Pengertian Hukum Tata Negara Beserta Tujuan , Fungsi dan Contohnya
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli |
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara dapat diartikan sebagai salah satu cabang hukum yang mengatur mengenai norma dan prinsip hukum yang tertulis dalam praktek kenegaraan. Hukum tata negara mengatur hal-hal terkait kenegaraan seperti bentuk-bentuk dan susunan negara, tugas-tugas negara, perlengkapan negara, dan hubungan alat perlengkapan negara tersebut. Selain pengertian secara umum, ada pula pengertian menurut para ahli. Salah satu ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum tata negara adalah Van der Pot, dimana ia mengatakan bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Selain Van der Pot ahli lain yang mengemukakan pendapatnya adalah Scholten. Hampir mirip dengan Van der Pot, ia mengatakan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, menurut Scholten bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.pendapat dari ahli yang terakhir sebelum kita sampai pada contoh hukum tata negara adalah pendapat menurut Apeldoorn. Menurutnya Hukum tata negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata nhgara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Setelah membahas pengertian secara umum dan menurut para ahli selanjutnya kita akan membahas contoh dari hukum tata negara. Seperti yang sudah dibahas ada pengetian bahwa hukum tata negara mengatur tentang bentuk-bentuk dan susunan negara, dan sebagainya. Maka jika kita melihat di Indonesia ada banyak lembaga-lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, dan sebagainya maka itulah salah satu contoh dari hal yang diatur dalam hukum tata negara. Selain itu dalam hukum tata negara juga diatur hubungan pemerintah pusat dan daerah. Kurang lebih seperti itulah gambaran contoh hal yang diatur dalam hukum tata negara.
Selain Van der Pot ahli lain yang mengemukakan pendapatnya adalah Scholten. Hampir mirip dengan Van der Pot, ia mengatakan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, menurut Scholten bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.pendapat dari ahli yang terakhir sebelum kita sampai pada contoh hukum tata negara adalah pendapat menurut Apeldoorn. Menurutnya Hukum tata negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata nhgara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Setelah membahas pengertian secara umum dan menurut para ahli selanjutnya kita akan membahas contoh dari hukum tata negara. Seperti yang sudah dibahas ada pengetian bahwa hukum tata negara mengatur tentang bentuk-bentuk dan susunan negara, dan sebagainya. Maka jika kita melihat di Indonesia ada banyak lembaga-lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, dan sebagainya maka itulah salah satu contoh dari hal yang diatur dalam hukum tata negara. Selain itu dalam hukum tata negara juga diatur hubungan pemerintah pusat dan daerah. Kurang lebih seperti itulah gambaran contoh hal yang diatur dalam hukum tata negara.
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Hukum Tata Negara, sebagai berikut.
- Van Der Pot
“Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara.”
- Van Vollenhoven
“Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.”
- L.J. Van Apeldoorn
“Hukum Tata Negara ialah hukum nrgara dalam arti sempit.’’ Menurut Prof.Mr.Dr.L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menyebnutkan bahwa perkataan “Negara” dalam berbagai arti:
- Perkataan Negara dipakai dalam arti Penguasa. Jadi, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
- Perkataan Negara kita dapati juga dalam arti persekutuan rakyat, yaitu untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
- Negara diartikan sesuatu wilayah tertentu. Dalam hal ini, perkataan Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah, tempat berdiam suatu bangsa di bawah kekuasaan yang tertinggi.
- Negara terdapat dalam arti kas Negara atau fiskus;harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
- Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa: “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republic), yang menunjukkan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hioerarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan penimbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu.
- Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara. Negara menurut Prof. Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu dapat berupa pertambahan jabatan atau lapangan kerja tetap.
- Max Iver
Menurut Mac Iver, bahwa Negara itu sebagai suatu political organization, harus dibedakan dari “masyarakat”. Negara itu suatu organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi Negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara itu organisasi dalm masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
- Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistis, dan penuh pertentangan.
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara menetapkan cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh individu, golongan, asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian, ia dapat mengintregasikan dan membimbing kegiatan social dari pendukungnya ke arah tujuan bersama.
Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
UU/peraturan pemerintah pengganti UU mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
UU/peraturan pemerintah pengganti UU mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
Tujuan Hukum Tata Negara
Hukum tata negara memiliki tujuan tersendiri diantaranya :
- Mendeskripsikan pengertian yang terkandung dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen keempat.
