Pengertian Jihad Menurut Islam Yang Sebenarnya
Pengertian Jihad Dalam Islam
Arti Jihad itu sendiri bukanlah perang, apapun dan di manapun yang dilakukan muslim untuk mendapatkan kekuasaan, ketenaran, harta dan kekayaan.Jihad adalah abstract noun atau masdar dalam bahasa Arab yang asal katanya jahada جاهد yang berarti ‘berjuang dan berusaha keras’.
Jihad dalam konteks keislaman adalah melawan kecenderungan jahat dalam diri sendiri, seperti malas dan dengki.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
“Jihad yang paling utama adalah berjihad berjuang melawan hawa nafsu.” (ibnu Najjar dari Abu Dzarr).Jihad artinya berjuang dan berusaha untuk menata masyrakat yang lebih baik dan bermartabat, seperti damai dan saling menghormati.
Jihad maknanya berjuang dan berusaha melawan penindasan dan kedzaliman, seperti pemerkosaan, human trafficking dan korupsi.
Jihad adalah mengakatakan kebenaran dan menegur pemimpin yang dzalim lagi diktator. Rasul bersabda,
أَفْضَلَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
(Ahmad)
Jihad juga berjuang dan berusaha melindungi diri hanya jika diserang atau ketika terjadi peperangan.Jihad berarti berusaha meraih haji mabrur dengan memenuhi segala syarat, rukun dan ketentuan wajib di dalamnya:
أَفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
(al-Bukhari)
Berbakti pada orang tua dan menuntut ilmu pun termasuk bagian dari jihad.
مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ، فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِع
“Siapa saja yang keluar rumahnya untuk menuntut ilmu, maka dia fisabilillah hingga pulang.” (at-Tirmizi)Pengertian Jihad Menurut Para Ulama
Eksekusi terhadap Amrozi dkk, kembali menimbulkan perdebatan seputar pengertian jihad. Dari kalangan kelompok liberal menyempitkan makna jihad sebatas melawan hawa nafsu bahkan cendrung menolak makna jihad dalam pengertian perang. Berikut ini kami kumpulkan pengertian syari’ dari jihad menurut ulama yang tidak ada pengertian yang lain kecuali perang di jalan Allah SWT.
- Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan… sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.
- Madzhab Maliki Adapun definisi jihad menurut mazhab Maaliki, seperti yang termaktub di dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang dikatakan oleh Ibn ‘Arafah.
- Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”.[3] Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab;sesungguhnya jihad itu adalah perang.
- Madzhab Hanbali Sedangkan madzhab Hanbali, seperti yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.
- Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah berkata: Ribaath (menjaga perbatasan) merupakan pangkal dan cabang jihad.[4] Beliau juga mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu ‘ain bagi mereka… jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka mereka tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin pemimpin (mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.
- Abu Ishaq Menurut Abu Ishaq, kata jihaad adalah mashdar dari kata jaahada, jihaadan, wa mujaahadatan. Sedangkan mujaahid adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam memerangi musuhnya, sesuai dengan kemampuan dan tenaganya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qathlu al-kufaar khaashshatan (memerangi kaum kafir pada khususnya).
- Al-Bahuuthiy dalam kitab al-Raudl al-Marba’, menyatakan; secara literal, jihaad merupakan bentuk mashdar dari kata jaahada (bersungguh-sungguh) di dalam memerangi musuhnya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qitaal al-kufaar (memerangi kaum kafir).
- Al-Dimyathiy di dalam I’aanat al-Thaalibin menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah; dan berasal dari kata al-mujaahadah.[8] Imam Sarbiniy, di dalam kitab al-Iqnaa’ menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah wa ma yata’allaqu bi ba’dl ahkaamihi (berperang di jalan Allah dan semua hal yang berhubungan dengan hukum-hukumnya).
- Di dalam kitab Durr al-Mukhtaar, dinyatakan; jihaad secara literal adalah mashdar dari kata jaahada fi sabilillah (bersungguh-sungguh di jalan Allah). Adapun secara syar’iy, jihaad bermakna al-du’aa` ila al-diin al-haqq wa qataala man lam yuqabbiluhu (seruan menuju agama haq (Islam) dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya). Sedangkan Ibnu Kamal mendefinisikan jihaad dengan badzlu al-wus’iy fi al-qitaal fi sabiilillah mubasyaratan au mu’awanatan bi maal au ra’y au taktsiir yakhlu dzaalik (mencurahkan segenap tenaga di dalam perang di jalan Allah baik secara langsung atau memberikan bantuan yang berujud pendapat, harta, maupun akomodasi perang.
- Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy, dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’, menyatakan; secara literal, jihaad bermakna badzlu al-juhdi (dengan jim didlammah; yang artinya al-wus’u wa al-thaaqah (usaha dan tenaga) mencurahkan segenap usaha dan tenaga); atau ia adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari tenaga yang dicurahkan dalam suatu pekerjaan. Sedangkan menurut ‘uruf syara’ , kata jihaad digunakan untuk menggambarkan pencurahan usaha dan tenaga dalam perang di jalan Allah swt, baik dengan jiwa, harta, lisan (pendapat).
- Abu al-Hasan al-Malikiy, dalam buku Kifaayat al-Thaalib, menuturkan; menurut pengertian bahasa, jihaad diambil dari kata al-jahd yang bermakna al-ta’ab wa al-masyaqqah (kesukaran dan kesulitan). Sedangkan menurut istilah, jihaad adalah berperangnya seorang Muslim yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah, atau hadir untuk memenuhi panggilan jihaad, atau terjun di tempat jihaad; dan ia memiliki sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi, yakni taat kepada imam, meninggalkan ghulul, menjaga keamanan, teguh dan tidak melarikan diri.[12]
- Imam Zarqaniy, di dalam kitab Syarah al-Zarqaniy menyatakan; makna asal dari kata jihaad (dengan huruf jim dikasrah) adalah al-masyaqqah (kesulitan). Jika dinyatakan jahadtu jihaadan, artinya adalah balaghtu al-masyaqqah (saya telah sampai pada taraf kesulitan). Sedangkan menurut pengertian syar’iy, jihaad bermakna badzlu al-juhdi fi qitaal al-kufaar (mencurahkan tenaga untuk memerangi kaum kufar.
Dari keterangan Ibnul Qayyim di atas dapat diambil beberapa pelajaran:
1. Banyak kaum muslimin memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja, ini adalah pemahaman parsial.
2. Sudah seharusnya seorang muslim memulai jihad fi sabilillah
dengan jihad nafsi untuk taat kepada Allah dengan cara memerangi jiwa
untuk menuntut ilmu dan memahami agama (din) Islam dengan memahami Al
Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salaf sholeh. Kemudian
mengamalkan seluruh ilmu yang dimilikinya, karena maksud tujuan ilmu
adalah diamalkan. Setelah itu barulah ia memerangi jiwa untuk berdakwah
mengajak manusia kepada ilmu dan amal lalu bersabar dari semua gangguan
dan rintangan ketika belajar, beramal dan berdakwah. Inilah jihad
memerangi nafsu yang merupakan jihad terbesar dan didahulukan dari
selainnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Jihad memerangi musuh Allah yang di luar (jiwa) adalah cabang dari jihad memerangi jiwa, sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaih wa sallam,
وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya
dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari
larangan Allah.” (HR. Ahmad 6/21, sanadnya shahih, -ed)
Maka jihad memerangi jiwa didahulukan dari jihad memerangi
musuh-musuh Allah yang di luar (jiwa), dan menjadi induknya. Karena
orang yang belum berjihad (memerangi) jiwanya terlebih dahulu untuk
melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan serta belum memeranginya
di jalan Allah, maka ia tidak dapat memerangi musuh yang di luar.
Bagaimana ia mampu berjihad memerangi musuhnya padahal musuhnya yang di
sampingnya berkuasa dan menjajahnya serta belum ia jihadi dan perangi.
Bahkan tidak mungkin ia dapat berangkat memerangi musuhnya sebelum ia
berjihad memerangi jiwanya untuk berangkat berjihad?” [14]
Jihad memerangi jiwa hukumnya wajib atau fardhu ‘ain tidak bisa diwakili orang lain, karena jihad ini berhubungan dengan pribadi setiap orang. [15]
3. Para ulama menjelaskan bahwa pintu syetan menggoda manusia ada dua yaitu syahwat dan syubhat. Syetan mendatangi manusia dan melihat apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada Allah, maka syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Bila syetan mendapatinya sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya maka dia akan menariknya dari pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada kebid’ahan [16].
