Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian CV Meliputi Unsur, Ciri, Tujuan, Kelebihan Dan Kelemahan [ Lengkap ]

Pengertian CV: Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan CV (Lengkap)

Pengertian CV

Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu Aktif (Komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Pasif (Komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.

Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Membuat CV

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat CV, antara lain sebagai berikut:
  • Usahakan buat serapi mungkin. Ketik menggunakan komputer maksimal satu halaman A4. Pilih jenis huruf formal, seperti Times New Roman, Anal, atau Trebuchet MS dengan ukuran font 11 atau 12 ppt dan jarak spasi 1 atau 1,5.
  • Cantumkan informasi yang penting dan relevan saja. Anda tidak perlu menuliskan semua kisah hidup dalam CV, cukup yang berhubungan dengan bidang pekerjaan yang dilamar. Pilihlah keahlian dan pengalaman yang menunjang posisi yang dilamar.
  • Hampir sama seperti iklan tertulis, CV juga harus mampu “menjual” diri Anda dengan baik. Anda harus dapat meyakinkan pihak perusahaan untuk menerima Anda. Bahwa semua keterampilan dan kemampuan yang Anda miliki bisa menguntungkan pihak perusahaan. Bahwa Anda-lah orang yang mereka cari dan butuhkan untuk mengisi lowongan yang tersedia. Cobalah mencaritahu apa yang diinginkan perusahaan. Apa saja yang mereka cari. Tipe pegawai seperti apa yang mereka butuhkan. Kemudian, berikan semua itu kepada mereka. Tunjukkan kepada mereka bahwa Anda-lah orang yang mereka cari. Jika perusahaan menginginkan karyawan yang mempunyai kemampuan komunikasi yang baik atau memiliki keterampilan komputer dan bahasa yang bagus, tunjukkan hal itu kepada mereka dalam surat lamaran dan CV Anda. Cobalah melihat segalanya dari sudut pandang perusahaan. Pada saat membuat CV, anggap Anda berada di pihak perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja. Pikirkan hal-hal apa saja yang menarik dan diinginkan perusahaan dan calon karyawan. Namun ingat, tetaplah bersikap jujur dan menjadi diri sendiri

 

Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (CV)

Unsur – unsur Persekutuan Komanditer (CV) pada umumnya terbagi menjadi 4, yaitu:

1. Unsur CV sebagai perkumpulan

  • Sebagai Kepentingan bersama
  • Sebagai Kehendak bersama
  • Mempunyai Tujuan bersama
  • Mempunyai Kerja sama.

2. Unsur CV Sebagai persekutuan perdata

  • Sebagai Perjanjian timbal balik
  • Sebagai Inbreng
  • Sebagai Pembagian keuntungan.

3. Unsur CV Sebagai firma

  • Untuk Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
  • Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD); dan
  • Sebagai Tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).

4. Unsur kekhususan persekutuan komanditer

Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer.


Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang memperkuat Pengertian CV, diantaranya yaitu sebagai berikut :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus), adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja), adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

 

Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)

Setiap CV memiliki tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar bisa melakukan suatu kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, yang sifatnya khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Tapi ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.
Selain itu tujuan dari pendirian CV yaitu untuk Badan usaha agar suatu usaha mempunyai wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”,
perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan jika akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha.
Contohnya : untuk pengadaan suatu barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.


Kelebihan & Kekurangan Cv

Sebuah badan usaha yang berbentuk Cv (Commanditaire Vennootschap) memiliki suatu kelebihan & kekurangan tersendiri. Berikut adalah Kelebihan & Kekurangan pada Cv (Commanditaire Vennootschap) :

Kelebihan Cv

  • Pada proses pendirian Cv (Commanditaire Vennootschap) tergolong mudah.
  • Pada kemampuan manajemen badan usaha dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap) umumnya lebih besar.
  • Pada bentuk usaha CV (Commanditaire Vennootschap) cenderung lebih mudah untuk mendapatkan sebuah modal dari Bank, karena lebih terpercaya.
  • Pada bentuk usaha CV (Commanditaire Vennootschap) lebih mudah berkembang, karena manajemennya dapat dikerjakan dengan profesional sehingga pengelolaan manajemennya lebih baik.
  • Pada bentuk usaha CV (Commanditaire Vennootschap) resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu yang terkait.