- Menciptakan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak dan kewajiban asasi sebagai subjek hukum dalam tata negara Indonesia.
- Membantu para pemuda agar dapat memahami secara garis besar dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan tata negara.
- Menyatukan masyarakat Indonesia dalam pengetahuan hukum dalam lingkup tata negara.
- Mendorong perkembangan lebih dalam tentang hukum tata negara yang eksis di Indonesia.
Fungsi Hukum Tata Negara
Adapun fungsinya hukum tersebut dapat digunakan sebagai alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Selain itu, menjadi sarana perwujudan keadilan sosial dan lahir batin, wadah penggerak pembangunan.Hukum tata negara ditinjau secara kritis sebagai daya kerja hukum. Hukum ini tidak semata-mata menjadi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Asas Hukum Tata Negara Indonesia
Asas hukum tatanegara Indonesia adalah Prinsip-prinsip Dasar yang Harus Dipatuhi dan Dilaksanakan dalam Pengaturan Ketatanegaraan Indonesia, yang Dituangkan dalam Produk- produk Hukum Ketatanegaraan. Jadi, asas hukum tatanegara indonesia terdapat dalam UUD 1945.
UUD 1945 Merupakan Sumber Formal Hukum Tata Negara Indonesia. Karenanya dalam UUD 1945 Termuat Prinsip-prinsip Dasar atau Asas-asas Mengenai Ketatanegaraan Indonesia. Beberapa asas hukum tatanegara indonesia dalam UUD 1945, antara lain:
UUD 1945 Merupakan Sumber Formal Hukum Tata Negara Indonesia. Karenanya dalam UUD 1945 Termuat Prinsip-prinsip Dasar atau Asas-asas Mengenai Ketatanegaraan Indonesia. Beberapa asas hukum tatanegara indonesia dalam UUD 1945, antara lain:
Asas Pancasila
1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Ketuhanan yang Maha Esa adalah sebagai berikut:
- Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 29 UUD 1945
- Negara Dapat Mengatur Masalah-masalah Agama Bagi Rakyatnya.
- Bidang Eksekutif – Adanya Departemen Agama.
- Bidang Legislatif – UU. No. 1 Tahun 1974 : Perkawinan dan UU. 7 Tahun 1989 : Peradilan Agama.
- Bidang Yudikatif – Prinsip Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME dalam UU. No. 4 Tahun 2004 : Kekuasaan Kehakiman.
2. Asas Kemanusiaan,
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Kemanusiaan adalah sebagai berikut:
- Dimuat dalam Pembukaan Alinea IVdan Pasal 27, 28, 28 A-J dan 34 UUD 1945.
- Negara Berkewjiban Menangani Permasalahan Kemanusiaan.
- Bidang Legislatif – Tap MPR No. VII/1998 dan UU. No. 39 Tahun 1999 : Keduanya Mengenai HAM, serta UU. 7 Tahun 2000 : Peradilan HAM.
- Bidang Eksekutif – Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Bidang Kemanusiaan, Misal: Depkum & HAM, Dep. Kesehatan, Depnaker, Menko Kesra dll.
3. Asas Kebangsaan atau Persatuan (asas negara kesatuan),
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Kebangsaan atau Persatuan (asas negara kesatuan) adalah sebagai berikut:
- Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 33, 35, 36, dan 36 A, B, dan CUUD 1945.
- Sebagai Negara Merdeka dan Berdaulat, Indonesia Bebas Menentukan Keinginan dan Nasibnya Sendiri, Utamnya Urusan Dalam Negeri.
- Bidang Eksekutif – Dibentuk Pemerintahan Sendiri.
- Bidang Legislatif – UU. No. 12 Tahun 2006 Mengenai Kewarganegaraan.
4. Asas Kedaulatan Rakyat (Asas Demokrasi),
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Kedaulatan Rakyat ( Asas Demokrasi) adalah sebagai berikut:
- Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 1 ayat 2, 6A ayat 1, 22E, dan 28 UUD 1945.
- Rakyat Diakui dan Dijamin Kedaulatannya untuk Berpartisipasi dalam Kehidupan Bernegara.
- Tindakan dan Kebij akan Pemerintah Harus Berdasarkan Kemauan dan Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Melalui Wakilnya.
- Bidang Legislatif – Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Dipilih danMewakili Rakyat.
