Pengertian Hutan Lindung Meliputi Ciri, Fungsi, Klasifikasi dan Contoh Hutan Lindung Secara Lengkap
Sumber: Pixabay |
Pengertian Hutan Lindung
Hutan
lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis
flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.Kawasan
hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran
sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi,
paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.
Hutan
lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi
kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia,
tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan bersama.
Saat mendengar
kata hutan lindung tersirat suatu maksud bahwa hutan lindung dapat
ditetapkan di wilayah dataran tinggi sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai, maupun berada pada tepi-tepi pantai (UU RI no 41/1999).
Aset
utama dari hutan lindung ini adalah pepohonan yang berdiri sebagai
penghalang untuk menurunkan gerakan massa seperti batu karang, erosi,
longsoran tanah, aliran puing, dan banjir. Efek perlindungan dari hutan
lindung ini hanya dapat dipastikan jika tata kelola sistem silvikultur
yang digunakan ketahanannya tidak memberikan dampak buruk yang
signifikan terhadap lingkungan sekitar. Tulisan ini menyajikan ikhtisar
tentang pengertian, manfaat, contoh, dasar hukum, peraturan, dan masalah
hutan lindung yang terjadi di Indonesia (Dorren 2004).
Baca Juga : Pengertian Sungai Meliputi klasifikasi, jenis-jenis, Manfaat dan Contoh Sungai Secara Lengkap
Klasifikasi/ Pembagian Hutan
Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak (Pasal 5 UUK).
1. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan negara dapat berbentuk :
- Hutan Adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (UUK). Dahulu dikenal dengan nama, Hutan Ulayat, Hutan Marga, Hutan Pertuanan, Hutan Nagari, dan sebagainya.
- Hutan Desa dalah hutan negara yang dikelola oleh desa, untuk kesejahteraan desa.
- Hutan Kemasyarakatan. Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Kehutaan No.P.37/Menhut-II/007 tentang Hutan Kemasyarakat, hutan masyarakat adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujuhkan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
- Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Sedangkan, hutan berdasarkan fungsinya terdiri dari 3
jenis, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Pada
umumnya, semua wilayah hutan dengan kondisi yang berbeda-beda, selalu
melekat ketiga fungsi tersebut diatas. Tetapi, terkadang, untuk
memaksimalkan pemanfaatannya, maka kemudian ditentukan 3 keutamaan
fungsi hutan sebagaimana tersebut diatas.
Lebih lanjut kemudian, menurut Pasal 8 dan Pasal 9 UUK, secara
tersirat, menambah dua (2) jenis klasifikasi hutan menurut fungsinya
yaitu, Hutan Dengan Tujuan Khusus dan Hutan Kota.
1. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya. Dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Hutan pelestarian alam, menurut UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (UUKSDAH) terdiri atas :
- Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Hutan Dengan Tujuan Khusus. diperlukan untuk kepentingan umum,
seperti : penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan c.
religi dan budaya. Peruntukan kawasan hutan dengan tujuan khusus
tersebut, tidak mengubah fungsi pokok 3 kawasan hutan tersebut diatas
(Konservasi, Lindung, dan Produksi).
5. Hutan Kota. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.63
Tahun 2002 tentang Hutan Kota, Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah
perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan
sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Ciri Hutan Lindung
Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004, sebuah hutan digolongkan sebagai hutan lindung apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Faktor-faktor kawasan hutan seperti faktor lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dikalikan dengan angka penimbang dan memperoleh jumlah skor minimal 175.
- Memiliki lereng lapangan sebesar 40 persen atau lebih.
- Berada di ketinggian 2000 meter di atas permukaan laut atau lebih.
- Memiliki struktur tanah yang sensitif terhadap erosi dan luas lereng lapangan lebih dari 15%.
- Kawasan hutan tersebut merupakan daerah perlindungan pantai.
- Kawasan hutan tersebut merupakan daerah resapan air.
Hutan Lindung dan Kawasan Lindung
Seringkali
masyarakat umumnya menganggap kawasan lindung dan hutan lindung
merupakan hal yang sama. Kawasan lindung dan hutan lindung sebenarnya
merupakan dua hal yang berbeda namun sangat berkaitan satu sama lain.
