Pengertian PPN Meliputi Kategori Barang Mewah dan Cara Menghitung Pajaknya
Pengertian Pajak PPN
Salah satu jenis pajak yang diberlakukan
di Indonesia adalah pajak PPN. Anda mungkin juga pernah membayar jenis
pajak ini, baik secara sadar atau tidak. Pengertian PPN sendiri adalah
jenis pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi ataupun
distribusi. Karena itulah jenis pajak ini sering sekali ditemukan dalam
kehidupan sehari-hari. Hal tersebut salah satunya karena pihak yang
menanggung PPN adalah pembeli atau konsumen akhir yang menggunakan
produk hasil produksi. Untuk membuktikannya, Anda bisa melihat dari
struk belanja atau struk pembelian yang Anda lakukan di
merchant-merchant atau toko tertentu. Disana akan tertera pajak PPn yang
dibebankan kepada Anda. Jumlahnya biasanya sebesar 10% dari total
transaksi.
Undang-Undang yang Mengatur PPN
Terdapat tiga kali perubahan Undang-Undang PPN di Indonesia. Adapun
perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya pergantian model
pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan agar bisa lebih
sederhana dan adil untuk masyarakat. Berikut adalah perubahan UU PPN di
Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN
dan PPnBM dan disahkan pada 1 April 1985.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, terdapat perubahan kedua
yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan
dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk
masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara.
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Perubahan ketiga adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah. Untuk melengkapi kekurangan pada Undang-Undang PPN sebelumnya,
Undang-Undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi
negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih
sederhana. Sampai tahun 2018 ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
masih digunakan.
Barang atau Jasa yang Dikenakan PPN
Barang atau jasa yang dikenai PPN jumlahnya sangat banyak. Oleh
karena itu, untuk memudahkan Anda membedakan mana barang yang dikenakan
PPN dan tidak.
Berikut adalah daftar barang yang tidak dikenakan PPN:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa keagamaan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa perhotelan.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau katering.
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kini Anda dapat menuntaskan pelaporan PPN Anda melalui OnlinePajak, aplikasi pajak yang mempermudah dan menghemat waktu Anda secara signifikan.
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Kelompok / Kategori Barang Yang Kena Pajak
Setelah mengetahui syarat suatu barang
bisa dikenakan pajak, selanjutnya Anda juga harus mengetahui kelompok
barang apa saja yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak.
Ada berbagai kategori berbeda untuk setiap jenis barang berbeda dengan
jumlah pajak yang berbeda pula. Nah, berikut ini adalah daftar barang
apa saja yang terkena kewajiban pajak serta berapa jumlah pajak yang
harus dibayarkan. Kategori atau kelompok barang pertama yang terkena
pajak adalah kelompok barang yang tergolong mewah. Berdasarkan
undang-undang yang diberlakukan, terdapat beberapa golongan besaran
pajak atas barang tergolong mewah.
1. Barang dengan Pajak 10%
Kelompok barang
pertama adalah barang yang terkena pajak sebesar 10%. Contoh PPN sebesar
10% ini diberlakukan pada barang seperti produk perawatan tubuh dan
kecantikan, produk-produk atau alat-alat rumah tangga, perlengkapan
olahraga, mainan anak-anak serta minuman yang di dalamnya tidak
mengandung alkohol. Selain itu, jenis minuman yang mengandung gula
maupun jenis pemanis lainnya dalam dikemas dalam bentuk botol juga
terkena kategori pajak 10% ini.
2. Barang dengan Pajak 20%
Kategori selanjutnya
adalah kategori barang yang dikenakan pajak sebesar 20%. Untuk kategori
pajak sebesar ini dibebankan kepada beberapa jenis barang mewah
termasuk hunian yang tergolong mewah, contohnya apartemen. Tak hanya
itu, alat-alat fotografi atau sinematografi dan sejenisnya juga termasuk
dalam kategori barang dengan pajak 20%. Sedangkan untuk kendaraan
bermotor juga ada kategori sendiri, seperti jenis kendaraan pengangkut
yang bisa mengangkut kurang dari 10 orang termasuk di dalamnya adalah
pengemudi dengan kapasitas silindernya antara 1500cc hingga 2500cc.
3. Barang dengan Pajak 30%
Berikutnya adalah
kategori barang yang dikenakan pajak sebesar 30%. Barang yang dikenakan
pajak sebesar 30% ini termasuk juga kapal ataupun kendaraan lain seperti
sampan dan kano. Selain itu, ada juga kelompok peralatan olahraga namun
yang tidak dikelompokkan dalam kategori yang sudah disebutkan
sebelumnya.
