Pengertian Hukum Internasional Meliputi Sejarah, Jenis-Jenis, Asas – Asas Hukum, Sumber Hukum dan Contoh Hukum Internasional Secara Lengkap
Pengertian Hukum Internasional Menurut Pandangan Ahli |
Pengertian dari hukum internasional
Hukum
internasional merupakan salah satu dari bagian hukum, dimana hukum ini
bertujuan untuk mengatur segala aktivitas yang berskala internasional.
Tentunya pada awal munculnya hukum ini hanya diartikan sebatas dengan
perilaku maupun hubungan antar negara saja, akan tetapi setelah
berkembangnya waktu maka munculah pola hubungan internasional yang lebih
kompleks. Hal ini tentunya dapat membuat pengertian dari hukum
internasional menjadi lebih luas sehingga hukum ini dapat mengurus
perilaku organisasi internasional namun dalam batas tertentu. Hal ini
tentunya berlaku pada perusahaan multinasional maupun individu.
Jadi
dapat dikatakan bahwa pengertian hukum internasional merupakan hukum
antarbangsa maupun hukum antarnegara. Hukum internasional sendiri juga
dapat bersumber dari 2 hal yaitu dari sumber hukum materil dimana sumber
yang berasal dari pembahasan mengenai hukum yang berlaku dalam negara
tersebut. Serta terdapat juga dari sumber hukum formal yaitu sumber yang
berasal dari ketentuan-ketentuan khusus seperti perjanjian
internasional, kebiasaan internasional, doktrin, dan asas-asas umum
hukum yang diakui oleh negara beradab.
Pengertian Hukum Internasional Menurut Pandangan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja
Sebagai salah satu objek kajian, dalam memahami hukum internasional pun dipandang perlu untuk memperhatikan pengertian hukum internasional
berdasarkan pemikiran dan pemahaman para ahli. Banyak sekali pendapat
yang dilontarkan oleh para ahli terkait dengan makna hukum
internasional, salah satunya adalah yang diungkapkan oleh Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmaja. Beliau mengatakan bahwa hukum internasional adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara
atau antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Mengacu pada pengertian hukum
internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, dapat kita tarik
pemahaman bahwa hukum internasional mengatur seluruh aktifitas sebuah
negara dalam melangsungkan hubungan dengan negara lain maupun subjek
hukum internasional lainnya. Subjek hukum internasional pun bukan hanya
meliputi negara, melainkan meliputi individu, tahta suci / Vatican,
Palang Merah Internasional, dan Organisasi Internasional. Jika ada hal
yang menyangkut salah satu subjek hukum internasional tersebut maka sebuah negara dapat bertindak tentu dalam batasan kaidah dan asas yang telah dirumuskan sebelumnya.
Seringkali dua atau banyak negara bersengketa, sehingga menimbulkan berbagai macam masalah atas sengketa tersebut. Pengertian hukum internasional
menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja pun memberikan pemahaman atas
kaidah dan asas yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan persoalan antar
negara atau internasional. Secara garis besar, sengketa internasional
terjadi dikarenakan dua faktor besar berikut ini: (1) Sengketa yang
dikarenakan faktor politik, dimana hal ini disebabakan oleh adanya
perang dingin yang terjadi antara Blok Barat dan Blok Timur dalam
menyebarkan kekuasaan, hingga ideologi mereka, dan (2) Sengketa karena
batas wilayah, dimana ketidakjelasan batas wilayah sebuah negara menjadi
faktor utama sengketa antara dua negara atau lebih. Untuk menjawab
persoalan-persoalan hukum internasional, diharapkan pemahaman hukum
internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja menjadi salah satu
referensi yang dapat diperhitungkan.
Sejarah Hukum Internasional
Hukum Internasional dalam arti luas adalah termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa, dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional telah tua sekali. Apabila kita gunakan istilah ini dalam arti yang sempit yakni hukum yang terutama mengatur hubungan antara negara-negara, hukum internasional baru berusia beberapa ratus tahun. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa. Walaupun menurut anggapan umum selama abad pertengahan tidak dikenal satu sistem organisasi masyarakat nasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, menurut berbagai penyelidikan yang terakhir anggapan tadi ternyata tidak seluruhnya benar.
Memang benar selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Takhta Suci. Masyarakat Eropa inilah yang menjadi pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Perdamaian Westhpalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional modern.
Bahkan, dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Perjanjian Westphalia ini telah meletakkan dasar bagi suatu susunan masyarakat internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakikat negara-negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dan pengaruh gereja.