Kawasan lindung mencakup kawasan hutan dan non-hutan, sedangkan hutan
lindung adalah kawasan lindung yang berada di kawasan hutan. Jadi
sederhananya, hutan lindung merupakan bagian dari kawasan lindung.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung, kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam,
sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna
kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Kawasan lindung mencakup
juga hutan lindung yang memiliki ciri khas dalam melindungi kawasan
sekitar maupun kawasan di bawahnya. Hutan ini berguna dalam pengatur
tata air, pencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.Fungsi Hutan Lindung Bagi Kehidupan
- Sebagai penyeimbang ekosistem
Fungsi
dari hutan lindung yang pertama adalah sebagai penyeimbang ekosistem.
Sebagai salah satu lokasi tempat tinggal bagi para hewan dan juga
tumbuhan, hutan lindung berfungsi untuk melesatarikan kehidupan mereka.
Hutan lindung memberikan berbagai macam ekosistem yang tentu saja sangat
berguna dan juga bermanfaat bagi para flora dan juga fauna yang berada
di lingkungan tempat tinggal hutan lindung. Selain itu, hutan lindung
juga berfungsi sebagai penyeimabng alam, dimana segala sesuatu yang ada
di dunia ini membutuhkan keseimbangan, jadi tentu saja fungsi dari hutan
lindung merupakan salah satu penyeimbang dari ekosistem dan juga
penyeimbang kehidupan di alam semesta ini.
- Sebagai tempat tinggal bermacam – macam fauna
Tidak
hanya bagi manusia, hutan lindung pun memiliki fungsi yang sangat vital
bagi para hewan – hewan. Banyak hewan alias fauna menggantungkan
hidupnya dari keberadaan ulin ini. Di dalam hutan lindung, semua
kehidupan bagi para hewan tersedia, mulai dari tempat tinggal hingga
kebutuhan makanan para hewan dan satwa akan terpenuhi di dalam hutan
lindung. Hal ini pun terbukti dengan adanya invasi dari para hewan yang
masuk ke rumah warga ketika hutan lindung tempat mereka tinggal rusak.
Dengan adanya kondisi ini, tentu saja sangat membuktikan bahwa
keberadaan hutan lindung memiliki fungsi yang sangat penting bagi
kehidupan satwa dan juga hewan – hewan liar.
- Tempat tinggal flora dan tumbuhan
Tidak
hanya hewan dan juga para satwa liar, hutan lindung juga merupakan
tempat berlindungnya flora alias tumbuhan. Banyak sekal flora dan juga
tumbuhan yang tinggal di hutan lindung, bahkan kemungkinan masih banyak
lagi spesies dari flora yang belum sempat terjamah oleh manusia,
sehingga dapat menjadi bahan penelitian dari manusia untuk menemukan
spesies tumbuhan baru.
- Lokasi resapan air
Salah
satu fungsi utama dari adanya hutan lindung adalah sebagai lokasi
resapan air. Lokasi resapan air di hutan lindung ini didukung oleh
kondsi dimana banyak terdapat pepohonan dengan akar yangbesar, sehingga
mampu untuk menyerap air. Dengan kemampuan hutan lindung dalam meyerap
air ini, maka hutan lindung sangat baik untuk membantu meningkatkan
resapan air pada daerah sekitarnya. Hal ini tentu saja sangat
menguntungkan bagi mereka yang tinggal di dekat hutan lindung. Mereka
akan menjadi lebih mudah dalam menemukan sumber air, sehingga mereka
tidak akan kekurangan air lagi, karena hutan lindung dapat menjadi
sumber resapan air.
- Mencegah bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor
Fungsi
hutan lindung berikutnya adalah sebagai pencegah terjadinya bencana
alam, seperti banjir dan juga tanah longsor. Dengan banyaknyajumlah
pohon di dalam hutan lindung, maka hal ini akan sangat baik untuk
membantu menjaga kontur tanah agar menjadi lebih kokoh dan juga kuat.
Selain itu, fungsi akar dari tanaman tersebut juga sangat baik untuk
menyerap air, sehingga air hujan yang jatuh tidak langsung mengalir
begitu saja, melainkan akan masuk dan meresap di dalam tanah dan tentu
saja dapat mencegah terjadinya banjir.
- Sebagai sumber kehidupan bagi warga sekitarnya
Hutan
selalu memberikan beragam kehidupan, tidak hanya bagi tumbuhan dan juga
hewan, namun manusia pun juga dapat memetik manfaat dari hutan lindung.
Manusia bisa memperoleh bahan makanan dan memperoleh kehidupan dari
hutan lindung. Meskipun tidak semua hewan dan juga tumbuhan bisa dan
boleh untuk diambil dari hutan lindung, namun demikian, manusia bisa
memanfaatkannya, seperti mencari air di sungai, potongan ranting untuk
kayu bakar, dan beberapa hewan yang tidak dilindungi pun boleh untuk
diburu. Dengan demikian, semua kebutuhan hidup manusia bisa terpenuhi
dan cukup banyak tersedia di dalam sebuah hutan lindung.
