Bank Syariah Adalah - Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Ciri - Ciri, Jenis beserta Fungsinya
Pengertian Bank Syariah beserta Fungsinya Gambar Via: KajianPustaka.com |
Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank adalah
suatu badan atau lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari pihak
ketiga (masyarakat) dalam bentuk simpanan dan kemudian disalurkan
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan jasa lainnya dalam
rangka upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Pengertian bank syariah
adalah bank yang aktivitas atau kegiatan keuangannya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tat acara
bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah
lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. (UU 21/2008)
Baca Juga: Pengertian Sumber Daya Manusia (SDM) Meliputi Fungsi, Tujuan, Peran, Faktor dan Contoh
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
- Siamat Dahlam
Menurut Siamat Dahlam, bank syariah
merupakan bank yang menjalankan usaha perbankan dengan berdasar ataupun
memperhatikan prinsip – prinsip syariah yang tertuang di dalam Al-Qur’an
dan Hadist.
- Schaik
Menurut Scahik, pengertian bank syariah adalah
suatu bentuk dari bank modern yang berlandaskan hukum-hukum agama
islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan islam dengan jalan
menggunakan konsep bagi hasil dan bagi resiko sebagai sistem utama dan
menghapuskan sistem keuangan yang dilandasi dengan anggapan kepastian
keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Sudarsono
Menurut Sudarsono, bank syariah
merupakan salah satu lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan
jasa-jasa perbankan lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip-prinsip agama
islam atau pun prinsip syariah.
- Perwataatmadja
Menurut Perwataatmadja, pengertian bank syariah
adalah bank yang beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah
ataupun islami yang tata cara pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan
Al – Qur’an dan Hadist.
- Undang – Undang No. 21 Tahun 2008
Menurut UU No.21 Tahun 2008, perbankan
syariah yaitu segala sesuatu yang berkaitan bank syariah dan unit usaha
syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, hingga proses
pelaksanaan kegiatan usahanya.
Bank syariah merupakan bank yang
menjalankan aktivitas usahanya dengan menggunakan landasan
prinsip-prinsip syariah yang terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), BPRS
(Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dan UUS (unit Usaha Syariah).
Fungsi Bank Syariah
Berikut ini adalah fungsi dari adanya bank syariah:
Penghimpun Dana
Mirip dengan bank konvensional, pada bank syariah mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, perbedaan keduanya adalah jika bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jika di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.Penyalur Dana
Dana yang telah di himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Dalam kapasitas ini, bank syariah mempunyai fungsi yaitu memberikan layanan seperti jasa transfer, pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan lainnya.
Tujuan Bank Syariah
Dalam bank syariah, tujuannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk memaksimalkan keuntungannya seperti halnya pada sistem perbankan yang berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim.
Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk memaksimalkan keuntungannya seperti halnya pada sistem perbankan yang berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Berikut ini adalah beberapa ciri dari bank syariah, yaitu:
- Beban biaya yang telah disepakati ketika akad perjanjian dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya flesibel dan bisa ditawar dalam batas yang wajar.
- Menggunakan prosentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran selalu dihindarkan.
- Didalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak memberikan perhitungan menurut keuntungan pasti yang dihadapkan muka.
- Arahan dana yang berasal dari masyarakat berbentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagi titipan, sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanahkan sebagai pernyataan dan di proyek yang dibiayai bank sesuai dengan prinsip syariah sehingga penyimpan dana tidak dijanjikan imbalan yang nyata.
- Terdapat dewan syariah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan bank dalam sudut pandang syariah.
- Bank syariah sering memakai istilah bahasa arab yang mana istilah itu sudah tercantum dalam fiqih Islam.
- Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang sifatnya sosial yang mana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
- Terdapat larangan aktivitas usaha tertentu dari bank syariah
- Aktivitas usaha bank syariah banyak jenisnya jika dibandingkan dengan bank konvensional
- Didalam bank syariah keterkaitan antara bank dan nasabah adalah hubungan akad (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola ddana (mudharib) yang sama-sama bekerja yang produktif dan keuntungan dibagi secara adil.
Pengaturan dan pengawasan Bank Syariah
Pelaksanaan
fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek
pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan
oleh OJK (sebagaimana halnya pada perbankan konvensional), namun dengan
pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan
sistem operasional perbankan syariah. Masalah pemenuhan prinsip syariah
memang hal yang unik bank syariah, karena hakikinya bank syariah adalah
bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kepatuhan
pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal inilah yang
menjadi alasan dasar eksistensi bank syariah. Selain itu, kepatuhan pada
prinsip syariah dipandang sebagai sisi kekuatan bank syariah. Dengan
konsisten pada norma dasar dan prinsip syariah maka kemaslhahatan berupa
kestabilan sistem, keadilan dalam berkontrak dan terwujudnya tata
kelola yang baik dapat berwujud.
Sistem
dan mekanisme untuk menjamin pemenuhan kepatuhan syariah yang menjadi
isu penting dalam pengaturan bank syariah. Dalam kaitan ini lembaga yang
memiliki peran penting adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Undang-undang
No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan kewenangan
kepada MUI yang fungsinya dijalankan oleh organ khususnya yaitu DSN-MUI.
Selanjutnya DSN-MUI menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk
bank.
Kemudian,
Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh
produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat
setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK.
Pada tataran operasional, setiap bank syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang fungsinya ada dua:
- pertama fungsi pengawasan syariah dan
- kedua fungsi advisory (penasehat) ketika bank dihadapkan pada pertanyaan mengenai apakah suatu aktivitasnya sesuai syariah apa tidak, serta dalam proses melakukan pengembangan produk yang akan disampaikan kepada DSN untuk memperoleh fatwa.
Selain
fungsi-fungsi itu, dalam perbankan syariah juga diarahkan memiliki
fungsi internal audit yang fokus pada pemantauan kepatuhan syariah untuk
membantu DPS, serta dalam pelaksanaan audit eksternal yang digunakan
bank syariah adalah auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di
bidang syariah.
Bentuk usaha Bank Syariah
Secara umum terdapat 2 bentuk usaha bank syariah yaitu :
- Bank Umum Syariah dan
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Perbedaanya keduanya yaitu bahwa BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran.
Baca Juga: Pengertian Perusahaan Manufaktur Meliputi Karakteristik, Fungsi, dan Contohnya [ LENGKAP ]
Prinsip Bank Syariah
Prinsip syariah lebih terang dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU menyebutkan sebagai berikut:
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya
yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihal bank oleh pihal lain (ijarah wa iqtina).
Itulah beberapa pengertian Bank Syariah beserta dengan beberapa macam fungsinya. Semoga bermanfaat ya!
Penelusuran terkait
- Pengertian bank syariah menurut para ahli
- Pengertian bank syariah menurut Dr. Kasmir
- Pengertian Bank Syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008
- Pengertian Bank Syariah Mandiri
- Tujuan bank syariah
- Materi bank syariah
- Pengertian bank syariah dan bank konvensional
- Fungsi bank syariah
Post a Comment for "Bank Syariah Adalah - Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Ciri - Ciri, Jenis beserta Fungsinya"