Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian PPN Meliputi Kategori Barang Mewah dan Cara Menghitung Pajaknya

Pengertian Pajak PPN

Salah satu jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia adalah pajak PPN. Anda mungkin juga pernah membayar jenis pajak ini, baik secara sadar atau tidak. Pengertian PPN sendiri adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi ataupun distribusi. Karena itulah jenis pajak ini sering sekali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut salah satunya karena pihak yang menanggung PPN adalah pembeli atau konsumen akhir yang menggunakan produk hasil produksi. Untuk membuktikannya, Anda bisa melihat dari struk belanja atau struk pembelian yang Anda lakukan di merchant-merchant atau toko tertentu. Disana akan tertera pajak PPn yang dibebankan kepada Anda. Jumlahnya biasanya sebesar 10% dari total transaksi.



Undang-Undang yang Mengatur PPN

Terdapat tiga kali perubahan Undang-Undang PPN di Indonesia. Adapun perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya pergantian model pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan agar bisa lebih sederhana dan adil untuk masyarakat. Berikut adalah perubahan UU PPN di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM dan disahkan pada 1 April 1985.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, terdapat perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk  masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan ketiga adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Untuk melengkapi kekurangan pada Undang-Undang PPN sebelumnya, Undang-Undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana. Sampai tahun 2018 ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 masih digunakan.

Barang atau Jasa yang Dikenakan PPN

Barang atau jasa yang dikenai PPN jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda membedakan mana barang yang dikenakan PPN dan tidak.
Berikut adalah daftar barang yang tidak dikenakan PPN:
  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:
  • Jasa pelayanan kesehatan medis.
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi.
  • Jasa keagamaan.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa kesenian dan hiburan.
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  • Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  • Jasa boga atau katering.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kini Anda dapat menuntaskan pelaporan PPN Anda melalui OnlinePajak, aplikasi pajak yang mempermudah dan menghemat waktu Anda secara signifikan.

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
 

Kelompok / Kategori Barang Yang Kena Pajak

Setelah mengetahui syarat suatu barang bisa dikenakan pajak, selanjutnya Anda juga harus mengetahui kelompok barang apa saja yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak. Ada berbagai kategori berbeda untuk setiap jenis barang berbeda dengan jumlah pajak yang berbeda pula. Nah, berikut ini adalah daftar barang apa saja yang terkena kewajiban pajak serta berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Kategori atau kelompok barang pertama yang terkena pajak adalah kelompok barang yang tergolong mewah. Berdasarkan undang-undang yang diberlakukan, terdapat beberapa golongan besaran pajak atas barang tergolong mewah.
1. Barang dengan Pajak 10%
Kelompok barang pertama adalah barang yang terkena pajak sebesar 10%. Contoh PPN sebesar 10% ini diberlakukan pada barang seperti produk perawatan tubuh dan kecantikan, produk-produk atau alat-alat rumah tangga, perlengkapan olahraga, mainan anak-anak serta minuman yang di dalamnya tidak mengandung alkohol. Selain itu, jenis minuman yang mengandung gula maupun jenis pemanis lainnya dalam dikemas dalam bentuk botol juga terkena kategori pajak 10% ini.

2. Barang dengan Pajak 20%
Kategori selanjutnya adalah kategori barang yang dikenakan pajak sebesar 20%. Untuk kategori pajak sebesar ini dibebankan kepada beberapa jenis barang mewah termasuk hunian yang tergolong mewah, contohnya apartemen. Tak hanya itu, alat-alat fotografi atau sinematografi dan sejenisnya juga termasuk dalam kategori barang dengan pajak 20%. Sedangkan untuk kendaraan bermotor juga ada kategori sendiri, seperti jenis kendaraan pengangkut yang bisa mengangkut kurang dari 10 orang termasuk di dalamnya adalah pengemudi dengan kapasitas silindernya antara 1500cc hingga 2500cc.

3. Barang dengan Pajak 30%
Berikutnya adalah kategori barang yang dikenakan pajak sebesar 30%. Barang yang dikenakan pajak sebesar 30% ini termasuk juga kapal ataupun kendaraan lain seperti sampan dan kano. Selain itu, ada juga kelompok peralatan olahraga namun yang tidak dikelompokkan dalam kategori yang sudah disebutkan sebelumnya.

