Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Haki Meliputi Konsep, Sejarah, Ruang lingkup dan Tujuan Penerapan HAKI Sejarah Lengkap

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Konsep dan Pengertian Haki

Sebenarnya kembali lagi latar belakang munculnya HAKI atau hak atas kekayaan intelektual ini dikarenakan persaingan bisnis, dimana perusahaan-perusahaan besar dibidang teknologi dan bidang lainnya yang telah dan sedang melakukan penelitian pasti pada akhirnya akan menemukan sebuah temuan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan produktivitas dari produk yang mereka buat. Agar hasil temuan dan ilmu tersebut tidak dicuri, dijiplak, dan dikomersilkan oleh pihak lain maka dibuatlah peraturan tentang HAKI. Hasil temuan yang bermanfaat untuk khalayak ramai akan di patenkan, dan setiap orang atau organisasi yang akan memanfaatkan teknologi atau hasil temuan orang lain atau pihak lain harus membayar royalty kepada pihak penemu.

Jadi pada intinya Hak kekayaan atas intelektual ialah hak untuk menikmati secara ekonomi atas suatu kreativitas intelektual yang telah dihasilkan oleh seseorang atau sekelompok orang. Kekayaan intelektual yang dimaksud dibatasi pada setiap kreativitas yang berasal dari intelektualitas manusia. Nah jika anda sudah memahami  pengertian haki, selanjutnya akan kita bahas mengenai pembagian dari HAKI itu sendiri. Hak atau kekayaan intelektual dibagi menjadi beberapa bagian seperti hak patent, hak cipta, hak merk dagang,  hak rahasia dagang, dan lain sebagainya. Nah HAKI atau Hak atas Kekayaan intelektual ini bersifat privat, sehingga setiap orang siapapun bisa mengajukan  atau mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. HAKI ini diajukan kepada Negara, dengan tujuan untuk menghargai individu untuk lebih merangsang kreativitas-kreativitas lainnya.

Jika karya kekayaan intelektual seseorang digunakan oleh pihak lain, maka pihak terkait harus membayarkan royalty berupa sejumlah uang ke pihak yang memiliki karya tersebut. Selain itu segala macam bentuk dokumentasi terhadap karya tersebut harus diabadikan dengan baik untuk menghindari temuan yang sama dikemudian hari. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi hasil karya dari individu agar dikemudian hari tidak ada yang menjiplak atau meniru karya tersebut, dokumentasi ini dijadikan sebagai bukti valid untuk melawan plagiasi.


Sejarah HAKI

        Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.

      Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.

        Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.


Ruang lingkup kekayaan intelektual

Secara garis besar kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu
  1. Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencakup:
    1. Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
    2. Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
    3. Merek (Trademark) adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
    4. Indikasi Geografis (Geographical Indication) yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
    5. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
    6. Rahasia dagang (Trade secret) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
    7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Konsep HAKI

      Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

Dasar HAKI Karya Intelektual

Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
  • Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
  • Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual

       Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
  • Penemuan
  • Desain Produk
  • Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
  • Nama dan Merek Usaha
  • Know-How & Informasi Rahasia
  • Desain Tata Letak IC
  • Varietas Baru Tanaman


Tujuan Penerapan HAKI

        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
  1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Haki Meliputi Konsep, Sejarah, Ruang lingkup dan Tujuan Penerapan HAKI Sejarah Lengkap. Semoga Bermanfaat


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Haki
  • pengertian haki menurut para ahli
  • pengertian haki dan tujuannya
  • pengertian haki dan ruang lingkupnya
  • tujuan haki
  • contoh hak kekayaan intelektual
  • manfaat haki
  • macam-macam haki
  • prinsip haki

Post a Comment for "Pengertian Haki Meliputi Konsep, Sejarah, Ruang lingkup dan Tujuan Penerapan HAKI Sejarah Lengkap"