Keadilan Adalah - Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli, Makna Keadilan dan Jenis – jenis Keadilan Secara Lengkap
Pengertian Keadilan dan Jenis-jenisnya Menurut Para Ahli |
Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib
mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai.
Halm ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup
seperti kita.Jika kita pun
mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada
orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan
pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara
menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
Selain penjelasan secara umum sebagaimana ulasan diatas, para ahli
dan pakar memiliki pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa
itu keadilan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini pengertian keadilan
menurut para ahli secara lengkap,
- Aristoteles
Keadilan adalah tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang
memang menjadi haknya. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah
kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung
ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
- Thomas Hubbes
Keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang
kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang
berlaku tanpa berat sebelah.
- Plato
Keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku. Ia
juga berpendapat bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar
kemampuan manusia biasa yang sumber berasal dari perubahan dalam
masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan
pada struktur aslinya.
- John Rawls
Filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, John Rawls menyatakan bahwa pengertian keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran.
- Notonegoro
Keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Franz Magnis Suseno
Keadilan adalah keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak
dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
- W.J.S Poerwadarminto
Keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
- Imam Al-Khasim
Keadilan adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Makna Keadilan
Keadilan berarti
memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk
hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk
mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak
umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaaan.- Keadilan sebagai ”keadaaan” menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras atau aliran tertentu).
- Keadilan sebagai ”tuntutan”, memuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
- Keadilan sebagai ”keutamaan”, adalah sikap dan tekad untuk melakkan apa yang adil.
Jenis – jenis Keadilan Menurut Aristoteles
- Keadilan Distibutif
Keadilan distributif merupakan suatu
perlakuan kepada seseorang yang disesuaikan dengan jasa – jasa yang
telah dilakukan atau pun diperbuat nya. Dalam keadilan distributif,
segala sesuatunya ditetapkan dengan mempertimbangkan apa – apa yang
telah dilakukan seseorang jauh sebelum orang tersebut diadili.
- Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif merupakan suatu
perlakuan kepada seseorang yang tidak disesuaikan tanpa melihat apa yang
telah dikerjakannya (jasa – jasa yang diperbuat nya). Dalam keadilan
komunikatif, seseorang akan diadili tanpa mempertimbangkan berbagai
macam jasa atau pun kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya.
- Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan merupakan keadilan
yang terjadi dan perlu ditegakkan setelah seseorang mencemarkan nama
baik seseorang. Dalam keadilan perbaikan, orang yang diadili biasanya
harus bisa mengembalikan nama baik orang yang telah tercemar nama
baiknya melalui tindakan permohonan maaf dan juga tindakan publikasi.
- Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional merupakan keadilan
yang berlangsung ketika seseorang mematuhi peraturan atau pun undang –
undang yang berlaku. Jenis keadilan ini merupakan keadilan yang
digunakan dalam setiap perkara hukum pidana dan perdata.
- Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam merupakan keadilan yang ditegakkan dengan mengikuti peraturan atau pun hukum alam.
Itulah beberapa pengertian keadilan beserta jenis – jenis keadilan yang diungkapkan oleh para ahli. Semoga bermanfaat ya!
Penelusuran terkait
- Pengertian keadilan menurut para ahli
- Apa pengertian keadilan brainly
- Pengertian keadilan dan KEBENARAN
- Pengertian Keadilan menurut hukum
- Pengertian keadilan menurut Alkitab
- Apa pengertian keadilan kelas 7
- Pengertian keadilan menurut Aristoteles
- Jelaskan pengertian keadilan menurut pandangan hukum
Post a Comment for "Keadilan Adalah - Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli, Makna Keadilan dan Jenis – jenis Keadilan Secara Lengkap"