- Sebagai lokasi ekowisata
Lokasi
ekowisata juga merupakan salah satu manfaat dan fungsi dari hutan
lindung berikutnya. Lokasi ekowisata menggabungkan konsep tempat
pariwisata dan juga pembelajaran. Dengan demikian, selain dapat
memperoleh kesenangan dalam melakukan wisata, para turis pun juga akan
memperoleh manfaat lainnya, yaitu dapat mempelajari keragaman flora
fauna ang ada di dalam hutan lindung tersebut. Hal ini akan membuat para
wisatawan menjadi lebih menghargai kekayaan alam Indonesia itu sendiri.
- Penyedia oksigen bagi lingungan sekitarnya
Hal
ini juga merupakan fungsi penting dari sebuah hutan lindung. Ya, hutan
lindung mampu menyediakan pasokan oksigen bagi dunia. Paling tidak
hampir lebih dari 70% pasokan oksigen yang tersedia di dunia atau alam
semesta ini disediakan oleh hutan lindung. Jadi, dapat dibayangkan
apabila hutan lindung mengalami kerusakan, berarti kita akan mengalami
kekurangan pasokan oksigen.
- Menyuplai udara bersih
Tidak
hanya menyuplai oksigen, kebutuhan akan udara bersih juga sangat
tinggi, terutama bagi manusia. Selain oksigen, udarah yang bersih juga
dapat membantu memperbaiki sistem pernapasan manusia, sehingga dapat
mengurangi kemunculan dari berbagai gangguan kesehatan pernapasan. Saat
ini, udara sudah semakin kotor, dengan keberadaan polusi udara yang
semakin tinggi. Namun demikian, untuk membantu menyeimbangkan kondisi
udara di lingkungan, fungsi hutan lindung sangatlah vital. Hutan lindung
mampu untuk menyediakan pasokan udara bersih dan juga segar, sehingga
dapat menyeimbangkan kondisi udara di lingkungan agar tidak melulu
memiliki kandungan yang buruk dan menyebabkan gangguan kesehatan.
Manfaat Hutan Lindung
Hutan lindung mempunyai banyak sekali manfaat, baik untuk manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Fungsi utama atau fungsi hutan lindung adalah sebagai penjaga kualitas lingkungan serta ekosistem di dalamnya. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:
- Mencegah datangnya banjir. Hutan yang lestari, hutan yang lebat, mempunyai fungsi maksimal sebagai penyerap air hujan agar tidak meluap dan mengaliri bawahnya. Kemampuan untuk menampung air hujan dalam jumlah banyak, merupakan suatu pengendalian banjir yang efektif.
- Sebagai penyimpan cadangan air tanah, resapan air hujan yang disimpan di dalam akar pohon oleh pepohonan di hutan lindung, selain mencegah timbulnya banjir, ternyata juga bisa menjadi daerah penyimpan cadangan air yang sangat penting. Sehingga ketika musim kemarau akan terhindar dari kekeringan yang biasa melanda di daerah-daerah tertentu.
- Sebagai pencegah erosi dan penyebab tanah longsor. Lahan terbuka yang tidak ditutup oleh hutan akan mudah tergerus erosi. Akibat erosi ini maka sungai-sungai yang dibawahnya akan mengalami pendangkalan. Selain itu untuk hutan-hutan yang berada di tanah lereng dan curam, erosi dapat menyebabkan bencana alam berupa tanah longsor, yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan sekitarnya.
- Memelihara kesuburan tanah. Hutan ini ibarat tempat pembuatankompos raksasa. Berbagi macam material organik yang akan menjadi pupuk yang meningkatkan kesuburan tanah.
- Sebagai tempat menyimpan sumber daya genetika. Hutan adalah tempat yang mempunyai kandungan plasma nutfah yang sangat tinggi, dan keanekaragaman hayati hutan merupakan sumber kehidupan.
- Sebagai habitat bagi hewan dan tumbuhan hidup. Hutan yang kelestariannya terjaga dapat membuat hewan dan tumbuhan hidup dengan baik di dalamnya.
- Sebagai tempat pendidikan dan rekreasi alam. Hutan lindung juga bisa digunakan sebagai tempat belajar, penelitian ilmiah guna mengembangkan ilmu pengetahuan dan laboratorium alam.
