Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Paspor, Jenis Paspor, Perbedaannya dengan Visa, Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor

Pengertian paspor

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warna negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Menurut Kamus Oxford, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, menyatakan identitas dan kewarganegaraan pemegang dan memberikan hak kepada warga negara tersebut untuk bepergian di bawah perlindungan pemerintah yang menerbitkan paspor saat bepergian ke dan dari negara-negara asing.

Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, paspor adalah dokumen resmi atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah nasional yang mengidentifikasi seorang pelancong sebagai warga negara dengan hak untuk perlindungan sementara di luar negeri dan hak untuk kembali ke negara kewarganegaraan orang tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya untuk tujuan perjalanan internasional.Paspor biasanya berbentuk buklet kecil yang berisi nama si pembawa atau pemilik paspor, tempat tanggal lahir, tanggal penerbitan dan kadaluwarsa paspor, nomor paspor, foto dan tanda tangan.

Mengapa orang membutuhkan paspor?
Paspor diperlukan untuk seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri karena pemerintah di negara tujuan akan melakukan verifikasi identitas dan kewarganegaraan seseorang.Otoritas suatu negara asing akan memberikan jalan aman dan perlindungan bagi pembawa paspor di negeri asing.Seseorang biasanya harus menunjukkan paspor beberapa kali jika akan terbang dengan pesawat dan jika ingin melintasi perbatasan negara jika bepergian dengan alat transportasi darat.
Selain paspor, untuk melakukan perjalanan lintas negara, seseorang juga membutuhkan visa bila ingin memasuki negara tujuan.


Sejarah Paspor

Sejarah timbulnya Paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, salah satu referensi yang dianggap mewakili keberadaan paspor ditemukan dalam kitab suci yaitu Nehemia 2 : 7-9 disebutkan Nehemia perwakilan dari King Artaxerxes I dari Persia, memerintahkan Nehemia untuk pergi ke Yudea dan Raja memberikan sebuah surat kepada "pemimpin diseberang sungai" yang meminta jaminan keselamatan bagi Nehemia selama ia menjelajahi daerah tersebut. 

Sumber lain juga menyebutkan Penggunaan Surat perjalanan pertama kali dalam sejarah diperkirakan pada zaman holy land tahun 450 SM, ketika itu Raja Persia mengangkat seorang Babylonia bernama Nehemia sebagai Gubernur baru Palestina. Nehemiah memohon dan dikabulkan yaitu surat untuk keamanan dalam perjalanan sebagai pelindung dirinya. Itulah catatan permohonan pertama kali dari surat perjalanan, yang kemudian dikenal dengan nama (sebutan) Paspor. Penggunaan surat keterangan diri (semacam paspor) juga ada dimasa Raja Firaun di Mesir berkuasa.
Pada masa Kekhalifahan Islam, paspor digunakan dalam bentuk bara'a yaitu berupa tanda pembayaran pajak, hanya mereka yang membayar zakat (muslim) dan jizya (non muslim) diijinkan untuk bepergian ke daerah lain dalam kekhalifahan . Oleh karena itu bara'a dikenal sebagai paspor perjalanan.
Istilah paspor sendiri berasal berasal dari Sea Port (pelabuhan laut). Di Eropa abad pertengahan, dokumen itu dikeluarkan bagi pelancong oleh penguasa setempat, dan biasannya berisi daftar kota di mana pemilik dokumen diijinkan lewat. 

Raja Henry V dari Inggris dipercaya sebagai pencipta apa yang saat ini kita anggap sebagai paspor. Paspor digunakan untuk membuktikan identitas pemiliknya di negri asing. Paspor jenis pertama mencakup uraian pemegang paspor. Pemasangan foto pada paspor dimulai pada abad ke-20 ketika fotografi semakin meluas.
Diakhir abad 19 hingga menjelang Perang Dunia I, paspor tidak diperlukan dalam perjalanan internasional di Eropa dan lintas batas sangat mudah sehingga orang sedikit yang membuat paspor.
Pada tahun 1920 kumpulan negara-negra mengadakan konferensi tentang paspor dan tiket masuk. Petunjuk paspor dihasilkan dari konferensi tersebut yang diikuti dengan konferensi tahun 1926 dan 1927.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan konferensi tahun 1963, tetapi tidak menghasilkan petunjuk paspor dari konferensi tersebut, baru pada tahun 1980 standarisasi paspor muncul dibawah dukungan ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.


Jenis-jenis paspor

Paspor biasa

Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Paspor diplomatik

Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Paspor dinas/resmi

Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Paspor orang asing

Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Paspor kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Paspor haji dan umrah

Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya "Agus Budi Hermawan".

Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.