Akan tetapi, keliru sekali kalau kita menganggap Perjanjian Westphalia ini sebagai suatu peristiwa yang mencanangkan suatu zaman baru dalam sejarah masyarakat internasional yang tidak ada hubungannya dengan masa lampau. Kiranya lebih tepat untuk memandang Perjanjian Westphalia ini sebagai titik puncak satu proses yang sudah dimulai pada zaman abad pertengahan yaitu yaitu gerakan reformasi dan sekularisasi kehidupan manusia, khususnya perebutan kekuasaan duniawi antara gereja dan negara.
Di bagian lain dunia, asas dan sistem hukum dunia Barat diperkenalkan dengan berbagai cara. Asas dan sistem hukum inggris yang berlaku di daerah jajahannya di Benua Amerika bagian Utara, berkembang menjadi sistem hukum Amerika (Serikat) setelah tiga belas jajahannya disana memproklamirkan kemerdekaannya, sedangkan asas dan sistem hukum yang dibawa orang Spanyol dan Portugis ke Amerika Selatan dan Tengah merupakan dasar bagi sistem hukum nasional negara-negara Amerika Latin yang kemudian timbul di bagian dunia itu.
Di bagian dunia lain juga, di Asia dan Afrika asas dan sistem hukum Barat dibawa oleh negara-negara Eropa seperti Portugal, Spanyol, Inggris, Perancis dan Belanda dan dimasukkan ke daerah jajahannya. Cara pemasukan dan penanaman asas dan sistem hukum Barat dilakukan dengan cara yang berbeda apabila dilihat dalam hubungannya dengan hukum penduduk bumi-putera yang berlaku, berdasarkan politik hukum yang berlainan satu sama lain. Namun, dapat dikatakan bahwa pada umumnya asas dan sistem hukum Barat dikatakan bahwa pada umumnya asas dan sistem hukum Barat dikenal dan berlaku di bidang kehidupan masyarakat yang terpenting.
Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa. Walaupun menurut anggapan umum selama abad pertengahan tidak dikenal satu sistem organisasi masyarakat nasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, menurut berbagai penyelidikan yang terakhir anggapan tadi ternyata tidak seluruhnya benar.
Memang benar selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Takhta Suci. Masyarakat Eropa inilah yang menjadi pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Perdamaian Westhpalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional modern.
Bahkan, dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Perjanjian Westphalia ini telah meletakkan dasar bagi suatu susunan masyarakat internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakikat negara-negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dan pengaruh gereja.
Akan tetapi, keliru sekali kalau kita menganggap Perjanjian Westphalia ini sebagai suatu peristiwa yang mencanangkan suatu zaman baru dalam sejarah masyarakat internasional yang tidak ada hubungannya dengan masa lampau. Kiranya lebih tepat untuk memandang Perjanjian Westphalia ini sebagai titik puncak satu proses yang sudah dimulai pada zaman abad pertengahan yaitu yaitu gerakan reformasi dan sekularisasi kehidupan manusia, khususnya perebutan kekuasaan duniawi antara gereja dan negara.
Di bagian lain dunia, asas dan sistem hukum dunia Barat diperkenalkan dengan berbagai cara. Asas dan sistem hukum inggris yang berlaku di daerah jajahannya di Benua Amerika bagian Utara, berkembang menjadi sistem hukum Amerika (Serikat) setelah tiga belas jajahannya disana memproklamirkan kemerdekaannya, sedangkan asas dan sistem hukum yang dibawa orang Spanyol dan Portugis ke Amerika Selatan dan Tengah merupakan dasar bagi sistem hukum nasional negara-negara Amerika Latin yang kemudian timbul di bagian dunia itu.
Di bagian dunia lain juga, di Asia dan Afrika asas dan sistem hukum Barat dibawa oleh negara-negara Eropa seperti Portugal, Spanyol, Inggris, Perancis dan Belanda dan dimasukkan ke daerah jajahannya. Cara pemasukan dan penanaman asas dan sistem hukum Barat dilakukan dengan cara yang berbeda apabila dilihat dalam hubungannya dengan hukum penduduk bumi-putera yang berlaku, berdasarkan politik hukum yang berlainan satu sama lain. Namun, dapat dikatakan bahwa pada umumnya asas dan sistem hukum Barat dikatakan bahwa pada umumnya asas dan sistem hukum Barat dikenal dan berlaku di bidang kehidupan masyarakat yang terpenting.
