daftar Antrean Online dan Membuat Paspor Baru lewat Aplikasi
- Khusus bagi Anda pengguna ponsel Android, Anda perlu download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan langsung oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.
- Pastikan kuota internet Anda cukup untuk download aplikasi antrean paspor.
- Buka aplikasi dan daftarkan diri Anda sesuai dengan formulir yang tersedia. Mulai dari membuat username dan password, mengisi nama, NIK, nomor hp, email, hingga alamat lengkap.
- Setelah mengisi formulir dengan lengkap, selanjutnya pendaftaran akun Anda akan diverifikasi melalui email.
- Lalu setelah diverifikasi, Anda bisa langsung login ke akun Anda menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
- Setelah login, pilih wilayah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.
- Selanjutnya, isi data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal yang diinginkan untuk pembuatan paspor, jam, hingga jumlah pemohon.
- Setiap kantor imigrasi memiliki kuota harian untuk pengajuan pembuatan paspor. Jadi, pastikan bahwa pengajuan antrean paspor Anda sudah disetujui dan masuk kuota harian sesuai tanggal yang dipilih.
- Apabila sudah disetujui, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai tanggal dan jam yang Anda ajukan di aplikasi.
- Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang ada pada akun Anda kepada petugas admin atau resepsionis yang ada di kantor imigrasi.
- Petugas kemudian akan memberikan Anda kertas atau bukti cetak antrean yang berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor
Penelusuran terkait
- Nikim paspor adalah
- Isi paspor
- Jenis paspor
- Fungsi paspor
- Paspor diplomatik
- Pengertian paspor haji
- Contoh paspor
- Masa berlaku paspor
apa saja persyaratan pembuatab paspor orang asing?
ReplyDeleteterima kasih