Kekurangan Cv

  • Pada operasional Cv (Commanditaire Vennootschap) tergantung dengan sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu, sehingga perkembangan pada perusahaan tidak menentu.
  • Pada modal yang telah diserahkan kepada perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
  • Sering terjadi konflik antara sekutu pengusaha yang berada didalam Cv (Commanditaire Vennootschap).

Baca Juga: Pengertian Pasar Uang Beserta Tujuan, Fungsi, Ciri dan Manfaatnya Secara Lengkap

Contoh CV

Untuk lebih memahami apa itu persekutuan komanditer atau CV, maka ada baiknya Anda mengetahui apa saja contoh dari CV tersebut. Adapun contoh dari persekutuan komanditer atau CV di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Sekutu pimpinan atau general partner

Contoh pertama dari persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap adalah sekutu pimpinan, yang mana justru lebih familiar di telinga dengan istilah general partner. Adapun sekutu pimpinan tersebut merupakan anggota aktif yang mana duduk sebagai pengurus di dalam persekutuan komanditer itu sendiri.
Sekutu pimpinan atau general partner tersebut bertanggung jawab secara penuh dan tidak terbatas terhadap keseluruahan hutang-hutang perusahaan dalam wadah persekutuan komanditer tersebut.

2. Sekutu terbatas atau limited partner

Contoh selanjutnya dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu terbatas, yang mana lebih akrab di telinga dengan istilah limited partner. Adapun yang termasuk ke dalam golongan sekutu terbatas atau limited partner tersebut di antaranya anggota yang bertanggung jawab atas keseluruhan hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang telah disetorkan pada wadah persekutuan komanditer tersebut.
Sekutu terbatas atau limited partner ini tidak diperkenankan aktif di dalam perusahaan. Bisa dikatakan bahwa sekutu terbatas serupa dengan sekutu komanditer.

3. Sekutu diam atau silent partner

Contoh berikutnya dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu diam, yang ternyata juga familiar dengan istilah silent partner. Silent partner tidak ikut untuk aktif dalam segala macam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Meski demikian, silent partner tetap bisa dikatakan sebagai anggota partner CV.

4. Sekutu rahasia atau secret partner

Contoh lainnya ari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu rahasia atau secret partner. Secret partner senantiasa aktif dalam segala kegiatan perusahaan. Aka tetapi, secret partner tidak dapat diketahui oleh umum bahwa sesungguhnya secret partner tersebut merupakan anggota partner CV.

5. Sekutu dormant atau dormant partner

Contoh selanjutnya dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu dormant atau dormant partner. Dormant partner adalah seseorang yang mana tidak aktif perannya dalam suatu perusahaan serta tidak diketahui secara umum bahwa mereka sebenarnya merupakan anggota partner CV.

6. Sekutu nominal atau nominal partner

Contoh keenam dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu nominal atau nominal partner. Sekutu nominal ialah sekutu yang mana bukan pemilik perusahaan. Walaupun demikian, sekutu nominal selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata maupun tindakan layaknya partner  CV.

7. Sekutu senior dan junior atau senior and junior partner

Contoh terakhir dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu senior dan junior atau senior and junior partner. Keanggotaan sekutu senior dan junior tersebut biasanya didasarkan pada lamanya waktu investasi atau lamanya bekerja dalam suatu perusahaan.


Demikianlah penjelasan mengenai tentang Cv (Commanditaire Vennootschap) beserta Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis-Jenis, Kelebihan & Kekurangan, dan Contoh Cv.
Semoga dapat bermanfaat dan menjadi suatu pengetahuan yang berguna untuk kita semua.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian CV

  • pengertian cv pdf
  • pengertian cv menurut para ahli
  • pengertian cv brainly
  • pengertian cv lamaran
  • pengertian pt
  • pengertian firma
  • contoh perusahaan cv
  • ciri-ciri cv

Post a Comment for "Pengertian CV Meliputi Unsur, Ciri, Tujuan, Kelebihan Dan Kelemahan [ Lengkap ]"