Pengertian Upah Atau Gaji Meliputi Syarat, Tujuan dan Sistem Upah atau Gaji dalam Ilmu Ekonomi
Pengertian upah atau
gaji merupakan bentuk pembayaran yang dilakukan seorang majikan kepada
karyawannya yang tercatat dalam kontrak kerja. Upah juga bisa berasal
dari sebuah perusahaan yang mempekerjakan beberapa karyawan. Dalam
bisnis, umumnya upah atau gaji dibayarkan setelah empat minggu atau satu
bulan bekerja. Namun, ada juga upah atau gaji yang dibayarkan dengan
melihat pekerjaan yang telah dilakukan, biasanya dibayarkan per hari.
Untuk upah atau gaji yang dibayarkan satu bulan biasanya berlaku untuk
pekerja atau karyawan di perusahaan atau instansi tertentu, dan untuk
karyawan yang menerima upah harian biasanya berlaku untuk para pekerja
yang ada di pabrik.
Di Indonesia, pengertian upah
atau gaji diatur oleh beberapa sistem. Yang pertama ialah sistem
menurut waktu. Pada sistem ini, besar kecilnya upah atau gaji berasal
dari berapa lama pekerjaan seseorang. Untuk waktunya, bisa diukur dari
waktu yang berbeda, bisa jaman, harian, mingguan, atau bulanan.
Selanjutnya ialah sistem upah menurut hasil. Pada sistem ini, upah
dibayarkan pada jumlah hasil atau barang yang dihasilkan. Biasanya, upah
diukur dari berapa potong, panjang, atau berat dari barang yang
dihasilkan. Kemudian ada sistem upah borongan. Pada sistem ini upah
ditentukan dari kesepakatan dari pekerja dan pemberi kerja. Besarnya
upah juga ditentukan dari berapa lama pekerja borongan tersebut
melakukan pekerjaannya. Selanjutnya ialah sistem bonus, atau upah diluar
gaji wajib. Biasanya sistem ini diberikan atas keuntungan yang telah
diberikan pekerja pada perusahaan. Yang terakhir ialah sistem mitra
usaha. Pada sistem ini, upah dibayarkan dalam bentuk saham, yang
diberikan pada perusahaan atau organisasi dari pekerja tersebut.
Upah menurut Undang-Undang
"Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha / pemberi kerja kepada pekerja /
buruh yang ditetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi
pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan." (Undang Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun
2000, Bab I, pasal 1, Ayat 30)
Pendapat para ahli tentang pengertian upah :
- Gitosudarmo (1995) memberikan definisi atau pengertian gaji pokok sebagai imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.
- Hasibuan (1999) memberikan definisi atau pengertian gaji pokok sebagai balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
- Handoko (1993) memberikan definisi atau pengertian gaji pokok sebagai pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang. Gaji pokok dikatakan sebagai imbalan balas jasa karena merupakan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Dari pengertian diatas mengenai upah ini dapat diartikan bahwa upah
merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan yang
dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu
jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam
tiap-tiap menggu atau bulan.
Gaji sebenarnya juga upah, tetapi sudah pasti banyaknya dan waktunya.
Artinya banyaknya upah yang diterima itu sudah pasti jumlahnya pada
setiap waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal waktu yang lazim digunakan
di Indonesia adalah bulan. Gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam
waktu yang ditetapkan. Sebenarnya bukan saja waktu yang ditetapkan,
tetapi secara relatif banyaknya upah itu pun sudah pasti jumlahnya. Di
Indonesia, gaji biasanya untuk pegawai negeri dan perusahaan-perusahaan
besar. Jelasnya di sini bahwa perbedaan pokok antara gaji dan upah yaitu
dalam jaminan ketepatan waktu dan kepastian banyaknya upah. Namun
keduanya merupakan balas jasa yang diterima oleh para karyawan atau
karyawan.
Syarat dan Tujuan Pemberian Upah
Syarat dalam pemberian upah adalah mampu memberikan kepuasaan kepada
pekerja artinya mampu memberikan upah yang sebanding dengan perusahaan
yang sama, adil, dan menyadari fakta bahwa setiap orang memiliki
perbedaan akan kebutuhan.
Tujuan pemberian upah adalah untuk memacu ketertarikan para tenaga
kerja yang berbakat untuk masuk keperusahaan. Meningkatkan loyalitas dan
mempertahankan karyawan yang berbakat serta memberikan motivasi kepada
karyawan.
Faktor Yang Mempengaruhi Upah
Beberapa faktor penting yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima oleh para karyawan, yaitu :
- Penawaran dan permintaan tenaga kerja
Meskipun hukum ekonomi tidaklah biasa ditetapkan secara mutlak dalam masalah tenaga kerja, tetapi tidak bisa diingkari bahwa hukum penawaran dan permintaan tetap dipengaruhi. Untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan yang tinggi dan jumlah tenaga kerja yang langka maka upah cenderung tinggi, sedangkan untuk jabatan-jabatan yang mempunyai penawaran yang melimpah maka upah cenderung turun.
- Organisasi buruh
Ada tidaknya organisasi buruh serta lemah kuatnya organisasi pekerja akan ikut mempengaruhi terbentuknya tingkat upah. Adanya serikat pekerja yang berarti posisi penawaran pegawai juga kuat akan menaikkan tingkat upah, demikian pula sebaliknya.
