Naturalisasi Adalah - Pengertian , Proses, Syarat, Jenis, Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi Secara Lengkap
Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat dan Jenisnya (Lengkap) |
Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi ialah proses perubahan status kewarganegaraan asing menjadi warna
Negara suatu Negara atau dalam hal ini warga Negara Indonesia. Segala
bentuk proses naturalisasi harus merujuk dan harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa
naturalisasi merupakan proses perubahan status kewarganegaraan seseorang
yang awalnya berstatus warga Negara asing menjadi warga Negara suatu
Negara (Indonesia) dengan merujuk atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada Negara penerima. Alasan kenapa
orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia ialah diantaranya,
karena menikah dengan warga Negara Indonesia, karena mengajukan
permohonan kepada Negara, dan yang paling terkenal ialah kewarganegaraan
pemain sepak bola berbakat menjadi warga Negara Indonesia. Ada banyak
manfaat sebenarnya yang bisa didapatkan dengan dilakukannya
naturalisasi. Jika timnas sepak bola melakukan naturalisasi salah satu
pemain sepak bola berbakat yang bermain di Indonesia namun memiliki
kewarganegaraan asing, maka bisa menambah kekuatan bagi timnas
Indonesia.
Baca Juga: Pengertian Upah Atau Gaji Meliputi Syarat, Tujuan dan Sistem Upah atau Gaji dalam Ilmu Ekonomi
Proses Naturalisasi
Pada umumnya, naturalisai melalui beberapa proses, yaitu:
- Mengajukan permohonan yang dibuat secara tertulis kepada presiden dengan perantara Menteri.
- Berkas permohonan dilengkapi dengan persyaratan dan disampaikan kepada pejabat terkait.
- Menteri akan meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama tiga bulan sejak surat permohonan tersebut diterima.
- Adanya biaya sesuai dengan ketetapan pemerintah.
- Mengucapkan janji atau sumpah jika permohonan diterima.
- Tidak hadrinya tanpa alasan yang jelas dapat berakibat atas dibatalkannya proses naturalisasi menurut keputusan presiden.
- Sumpah diucapkan di depan pejabat
- Pembuatan berita acara jalannya sumpah oleh presiden
- Berita acara disampaikan kepada menteri selambat-lambatnya 14 hari.
- Melakukan penyerahan dokumen imigrasi oleh pemohon paling lama 14 setelah pengucahan sumpah atau janji.
Syarat Naturalisasi
Syarat-syarat dalam memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006, diantaranya sebagai berikut :
- Pada saat mengajukan suatu permohonan, itu harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat itu selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau juga bisa 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau juga sudah menikah.
- Dapat berbahasa Indonesia dengan baik serta benar dan juga mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani serta rohani
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana disebabkan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau juga lebih
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia itu tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Memiliki pekerjaan dan/atau juga berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Jenis-Jenis Naturalisasi
Naturalisasi secara garis besar terdapat dua macam yakni, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi
biasa ialah jenis naturalisasi yang dilakukan untuk memperoleh status
kewarganegaraan untuk warga negara asing seprti yang terjadi pada
umumnya. Naturalisasi biasa ini berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal
9. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam naturalisasi biasa,
antara lain sebagai berikut:
- Usia pemohon minimal 18 tahun atau sudah kawin
- Pemohon telah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut ataupun 10 tahun tidak berturut-turut.
- Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
- Pemohon bisa berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dasar negara Pancasila.
- Pemohon tidak pernah dipidana penjara ataupun melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun/
- Pemohon tidak diperbolehkan berkewarganegaraan ganda, apabila nanti sudah berkewarganegaraan Indonesia.
- Pemohon memiliki pekerjaan serta penghasilan yang tetap
- Membayar uang pewarganegaraan pada Kas Negara
Contoh
dari naturalisasi biasa yaitu seperti: Wanita berkewarganegaraan asing
yang menikah dengan pria dari Indonesia. Maka wanita tersebut harus
mengikuti status kewarganegaraan dari sang suami sebagaimana harusnya.
Pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut disebut naturalisasi
biasa.
Naturalisasi Istimewa
Di
dalam ketentuan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia tentang
kewarganegaraan disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia
bagi orang asing secara istimewa. Maksudnya adalah orang yang diberikan
status istimewa sebagai warga negara tersebut tanpa harus mengajukan
permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
(tanpa harus memenuhi banyak persyaratan).
Naturalisasi
istimewa biasanya diberikan kepada warga negara asing yang sudah
berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa
ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR serta diatur dalam UU
No. 12 Tahun 2006 pasal 20.
Contoh
dari naturalisasi istimewa seperti pada proses naturalisasi yang
dilakukan oleh Christian Gonzales yang telah berjasa mencetak skor
kemenangan untuk Indonesia dipertandingan sepak bola.
Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi
Berikut ini adalah keuntungan dan kerugian naturalisasi yaitu:
1. Keuntungan naturalisasi :
- dapatmengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional
- meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya
- menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi
2. Kerugian naturalisasi :
- kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri
- Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi
Penelusuran terkait
- Jelaskan pengertian naturalisasi dari segi hukum
- Pengertian naturalisasi biasa
- Contoh naturalisasi
- Naturalisasi adalah
- Proses naturalisasi istimewa
- Pengertian dan contoh naturalisasi
- Syarat naturalisasi
- Manfaat naturalisasi
Post a Comment for "Naturalisasi Adalah - Pengertian , Proses, Syarat, Jenis, Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi Secara Lengkap"