Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sumber Hukum Meliputi Macam-Macam dan Contohnya [Lengkap]

Sumber Hukum - Pengertian, Formal, Materiil Dan Internasional

Pengertian Sumber Hukum

Pengertian sumber hukum secara singkat adalah sebagai segala hal yang bisa melahirkan atau menciptakan adanya hukum. Hal-hal yang menjadi sumber bisa berasal dari beberapa hal, mulai dari perjanjian, kesepakatan, hingga teori-teori lainnya.
Adanya sumber hukum kemudian melahirkan aturan hukum yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Maka bisa diartikan bahwa definisi sumber hukum merupakan segala hal yang bisa menimbulkan atau melahirkan aturan-aturan yang bersifat memaksa.


Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli.
  • C.S.T Kansil , SH
sumber hukum adalah  segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
  • Zevenbergen
sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
  • Achmad Ali
sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”.Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala suatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.



Ciri Ciri Hukum

Untuk dapat lebih memahami dan mengenali hukum tersebut, perlu pula dipahami mengenai ciri ciri hukum. Ada pun ciri ciri hukum yakni :
  • Adanya perintah dan / atau larangan
  • Perintah dan/ atau larangan harus ditaati oleh setiap orang
  • Adanya sanksi hukum yang bersifat tegas

 

Tujuan Hukum

Tujuan hukum sebetulnya telah tersirat dalam uraian -uraian di atas. Tapi, agar lebih jelas dapat ditarik lagi penegasan mengenai tujuan hukum tersebut. Tujuan hukum adalah untuk dapat mewujudkan keserasian antara ketertiban dengan keadilan serta membangun atau memajukan masyarakat.


Sumber Hukum Material dan Formal

Sumber hukum material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. 

Hukum formal adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:
  • Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
  • Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU.
  • Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
  • Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.


Contoh Sumber Hukum

Pasal 199 KUH Perdata tentang putusnya perkawinan
Pasal UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 tentang cerai gugat
Pasal 209 KUH Perdata tentang alasan perceraian
Pasal 234 KUH Perdata tentang pihak yang berwenang memproses gugatan cerai
Kesimpulan :
Hukum Material = Pasal 199 KUH Perdata mengenai tentang putusnya perkawinan dan Pasal UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 mengenai tentang cerai gugat
Hukum Formal = Pasal 209 KUH Perdata tentang alasan perceraian dan Pasal 234 KUH Perdata tentang pihak yang berwenang memproses gugatan cerai.

Apa sumber hukum menurut ahli ?
Menurut Utrecht arti sumber hukum merupakan suatu perasaan atau keyakinan hukum individu serta masyarakat (public opinion), dimana menjadi determinan materil membentuk hukum (material determinan van de) serta menentukan isi hukum.

Jelaskan pembagian traktat !
1. Traktat bilateral ialah suatu perjanjian dimana diadakan antara dua Negara yang bergabung.
2. Traktat multilateral ialah suatu perjanjian dimana diadakan antara lebih dari dua Negara yang bergabung.
3. Traktat kolektif (terbuka) ialah suatu perjanjian antara lebih dari dua Negara serta terbuka bagi Negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian itu.

Jelaskan sumber hukum menurut C.S.T Kansil !
Menurut C.S.T Kansil “Sumber Hukum merupakan segala apa saja yang menimbulkan sebuah aturan-aturan yang memiliki kekuatan dimana bersifat memaksa.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Sumber Hukum
  • pengertian sumber hukum menurut para ahli
  • pengertian sumber hukum formal
  • pengertian sumber hukum menurut para ahli pdf
  • contoh sumber hukum
  • pengertian sumber hukum nasional
  • macam macam sumber hukum
  • sumber hukum kebiasaan deskripsinya
  • pengertian sumber hukum internasional

Post a Comment for "Pengertian Sumber Hukum Meliputi Macam-Macam dan Contohnya [Lengkap]"