Pengertian APBN Meliputi Fungsi, dan Tujuan APBN Secara Lengkap
Pengertian Pendapatan Belanja Negara (APBN) |
Pengertian APBN
Pengertian APBN adalah suatu daftar yang
memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara dibuat sekaligus
dikeluarkan oleh pemerintah pusat, nantinya berguna sebagai alat untuk
mengeluarkan berbagai kebijakan nasional lalu di sahkan oleh lembaga
legislative dan berlaku satu periode saja.
Atau Definisi APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara) yaitu menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan
dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu biasanya dalam satu
tahun. Orang-orang yang telah ditetapkan secara hukum dalam menjalankan
APBN nantinya akan diminta pertanggung jawabannya khususnya kepada
masyarakat, karena hal ini menyangkut kesejahteraan rakyat. Sumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berasal dari penerimaan pajak,
penerimaan negara bukan pajak, dan hibah, berikut ini penjelasannya:
- Penerimaan negara bukan pajak / PNBP yaitu semua penerimaan anggaran negara yang bersumber dari sumber daya alam, penerimaan laba dari BUMN, pendapatan Badan Layanan Umum, dan sebagainya.
- Penerimaan hibah yaitu penerimaan anggaran negara dalam bentuk devisa maupun devisa yang telah di uangkan, atau bisa juga dalam bentuk barang dan jasa hingga surat-surat berharga yang didapatkan dari pemberi hibah dan tidak perlu dibayar serta sifatnya tidak mengikat.
- Penerimaan pajak yaitu penerimaan anggaran negara yang bersumber dari pajak dalam negri dan pajak dari perdagangan internasional.
Fungsi APBN
Setelah
membahas pengertian APBN seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, lalu
sebenarnya apa fungsi fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara?
APBN adalah instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam pembiayaan pelaksanaan
kegiatan pemerintahan, pembangunan pencapaian pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan nasional, stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Sehingga
dalam prakteknya APBN memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Setiap
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban
negara maka harus dimasukkan ke dalam APBN. Apabila terjadi surplus
penerimaan negara maka bisa digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran yang berikutnya.
Mengacu pada penjelasan di atas, berikut penjelasan dari masing-masing fungsi APBN:
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi
otorisasi dari APBN mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar
dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara di tahun yang
bersangkutan. Dengan demikian maka pembelanjaan atau pendapatan bisa
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi Perencanaan
Dengan
fungsi Ini mengandung arti bahwa APBN dapat menjadi pedoman bagi negara
untuk merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan. Sehingga
apabila anggaran pembelanjaan telah direncanakan maka negara dapat
membuat rencana rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya
dalam anggaran tertulis anggaran untuk membangun proyek pembangunan
jalan dengan nilai Rp 5 miliar maka pemerintah dapat mengambil tindakan
untuk mempersiapkan pelaksanaan proyek tersebut agar bisa berjalan
lancar.
3. Fungsi Pengawasan
APBN
juga sebagai pengawasan yang memiliki makna bahwa pembuatan rencana
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan negara sudah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Sehingga dengan begitu akan mudah bagi masyarakat untuk
menilai Apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara sudah dapat
dibenarkan atau tidak.
4. Fungsi Alokasi
APBN
juga sebagai fungsi alokasi yang berarti anggaran negara harus
diarahkan pada pengurangan pemborosan sumber daya serta pengangguran dan
juga meningkatkan Efisiensi dan efektivitas perekonomian. Pada
pelaksanaannya fungsi alokasi dilakukan dengan meningkatkan kualitas
sumber daya, efektifitas, serta efisiensi perekononian. Misalnya,
pembuatan jalan/ jembatan/ tanggul, dan juga perbaikan jalan/ jembatan/
tanggul.
5. Fungsi Distribusi
Dalam
hal ini anggaran pendapatan belanja negara juga sebagai kebijakan dalam
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pada pelaksanaannya fungsi
distribusi dalam hal ini dilakukan dengan mempergunakan uang negara
untuk kepentingan kemanusiaan, seperti; subsidi, dana pensiun, dan
premi.
6. Fungsi Stabilisasi
Memiliki
makna bahwa APBN menjadi alat dalam pemeliharaan serta mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian NKRI. Dalam pelaksanaannya, fungsi
stabilisasi ini dilakukan dengan menjaga arus uang maupun barang untuk
mencegah laju inflasi dan deflasi yang terlalu besar.
Tujuan APBN
Tujuan
APBN adalah untuk memandu penerimaan dan pengeluaran negara dalam
melakukan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan
perekonomian.