Jenis-Jenis Hukum Internasional
Ada 3 jenis hukum Internasional yang bisa dibedakan yaitu :
- Hukum internasional umum
Jenis hukum internasional ini adalah berisi peraturan yang dilaksanakan secara global dan berlaku untuk umum bagi negara mana saja yang terlibat. - Hukum internasional regional
Jenis hukum ini merupakan sebuah peraturan yang ada karena sebuah hubungan antarnegara dan berlakunya hanya terbatas pada lingkungan tersebut. - Hukum internasional khusus
Sesuai dengan namanya yakni khusus, maka hukum jenis ini hanya berlaku pada negara-negara tertentu tidak terbatas karena tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.
Asas – Asas Hukum Internasional
Terdapat beberapa asas hukum dalam bentuk internasional yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Asas Teritorial
Asas
Teritorial adalah asas yang didasarkan pada otoritas dalam suatu negara
atas wilayah atau daerahnya. Suatu negara dapat menerapkan hukum
tersebut kepada orang atau properti di wilayahnya. Namun, setiap orang
atau benda di luar wilayahnya tunduk pada hukum internasional atau hukum
asing.
Ini berarti bahwa hak dalam suatu wilayah hanya berlaku di
wilayah ini, sedangkan jika di luar wilayah, hukum lain diterapkan,
dalam hal ini artinya hukum internasional.
2. Asas Kepentingan Umum
Asas
Kepentingan Umum adalah sebuah asa yang didasarkan dalam otoritas
negara dengan sebagai mengatur dan melindungi kepentingan kehidupan
dalam masyarakat. Dengan hal ini, negara dapat beradaptasi dengan semua
keadaan dan kejadian yang berhubungan dengan kepentingan publik,
sehingga hukum tidak terikat dengan batas wilayah dalam suatu negara.
3. Asas Kebangsaan
Asas
Kebangsaan adalah sebuah asas yang diberlakukan untuk negara pada
setiap warga negaranya, yaitu untuk setiap warga negara, terlepas dari
keberadaan mereka di luar negeri, perlakuan hukum di negara asalnya
tetap berlaku.
Dengan asumsi bahwa seseorang melakukan kejahatan
atau tindakan pidana di luar negeri, itu akan terus diatur oleh hukum
negara asal, karena dalam asas tersebut mempunyai sebuah kekuatan
ekstrateritorial.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dalam arti materiil adalah bagaimana isi atau materi
hukum, sementara sumber hukum dalam arti formil adalah lebih kepada
membicarakan bentuk atau wadah aturan hukum.
Ketika mengadili sebuah perkara suatu Negara, mahkamah internasional
menggunakan empat sumber hukum internasional di antaranya adalah :
a. Perjanjian internasional
Perjanjian internasional merupakan kesepakatan antar bangsa-bangsa
dengan tujuan untuk menghasilkan hukum tertentu. Perjanjian internasonal
ini bisa berupa :
- Pakta
- Konvensi
- Piagam
- Charter
- Deklarasi
- Protokol
- Accord
- Modus vivendi
- Arrangement
- Covenant
b. Kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional adalah sebuah kebiasaan umum yang kemudian
diterima sebagai hukum. Untuk bisa diakui sebagai kebiasaan maka syarat
yang harus dimiliki adalah :
- Memiliki kebiasaan yang mana pola tindakan itu sifatnya umum.
- Kebiasaan itu bisa diterima sebagai hukum
c. Prinsip hukum umum yang telah diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
Prinsip hukum yang diakui adalah sistem hukum yang sudah modern
dengan berdasar pada asas dan lembaga hukum negara Barat dan Romawi.
d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana cerdas yang terkemuka dari berbagai negara.
Maksud dari pendapat para sarjana adalah adanya sumber hukum tambahan
yang mana keputusan pengadilan meminta pendapat dari para ahli yang
memiliki kredibiltas dalam ranah hukum.
Contoh Hukum Internasional
Contoh-contoh hukum internasional adalah:
- Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu).
- Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
- Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia.
Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia.
Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek hukum internasional dapat hilang. Dalam kaitan ini, kami mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut.
Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.
Demikianlah pembahasan mengenai Hukum Internasional – Pengertian, Sumber, Asas & Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya
Penelusuran terkait
- Pengertian hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja
- pengertian hukum internasional menurut j.g starke
- Materi hukum internasional
- Contoh hukum internasional
- Istilah hukum internasional
- Sejarah hukum Internasional
- Sifat hukum internasional
- Tujuan hukum internasional
Post a Comment for "Pengertian Hukum Internasional Meliputi Sejarah, Jenis-Jenis, Asas – Asas Hukum, Sumber Hukum dan Contoh Hukum Internasional Secara Lengkap"