Perbedaan Dasar Paspor & Visa

  • Institusi yang berwenang

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh institusi resmi negara sebagai tanda identitas sebagai warga negara ketika sedang berada di negara lain. Paspor hampir sama seperti KTP. Paspor di Indonesia dikeluarkan oleh lembaga imigrasi.
Sedangkan visa merupakan dokumen sebagai tanda izin memasuki suatu negara. Visa dikeluarkan oleh kedutaan negara yang akan dikunjungi. Jika seseorang memasuki suatu negara tanpa visa bisa dikeluarkan karena dianggap ilegal dan sanksinya tidak main-main lho.
  • Kegunaan keduanya pun beda

Paspor dan visa adalah dua dokumen yang berbeda, maka kegunaannya juga berbeda. Paspor berguna sebagai tanda sah kepemilikan kewarganegaraan, sedangkan visa dijadikan sebagai tolok ukur bahwa negara yang akan dikunjungi menerima serta aman. Paspor bisa dimiliki oleh semua warga negara tetapi visa belum tentu bisa dimiliki karena setiap negara memiliki regulasi dan hak prerogratif untuk menolak pemohon. 
  • Jenis paspor dan visa

Paspor dan visa memiliki jenis yang berbeda. Perbedaan jenis paspor dan visa menentukan masa berlaku. Jenis paspor yang berlaku di Indonesia ada tiga:
  • paspor biasa (paspor hijau) biasa digunakan oleh masyarakat umum untuk mengunjungi suatu negara
  • paspor dinas (paspor biru) digunakan oleh pejabat atau konsultan pemerintah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
  • paspor diplomatik digunakan untuk perjalanan diplomatik.
Paspor berlaku selama 5 tahun dan bisa dicabut kepemilikannya tanpa pemberitahuan.
Visa memiliki beberapa jenis tergantung dari maksud kedatangan ke negara yang akan dikunjungi, di antaranya:
  • short-stay visa digunakan para turis dan hanya berlaku jangka pendek (15-30 hari) dibuktikan dengan tiket pesawat pergi-pulang yang sudah kamu pesan
  • student visa digunakan oleh pelajar asing berlaku sampai masa studi berakhir
  • temporary-worker visa digunakan oleh pekerja asing yang berkomitmen untuk kembali ke negara asalnya usai masa kerja berakhir. Apabila melebihi masa berlaku maka akan dideportasi ke negara asal.
  • Bentuk dan biaya pembuatan

Paspor berisi data diri, tanda tangan, dan halaman kosong untuk catatan perjalanan ke luar negeri berjumlah 24 halaman atau 48 halaman. Jika kamu sering bepergian ke luar negeri maka pilihlah yang 48 halaman karena halaman kosong inilah yang nantinya akan diisi oleh stempel visa. Hal ini karena bentuk visa berupa stempel atau stiker. 
Jumlah halaman paspor yang dipilih menentukan besaran biaya pembuatan. Biaya untuk paspor 24 halaman sebesar Rp155.000, untuk paspor 24 halaman sebesar Rp355.000. Sedangkan untuk visa menyesuaikan dengan aturan UU imigrasi masing-masing negara.



Dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat Paspor Baru

Sebelum mendaftar antrean paspor online, Anda perlu mengetahui dulu dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan wajib dibawa ke kantor imigrasi setempat saat akan membuat paspor. Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
  1. e-KTP asli beserta fotokopinya.
  2. Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
  3. Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, Anda hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
  4. Siapkan materai 6000.

Cara Daftar Antrean Online dan Membuat Paspor Baru lewat Aplikasi

  1. Khusus bagi Anda pengguna ponsel Android, Anda perlu download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan langsung oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.
  2. Pastikan kuota internet Anda cukup untuk download aplikasi antrean paspor.
  3. Buka aplikasi dan daftarkan diri Anda sesuai dengan formulir yang tersedia. Mulai dari membuat username dan password, mengisi nama, NIK, nomor hp, email, hingga alamat lengkap.
  4. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, selanjutnya pendaftaran akun Anda akan diverifikasi melalui email.
  5. Lalu setelah diverifikasi, Anda bisa langsung login ke akun Anda menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  6. Setelah login, pilih wilayah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.
  7. Selanjutnya, isi data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal yang diinginkan untuk pembuatan paspor, jam, hingga jumlah pemohon.
  8. Setiap kantor imigrasi memiliki kuota harian untuk pengajuan pembuatan paspor. Jadi, pastikan bahwa pengajuan antrean paspor Anda sudah disetujui dan masuk kuota harian sesuai tanggal yang dipilih.
  9. Apabila sudah disetujui, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai tanggal dan jam yang Anda ajukan di aplikasi.
  10. Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang ada pada akun Anda kepada petugas admin atau resepsionis yang ada di kantor imigrasi.
  11. Petugas kemudian akan memberikan Anda kertas atau bukti cetak antrean yang berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.


Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor




Penelusuran terkait
  • Nikim paspor adalah
  • Isi paspor
  • Jenis paspor
  • Fungsi paspor
  • Paspor diplomatik
  • Pengertian paspor haji
  • Contoh paspor
  • Masa berlaku paspor

1 comment for "Pengertian Paspor, Jenis Paspor, Perbedaannya dengan Visa, Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor"

  1. apa saja persyaratan pembuatab paspor orang asing?

    terima kasih

    ReplyDelete