4. Barang dengan Pajak 40%
Barang kategori mewah berikutnya dikenakan pajak sebesar 40%. Barang-barang yang tergolong dalam kategori ini adalah segala minuman yang mengandung alkohol, semua barang yang terbuat dari kulit asli maupun kulit imitasi juga masuk dalam kategori ini. Barang yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yang terbuat dari timah, hitam, kristal dan kaca juga merupakan barang contoh PPN 40%. Termasuk juga di dalamnya adalah alas kaki, perlengkapan makan yang terbuat dari bahan dasar porcelin, serta senjata api dan pelurunya yang digunakan untuk keperluan negara.

5. Barang dengan Pajak 50%
Barang mewah dikategorikan dalam kelompok barang dengan pajak 50% ini misalnya permadani atau karpet yang terbuat dari bulu-bulu hewan yang teksturnya lembut. Apabila Anda memiliki pesawat udara pribadi yang tidak digunakan untuk kebutuhan negara juga akan dikenakan pajak 50%. Termasuk juga senjata api yang tidak digunakan untuk keperluan negara.

6. Barang dengan Pajak 75%
Terakhir adalah barang contoh PPN sebesar 75%. Barang mewah yang termasuk dalam kelompok barang dengan pajak 75% ini adalah minuman yang mengandung alkohol, kapal pesiar yang mewah dan tidak digunakan untuk kebutuhan negara, serta barang-barang yang bahan pembuatnya adalah batu mulia, mutiara maupun campuran keduanya.


Agar lebih mudah dalam memahami Perhitungan dan Jurnal Pembayaran PPN, berikut ini contoh kasus untuk jurnal PPn Masukan dan Keluaran untuk periode yang bersangkutan :

Contoh kasus 1 :
Pada tanggal 10 Mei 2017 PT Manajemen Keuangan Network menjual secara tunai barang dagangannya senilai Rp. 10.000.000 kepada Toko Khayra.
Pajak Pertambahan Nilai 10% dengan nomor faktur 1235.
Perhitungan PPN :
Pajak Pertambahan Nilai  = 10% x Rp. 10.000.000 = Rp. 1.000.000
Jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut ;
(D) Kas                  Rp. 11.000.000
(K) Penjualan                      Rp. 10.000.000
(K) PPN Keluaran               Rp.   1.000.000      


Contoh kasus 2 :
Pada tanggal 15 Mei 2017, perusahaan membeli barang dagangan dari Toka Hebat  secara tunai dengan nilai sebesar Rp. 20.000.000, dengan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan nomor faktur 678 :
Perhitungan PPN :
Pajak Pertambahan Nilai = 10% x Rp. 20.000.000 = Rp. 2.000.000
Sedangkan jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut :
(D) Persediaan barang dagang      Rp. 20.000.000
(D) PPN Masukan                          Rp.   2.000.000
(K) Kas   Rp 22.000.000



Baca Juga: Pengertian Hujan Asam Meliputi Proses, Manfaat, dan Dampaknya Secara Lengkap


Demikian yang dapat saya bagikan mengenai:
  • Pengertian PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
  • objek PPN ,
  • subjek PPN ,
  • barang kena pajak PPN,
  • dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai ,
  • karakteristik Pajak Pertambahan Nilai , dan
  • perhitungan Pajak Pertambahan Nilai.
Selain jenis dan kategori benda yang masuk dalam wajib pajak serta jumlahnya, Anda juga harus mengetahui bagaimana cara penghitungannya. Hal ini karena dalam penghitungan PPN juga akan dibebankan PPh pada jenis atau kategori tertentu. Perhitungannya adalah untuk barang yang Anda beli yang harganya masih di bawah Rp 2.000.000 maka barang tersebut hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan jumlah 10%. Sedangkan jika barangnya seharga di atas 2 juta maka selain PPN juga akan dikenakan beban pajak PPh. Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang pengertian PPN serta kategori barang yang terkena pajak serta jumlahnya. Dengan penjelasan ini semoga Anda bisa menghitung sendiri total pajak yang dibebankan jika Anda memiliki salah satu dari kelompok barang mewah tersebut.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian PPN
  • pengertian ppn dan ppnbm
  • pengertian ppnbm
  • pengertian ppn terutang
  • objek ppn
  • subjek ppn
  • barang kena pajak ppn
  • dasar hukum ppn
  • pengertian ppn masukan
  • karakteristik ppn
  • kumpulan soal dan jawaban ppn
  • mekanisme pemungutan ppn
  • cara menghitung ppn 100/110

Post a Comment for "Pengertian PPN Meliputi Kategori Barang Mewah dan Cara Menghitung Pajaknya"