- Sebagai pencegah intrusi air laut. Hutan lindung dapat menjadi pencegah bagi terjadinya intrusi air laut.
- Sebagai tempat wisata dan travelling. Selain fungsi-fungsi diatas, hutan lindung juga dapat dijadikan tempat hiburan, jalan-jalan, travelling, atau hiking, dengan catatan tidak merusak kondisi hutan. kegiatan semacam ini juga dapat mempromosikan kepada publik tentang kekayaan yang dimiliki olah hutan lindung. Hal ini karena dokumentasi yang diunggah di sosial media akan dilihat oleh semua pengguna sosial media sehingga pengguna sosial media akan dapat mengetahui
Hutan Lindung di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa wilayah yang telah ditetapkan statusnya menjadi hutan lindung, beberapa contohnya adalah:
1. Hutan Lindung Sungai Wain
Balikpapan,
Kalimantan Timur memiliki kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang
menjadi obyek wisaya andalan. Hutan seluas 9.782,8 hektar ini merupakan
habitat bagi berbagai satwa khas Kalimantan, seperti orangutan, bekantan, kantong semar dan tumbuhan endemik, seperti Eltingera Balikpapanensis.
2. Hutan Lindung Wehea
Lahan
hutan seluas 38.000 hektar di Kutai Timur, Kalimantan Timur menjadi
kawasan hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayah Wehea yang
diawali dengan adanyan konsesi penebangan hutan.
Pada tahun 2005, pemenrintah kabupaten Kutai Timur membentuk Badan Pengelola Wehea yang terdiri dari stakeholder,
seperti pemerintah, masyarakat adat, lembaga dan organisasi lingkungan.
Hutan Lindung Wehea pernah menerima penghargaan Kalpataru dari
pemerintah puast pada tahun 2009, sebagai penghargaan tertinggi bidang
lingkungan hidup.
Hutan Wehea merupakan penopang tiga Sub Daerah
Aliran Sungai, yakni sungai Seleq, Melinyiu dan Sekung yang
keseluruhannya bermuara ke Sungai Mahakam.
3. Hutan Lindung Alas Kethu
Hutan
yang terletak di daerah Wonogiri, Jawa Tengah merupakan hutan lindung
yang sebagian besar ditumbuhi oleh pepohonan, seperti jati, mahoni,
kayu putih dan akasia. Luas hutan ini cukup kecil, hanya sekitar 30
hektar. Akan tetapi, bermanfaat terhadap menjaga lingkungan Wonogiri
yang seringkali mengalami kesulitan sumber air ketika musim kemarau.
4. Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta
Hutan
seluas 70.000 hektar yang memiliki kondisi alam berupa lereng serta
perbukitan ini menjadi habitat bagi 352 jenis flora dan 170 jenis fauna.
Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta terletak di Padang, Sumatera Barat
yang memiliki keunikan berupa tumbuhnya byngai raksasa Rafflesia Arnoldi.
5. Hutan Lindung Baning
Hutan
ini berada di tengah kota Sintang, Kalimantan Barat. Hutan seluas 215
hektar didominasi dengan lahan datar dan pepohonan hijau. Hutan Baning
merupakan sarana wisata alam yang dapat dinikmati masyarakat karena
memberikan kesejukan udara di tengah kota.
6. Hutan Lindung Betung Kerihun
Kawasan
hutan ini sekaligus menjadi cagar alam nasional yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Hutan yang terbentang dari Gunung Betung hingga Gunung
Keihun ini menjadi habitat berbagai macam flora dan fauna.
7. Hutan Lindung Langsa
Hutan
Langsa, Aceh merupakan tujuan favorit liburan masyarakat lokal dan
mancanegara. Hutan ini berada di Desa Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro,
Langsa, Aceh. Sebenanya, hutan ini adalah hutan kota yang dijadikan
tempat wisata kehutanan di tengah kota.
Baca Juga: Pengertian Hutan Bakau Meliputi Ciri - Ciri, Jenis - Jenis, Fungsi Maupun Upaya Pelestariannya Secara Lengkap
Penelusuran yang terkait dengan Hutan Lindung
- ciri ciri hutan lindung
- fungsi hutan lindung
- hutan lindung adalah brainly
- makalah hutan lindung
- wisata hutan lindung
- contoh hutan lindung brainly
- klasifikasi hutan lindung
- status hutan lindung di indonesia
Post a Comment for "Pengertian Hutan Lindung Meliputi Ciri, Fungsi, Klasifikasi dan Contoh Hutan Lindung Secara Lengkap"