Jihad memerangi jiwa hukumnya wajib atau fardhu ‘ain tidak bisa diwakili orang lain, karena jihad ini berhubungan dengan pribadi setiap orang. [15]
3. Para ulama menjelaskan bahwa pintu syetan menggoda manusia ada dua yaitu syahwat dan syubhat. Syetan mendatangi manusia dan melihat apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada Allah, maka syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Bila syetan mendapatinya sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya maka dia akan menariknya dari pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada kebid’ahan [16].
Jihad melawan syetan ini hukumnya fardhu ‘ain juga karena berhubungan
langsung dengan setiap pribadi manusia, sebagaimana firman Allah,
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً
“Sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu).” (QS. Fathir: 6)
4. Jihad melawan orang kafir dan munafik dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud no. 2504, An Nasai no. 3096 dan Ahmad 3/124. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, -ed)
Pengertian jihad dengan hati melawan orang kafir dan munafik adalah
membenci mereka dan tidak memberikan loyalitas dan kecintaan serta
senang dengan kerendahan dan kehinaan mereka dan sikap lainnya yang ada
dalam Al Qur’an dan Sunnah yang berhubungan dengan hati.
Pengertian jihad dengan lisan adalah dengan mejelaskan kebenaran,
membantah kesesatan dan kebatilan-kebatilan mereka dengan hujjah dan
bukti kongkrit.
Pengertian jihad dengan harta adalah dengan menafkahkan harta di
jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah serta menolong dan
membantu kaum muslimin. Adapun jihad dengan jiwa maksudnya adalah
memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka masuk islam
atau kalah, sebagaimana firman Allah,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ
وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا
عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah
lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka
berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali
terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Dan firmanNya,
Dan firmanNya,
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ
اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ
صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah
dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa
yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama
yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab
kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka
dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)
Kaum kafir dan munafik diperangi dengan keempat jihad di atas. Namun
kaum kafir lebih khusus dihadapi dengan tangan karena permusuhannya
terang-terangan. Sedangkan munafik khusus dihadapi dengan lisan karena
permusuhannya tersembunyi dan gamang dalam keadaan mereka di bawah
kekuasaan kaum muslimin, sehingga diperangi dengan hujjah dan dibongkar
keadaan asli mereka serta dijelaskan sifat-sifat mereka, agar
orang-orang tahu hal itu dan berhati-hati dari mereka dan dari
terjerumus pada kemunafikan tersebut. [17]
5. Ibnul Qayyim mengutarakan bahwa jihad memerangi pelaku
kezaliman, kebid’ahan dan kemungkaran dilakukan dengan tiga tingkatan,
yaitu (1) dengan tangan, (2) bila tidak mampu maka dengan lisan, dan (3)
bila tidak mampu juga maka dengan hati. Hal ini didasarkan pada hadits
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ
بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.”(HR Muslim).
Setiap muslim dituntut berjihad menghadapi pelaku perbuatan zhalim,
bid’ah dan mungkar sesuai dengan kemampuannya dan dengan memperhatikan
kaedah-kaedah amar ma’ruf nahi mungkar. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ
قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ
يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ
مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ
مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ
جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ
فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ
خَرْدَلٍ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak
ada seorang nabi pun yang Allah utus pada satu umat sebelumku kecuali
memiliki pembela-pembela (hawariyun) dari umatnya dan sahabat-sahabat
yang mencontoh sunnahnya dan melaksanakan perintahnya, kemudian
datang generasi-generasi pengganti mereka yang berkata apa yang tidak
mereka amalkan dan mengamalkan yang tidak diperintahkan. Siapa yang
menghadapi mereka dengan tangannya maka ia seorang mukmin, siapa yang
menghadapi mereka dengan lisannya maka ia seorang mukmin, dan siapa yang
menghadapi mereka dengan hatinya maka ia seorang mukmin. Tidak ada
setelah itu sekecil biji sawi dari iman.” (HR. Muslim, Kitab Al Iman no. 71)
Setiap muslim pasti mampu melakukan jihad jenis ini dengan hatinya
dan itu dengan cara mengingkari dan membenci kebid’ahan, kezhaliman dan
kemungkaran dengan hatinya dan berharap hilangnya hal-hal tersebut.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Jihad
- pengertian jihad menurut para ulama
- pengertian jihad secara bahasa dan istilah
- pengertian jihad fisabilillah brainly
- arti jihad fisabilillah
- pengertian jihad dan urgensinya
- makna jihad secara umum
- contoh jihad
- dalil tentang jihad
Post a Comment for "Pengertian Jihad Menurut Islam Yang Sebenarnya"