4. Barang dengan Pajak 40%
Barang kategori
mewah berikutnya dikenakan pajak sebesar 40%. Barang-barang yang
tergolong dalam kategori ini adalah segala minuman yang mengandung
alkohol, semua barang yang terbuat dari kulit asli maupun kulit imitasi
juga masuk dalam kategori ini. Barang yang digunakan untuk kebutuhan
rumah tangga yang terbuat dari timah, hitam, kristal dan kaca juga
merupakan barang contoh PPN 40%. Termasuk juga di dalamnya adalah alas
kaki, perlengkapan makan yang terbuat dari bahan dasar porcelin, serta
senjata api dan pelurunya yang digunakan untuk keperluan negara.
5. Barang dengan Pajak 50%
Barang mewah
dikategorikan dalam kelompok barang dengan pajak 50% ini misalnya
permadani atau karpet yang terbuat dari bulu-bulu hewan yang teksturnya
lembut. Apabila Anda memiliki pesawat udara pribadi yang tidak digunakan
untuk kebutuhan negara juga akan dikenakan pajak 50%. Termasuk juga
senjata api yang tidak digunakan untuk keperluan negara.
6. Barang dengan Pajak 75%
Terakhir adalah
barang contoh PPN sebesar 75%. Barang mewah yang termasuk dalam kelompok
barang dengan pajak 75% ini adalah minuman yang mengandung alkohol,
kapal pesiar yang mewah dan tidak digunakan untuk kebutuhan negara,
serta barang-barang yang bahan pembuatnya adalah batu mulia, mutiara
maupun campuran keduanya.
Contoh kasus 1 :
Pada tanggal 10 Mei 2017 PT Manajemen Keuangan Network menjual secara tunai barang dagangannya senilai Rp. 10.000.000 kepada Toko Khayra.
Pajak Pertambahan Nilai 10% dengan nomor faktur 1235.
Perhitungan PPN :
Pajak Pertambahan Nilai = 10% x Rp. 10.000.000 = Rp. 1.000.000
Jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut ;
(D) Kas Rp. 11.000.000
(K) Penjualan Rp. 10.000.000
(K) PPN Keluaran Rp. 1.000.000
Contoh kasus 2 :
Pada tanggal 15 Mei 2017, perusahaan membeli barang dagangan dari Toka Hebat secara tunai dengan nilai sebesar Rp. 20.000.000, dengan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan nomor faktur 678 :
Perhitungan PPN :
Pajak Pertambahan Nilai = 10% x Rp. 20.000.000 = Rp. 2.000.000
Sedangkan jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut :
(D) Persediaan barang dagang Rp. 20.000.000
(D) PPN Masukan Rp. 2.000.000
(K) Kas Rp 22.000.000
Baca Juga: Pengertian Hujan Asam Meliputi Proses, Manfaat, dan Dampaknya Secara Lengkap
Demikian yang dapat saya bagikan mengenai:
- Pengertian PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
- objek PPN ,
- subjek PPN ,
- barang kena pajak PPN,
- dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai ,
- karakteristik Pajak Pertambahan Nilai , dan
- perhitungan Pajak Pertambahan Nilai.
Selain jenis dan kategori benda yang masuk dalam wajib pajak serta jumlahnya, Anda juga harus mengetahui bagaimana cara penghitungannya.
Hal ini karena dalam penghitungan PPN juga akan dibebankan PPh pada
jenis atau kategori tertentu. Perhitungannya adalah untuk barang yang
Anda beli yang harganya masih di bawah Rp 2.000.000 maka barang tersebut
hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan jumlah 10%.
Sedangkan jika barangnya seharga di atas 2 juta maka selain PPN juga
akan dikenakan beban pajak PPh. Nah, itulah tadi penjelasan lengkap
tentang pengertian PPN serta kategori barang yang terkena pajak serta
jumlahnya. Dengan penjelasan ini semoga Anda bisa menghitung sendiri
total pajak yang dibebankan jika Anda memiliki salah satu dari kelompok
barang mewah tersebut.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian PPN
- pengertian ppn dan ppnbm
- pengertian ppnbm
- pengertian ppn terutang
- objek ppn
- subjek ppn
- barang kena pajak ppn
- dasar hukum ppn
- pengertian ppn masukan
- karakteristik ppn
- kumpulan soal dan jawaban ppn
- mekanisme pemungutan ppn
- cara menghitung ppn 100/110
Post a Comment for "Pengertian PPN Meliputi Kategori Barang Mewah dan Cara Menghitung Pajaknya"