Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Dan Tujuannya

 Pengertian Supremasi Hukum 

Pengertian Supremasi Hukum adalah usaha untuk berikan jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan harus diposisikan lewat cara netral, artinya masing-masing orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tidak ada kecuali. Hal semacam ini bisa termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”.

Supremasi hukum juga dikenal dengan “the rule of law” yang disimpulkan sebagai “the governance not by man but by law”, pemerintahan oleh hukum, bukanlah oleh manusia ; bukanlah hukumnya yang memerintah, karna hukum itu hanya kaedah atau dasar serta sekalian fasilitas atau alat, namun mesti ada manusianya yang menggerakkan dan melakukannya dengan cara berkelanjutan berdasar pada hukum, serta tak sekehendak atau sewenang-wenang.

Supremasi hukum adalah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti kalau pemerintahan digerakkan berdasar pada hukum dengan cara berkelanjutan tanpa ada pandang bulu serta kalau tak ada seseorangpun kebal pada hukum.

Kata “supremasi hukum bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yaitu “supremacy” serta “law“. Apabila dikombinasi dapat menjadi “supremacy of law” atau biasa juga dimaksud “law’s supremacy”.


Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, meliputi :
  1. Hornby.A.S supremasi hukum merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
  2. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
  3. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rumusan sederhana yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh  terhadap superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).
Lantas apa sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri? Jelas secara tinjauan supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebuah kepala untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa.

Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:
  1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
  2. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
  3. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
  4. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
  5. Melindungi kepentingan warga.
  6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
  7. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Penegakan Supremasi Hukum dan Contohnya

Penegakan supremasi hukum dilakukan di negara-negara hukum seperti Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia, sesuai dengan sila kelima Pancasila ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian kasus-kasus hukum yang tidak jelas dan berhenti di tengah jalan. Belum lagi adanya perlakuan yang berbeda antar warga di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan.
Selain itu, masih banyak penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang. Hukum di Indonesia masih berpihak pada kekuasaan, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif.
Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang memiliki pengaruh terkait proses penegakan hukum, yakni faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, terdapat tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum, yakni unsur pembuat undang-undang, unsur aparat penegak hukum, dan unsur lingkungan. Jika faktor-faktor dan unsur-unsur itu berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Supremasi Hukum Di Indonesia

Seperti yang kita ketahui, hukum di Indonesia ditempatkan pada tingkatan yang tertinggi. Tetapi 
dalam pengerjaannya, penegakan hukum masih tetap belum jalan secara tepat, sesuai Pancasila yaitu Sila Ke lima, keadilan sosial untuk semua masyarakat Indonesia. 
Hal semacam ini dibuktikan dengan masih tetap belum tuturnya penyelesaian beberapa masalah yang merugikan masyarakat Indonesia, seperti yang berlangsung satu tahun lebih lalu. Seperti penyelesaian masalah korupsi Bank Century serta masalah pajak. 
Penegakan hukum yang dikerjakan oleh aparat penegak hukum di rasa belum sesuai dengan apa yang sudah ditata oleh undang-undang. Ada banyak lagi beberapa masalah yang lain. Hingga, beberapa orang Indonesia yang berasumsi kalau hukum di Indonesia itu yang memiliki kekuasaanlah yang menang. Orang yang mempunyai duit banyak tentu aman dari masalah hukum, walaupun ketentuan negara dilanggar. 
Orang umum yang ketahuan lakukan tindak pencurian kecil segera di tangkap serta dijebloskan ke penjara. Sedang seseorang petinggi negara yang lakukan korupsi miliaran milik negara bisa berkeliaran dengan bebas. Banyak yang menilainya, perubahan penegakan hukum di Indonesia masih tetap jauh dari harapan. Walau demikian, kita mesti optimis dengan pemerintahan baru ini.




Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Supremasi Hukum
  • pengertian supremasi hukum dan contohnya
  • contoh supremasi hukum
  • supremasi hukum adalah brainly
  • supremasi hukum di indonesia
  • cara menegakkan supremasi hukum di indonesia
  • makalah supremasi hukum pdf
  • contoh kasus supremasi hukum di indonesia
  • asas asas supremasi hukum

Post a Comment for "Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Dan Tujuannya"