Prinsip APBN
1. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan adalah sebagai berikut:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan setoran
- Intensifikasi penagihan dan penagihan piutang negara, sewa dalam penggunaan properti negara
- Penutupan kompensasi untuk kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang telah dijanjikan
2. Prinsip penyusunan APBN didasarkan pada aspek pengeluaran negara:
- Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah diisyaratkan
- Terarah, terkontrol sesuai dengan rencana program / kegiatan
- Sebisa dan semaksimal mungkin dalam penggunaan produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan / potensi nasional
Azas APBN
Program persiapan pembangunan tahunan ditanggung oleh APBN yang diasumsikan mencakup:
- Kemandirian, yaitu sumber pendapatan domestik terus diperbarui
- Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
- Menajamkan prioritas pembangunan
Unsur APBN
Jika mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), terdapat lima unsur dari APBN, yaitu:
- APBN sebagai pengelolaan keuangan negara
- APBN ditetapkan setiap tahun dan berlaku satu tahun
- APBN ditetapkan dengan undang-undang
- APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab
- APBN ditujukan untuk kemakmuran rakyat
Sumber APBN adalah rakyat, sehingga keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah undang-undang.
Dalam
penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR. DPR
merupakan lembaga yang mempresentasi rakyat (kedaulatan).
APBN merupakan suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi. Sehingga penetapannya dengan undang-undang.
Fungsi APBN
Fungsi
APBN selalu dikaitkan dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Tetapi di Indonesia, berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No 17
Tahun 2003, ditegaskan APBN memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi otoritasi, bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan.
- Fungsi perencanaan, bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan, bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi alokasi, bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. Efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi, bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Mekanisme Penyusunan APBN
Sebelum melakukan penyusunan, ada beberapa aspek penting yang perlu
diperhatikan seperti asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi tersebut
kemudian menjadi acuan analisis dalam penyusunan APBN. Asumsi tersebut
adalah:
- Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya
- Proses pemulihan ekonomi diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya
- Harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya
- Pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan
- Tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah banyak dan merata dengan harga yang stabil serta dapat diakses oleh rakyat banyak
- Kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proposional, rasional, transparan, parsitipatif, dan bertanggung jawab
Untuk APBN tahun 2018 sendiri, Kementerian Keuangan RI menyusun
asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,4 persen
- Inflasi dapat terkendali dalam kisaran 3,5 persen
- Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS adalah Rp 13.400
- Tingkat suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) sebesar 5,2 persen
- Indonesia Crude Price (ICP atau harga minyak mentah di Indonesia) diperkirakan rata-rata mencapai USD 48 per barel.
- Lifting minyak dan gas bumi tahun 2018 diperkirakan masing-masing mencapai 800 ribu barel per hari dan 1.200.000 barel setara minyak per hari.
Baca Juga; Pengertian Pola Hidup Sehat Meliputi Tujuan, Manfaat, Faktor Yang Mempengaruhi Dan Langkah - Langkah Pola Hidup Sehat
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas maka dapat
diambil suatu kesimpulan bahwa definisi APBN adalah daftar yang memuat
rincian pendapatan dan pengeluaran negara dibuat sekaligus dikeluarkan
oleh pemerintah pusat, berguna sebagai pedoman untuk mengeluarkan
berbagai kebijakan nasional di sahkan oleh lembaga legislatif dan
berlaku hanya satu tahun.
Sedangkan Tujuan APBN yaitu sebagai
pedoman pemerintah dalam penerimaan dan pengeluaran anggaran Negara
dalam jalannya pemerintahan, pembangunan, dalam meningkatkan
produksifitas, membuka kesempatan kerja, upaya menumbuhkan perekonomian,
dan mencapai kemakmuran masyarakat.
Demikian tulisan yang membahas tentang pengertian APBN
yang disertai tujuan dan fungsinya. Semoga pembahasan ini dapat
dipahami dan bermanfaat dalam menambah wawasan kamu, jika ada kesalahan
mohon maaf, sekian dan terimakasih.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian APBN
- pengertian apbn dan apbd
- pengertian apbn menurut para ahli
- tujuan apbn
- fungsi dan tujuan apbn
- pengertian apbd
- fungsi apbn
- mekanisme penyusunan apbn
- siklus apbn
- sumber apbn
- sumber penerimaan apbn
- cara penyusunan apbn
- struktur apbn
Post a Comment for "Pengertian APBN Meliputi Fungsi, dan Tujuan APBN Secara Lengkap"