- Kemampuan untuk membayar
Meskipun serikat pekerja menuntut upah yang tinggi, tetapi akhirnya realisasi pemberian upah akan tergantung juga pada kemampuan membayar dari organisasi. Bagi organisasi, upah merupakan salah satu komponen biaya produksi yang akan mengurangi keuntungan. Jika kenaikan biaya produksi sampai mengakibatkan kerugian organisasi jelas organisasi tidak akan mampu memenuhi fasilitas pegawai.
- Produktivitas
Upah sebenarnya merupakan imbalan bagi pegawai, semakin tinggi prestasi pegawai sudah seharusnya semakin tinggi pula upah yang akan diterima. Prestasi ini biasanya dinyatakan sebagai produktivitas, hanya yang menjadi masalah nampak belum ada kesepakatan dalam melindungsi produktivitas.
- Biaya hidup
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan juga adalah biaya hidup. Di kota-kota besar biaya hidup tinggi, upah juga cenderung tinggi. Bagaimanapun juga nampaknya biaya hidup merupakan batas penerimaan dari para pegawai.
- Pemerintah
Pemerintah dengan peraturan-peraturannya juga mempengaruhi tinggi rendahnya upah. Peraturan tentang upah minimum merupakan batas bahwa dari tingkat upah yang dibayarkan.
Sistem Upah di Indonesia
Sistem upah di Indonesia dikelompokan menjadi berikut.
Sistem Upah Menurut Waktu
Sistem pembayaran upahnya didasarkan waktu kerja pekerja misalnya ditentukan perjam, perhari, perminggu atau perbulan.
Sistem Upah Borongan
Sistem ini berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang
dipaketkan/ diborongkan. Keuntungan dari sistem ini adalah pekerja
mengetahui dengan pasti jumlah upah yang diterima, majikan tidak perlu
berhubungan lansung dengan pekerja.
Sistem Co-Partnership
Sistem jenis ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau
obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja
merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut
Sistem Bagi Hasil
Misalnya seorang supir angkot rela ugal-ugalan demi mengejar setoran.
Setoran tersebut nantinya akan di setorkan kepada pemilik angkot.
Semakin banyak setoran, semakin banyak pula upah yang diberikan. Sistem
ini tergantung pada kerja keras pekerja.
Sistem Upah Premi
Sistem pemberian upah ini berdasarakan prestasi ditambah premi.
Sistem Upah Berkala
Upah ini ditentukan berdasarkan tingkat kemajuan atau kemunduran
hasil penjualan. Jika penjualan meningkat maka upah juga meningkat dan
begitu sebaliknya
Sistem Bonus
Selain upah tetap , pekerja mendapatkan ubah tambahan sebagai
partisipasi dalam memajukan perusahaan. Biasanya upah tambahan ini
dilakukan akhir tahun setelah tutup buku.
Perbedaan Gaji dan Upah
Berbeda
dengan gaji yang bersifat tetap setiap bulannya dan akan terus diterima
selama periode kerja, nilai dari upah umumnya telah disepakati di awal.
Banyak perusahaan swasta yang memberlakukan sistem perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT), dan karyawan kontrak inilah yang mendapat imbalan
upah, bukan gaji. Hal inilah yang membedakan antara gaji dan upah.
Sistem Upah atau Gaji dalam Ilmu Ekonomi
Meskipun
berbeda secara konteks, pengaturan gaji dalam undang-undang diatur
dalam perundang-undangan terkait upah. Untuk mengetahui bagaimana sistem
gaji, berikut adalah sistem upah dalam ilmu Ekonomi:
- Sistem upah menurut waktu, besarnya upah atau gaji didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dapat dihitung per jam, per hari, per minggu, atau per bulan.
- Sistem upah menurut satuan hasil, besarnya upah atau gaji didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan untuk menghitung hasil kerja bisa berbentuk per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat.
- Sistem upah borongan, besarnya upah atau gaji ditentukan berdasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
- Sistem upah partisipasi atau biasa disebut upah bonus, sistem upah bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk mendorong (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan lebih bertanggung jawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi.
- Sistem mitra usaha, pembayaran upah atau gaji sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut.
- Sistem upah skala berubah atau sliding scale, pemberian upah atau gaji didasarkan pada skala hasil penjualan yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan hasil penjualan maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan sebaliknya.
Baca Juga: Pengertian Customer atau Pelanggan , Jenis – Jenis Pelanggan, Karakteristik dan Contohnya
Istilah Terkait Gaji Lainnya
- Gaji Bersih: gaji yang diterima oleh pekerja (pegawai) setelah dikurangi potongan; gaji yang dibayar (tunai) setelah dikurangi dengan semua potongan;
- Gaji Bulanan: gaji yang dibayar sebulan sekali;
- Gaji Buta: gaji yang diterima dengan tidak usah bekerja;
- Gaji Kotor: gaji yang tercatat sebelum dikurangi potongan;
- Gaji Pokok: komponen dasar penghasilan seseorang yang digunakan sebagai patokan untuk menghitung komponen lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan insentif; upah dasar (yang belum ditambah dengan tunjangan lain);
- Menggaji: membayar (memberi) gaji, mempekerjakan orang dengan membayar gaji.
- Gajian: hari pembayaran gaji; menerima gaji yang digaji
- Penggajian: proses, cara, perbuatan membayar gaji (upah dan sebagainya)
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Upah Atau Gaji Meliputi Syarat, Tujuan dan Sistem Upah atau Gaji dalam Ilmu Ekonomi. Semoga Bermanfaat
Post a Comment for "Pengertian Upah Atau Gaji Meliputi Syarat, Tujuan dan Sistem Upah atau Gaji dalam Ilmu Ekonomi"