- Bidang Eksekutif – Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dipilih oleh Rakyat.
- Bidang Yudikatif – Hakim Agung dan Anggota Komisi
- Yudisial Harus MendapatPersetujuan DPR, 3 Anggota Mahkamah Konstitusi Diajukan Oleh DPR.
5. Asas Keadilan Sosial
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Keadilan Sosial adalah sebagai berikut:
- Terkait Erat dengan Asas Kemanusiaan.
- Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 27, 28, 28 A-J, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
- Negara Berkewajiban Menangani, Memelihara, dan Merealisasi Keadilan Sosial.
- Bidang Eksekutif – Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Keadilan Sosial >> Depkes, Depnaker, Depdiknas, Menko Kesra, dll.
- Bidang Yudikatif – Setiap Keputusan Hakim Harus Berdasarkan Keadilan Sosial.
- Bidang Legislatif – UU. No. 7 Tahun 1984 : Penghapusan Diskrimanasi Wanita, UU. No. 4 Tahun 1979 : Kesejahteraan Anak, dan UU. No. 23 Tahun 2004 : Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Asas Negara Hukum
Indonesia Negara Hukum Secara Tersirat/TidakLangsung Dinyatakan pada:
- Pemb. UUD 1945; Alinea I : “Pri Keadilan”, Alinea II: “Adil” , Alinea IV “Keadilan Sosial”.Pasal-Pasal UUD 1945; Pasal 4 Ayat 1: Presiden Memegang Kekuasaan Berdasarkan UU, Pasal 9 : Presiden dan Wakil Presiden akan Menjalankan UU dan Peraturan, Pasal 27 Ayat 1 : Kesamaan dalam Bidang Hukum/Supremasi Hukum, dan Pasal 28 D Ayat 1 : Kepastian Hukum.
- Pernyataan Indonesia sebagai Negara Hukum Secara Tersurat/Langsung Dimuat padaPasal 1 Ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Hukum.
- Indonesia adalah Negara yang Berdiri di Atas Hukum, Menjamin Terlaksananya Hukum & Adanya Kesamaan Bidang Hukum.
- Bidang Eksekutif – Adanya Depkum & HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan ,dll.
- Bidang Yudikatif – Adanya Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi.
- Biadang Legislatif – Keberadaan Lembaga & Proses Penempatan Anggota LegislatifBerdasarkan Ketentuan Hukum.
Asas Kekeluargaan
- Dimuat dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.
- Bersumber dari Budaya Bangsa Indonesia – Misal : Peneyelesaian denganMusyawarah.
- Karakteri stik Kekeluargaan: a. Tanggung Jawab (Orang Tua – Anak, Pemimpin – yang Dipimpin ). b. Cinta Kasih Terhadap Sesama Anggota Keluarga. c. Saling Menghormati, d. Saling Melindungi, e. Ada Toleransi, g. Tidak Ada Paksaan.
- Bidang Eksekutif – Melindungi & Mengayomi Rakyat.
- Bidang Yudikatif – Hakim Menentukan Putusan dengan Musyawarah. Bidang Legislatif – MPR, DPR, DPD, & DPRD Mengambil Keputusan dengan Musyawarah.
Contoh Hukum Tata Negara
Berikut ini ada beberapa Contoh Hukum Tata Negara yang ada di Indonesia.
- Undang-Undang Dasar (UUD 1945).
Dalam Penjelasan umum di dalam UUD 1945 angka (I) dinyatakan bahwa: “Undang-undang Dasar suatu negara merupakan sebagian dari hukum dasar Negara. UUD merupakan hukum dasar yang tertulis, dan hukum tidak tertulis, dan merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan perwakilan rakyat, DPD (Dewan perwakilan).
Ketiga lembaga ini merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan ketiga lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda-beda.
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Hukum Tata Negara Beserta Tujuan , Fungsi dan Contohnya Semoga Bermanfaat Buat Kita Semua.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Hukum Tata Negara
- pengertian hukum tata negara menurut para ahli
- pengertian hukum tata negara brainly
- materi hukum tata negara
- definisi hukum tata negara
- tujuan hukum tata negara
- pengertian hukum tata negara dan hukum administrasi negara
- sumber hukum tata negara
- contoh hukum tata negara
Post a Comment for "Pengertian Hukum Tata Negara Beserta Tujuan , Fungsi dan Contohnya"