Pengertian Sumber Hukum Meliputi Macam-Macam dan Contohnya [Lengkap]
Sumber Hukum - Pengertian, Formal, Materiil Dan Internasional |
Pengertian Sumber Hukum
Pengertian sumber hukum secara
singkat adalah sebagai segala hal yang bisa melahirkan atau menciptakan
adanya hukum. Hal-hal yang menjadi sumber bisa berasal dari beberapa
hal, mulai dari perjanjian, kesepakatan, hingga teori-teori lainnya.
Adanya
sumber hukum kemudian melahirkan aturan hukum yang harus ditaati oleh
semua lapisan masyarakat. Maka bisa diartikan bahwa definisi sumber
hukum merupakan segala hal yang bisa menimbulkan atau melahirkan
aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli
Berikut Ini Merupakan Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli.
- C.S.T Kansil , SH
sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
- Zevenbergen
sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
- Achmad Ali
sumber
hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu
diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan
hukum, contohnya putusan hakim.
Meskipun
pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan
pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan
pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai
orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan
“mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa
sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”.Pengertian
sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kata
sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan
“dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur
kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum
dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala suatu
yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya
aturan-aturan hukum.
Ciri Ciri Hukum
Untuk dapat lebih memahami dan mengenali hukum tersebut, perlu pula dipahami mengenai ciri ciri hukum. Ada pun ciri ciri hukum yakni :- Adanya perintah dan / atau larangan
- Perintah dan/ atau larangan harus ditaati oleh setiap orang
- Adanya sanksi hukum yang bersifat tegas
Tujuan Hukum
Tujuan hukum sebetulnya telah tersirat dalam uraian -uraian di atas. Tapi, agar lebih jelas dapat ditarik lagi penegasan mengenai tujuan hukum tersebut. Tujuan hukum adalah untuk dapat mewujudkan keserasian antara ketertiban dengan keadilan serta membangun atau memajukan masyarakat.Sumber Hukum Material dan Formal
Sumber hukum material adalah
segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari
manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu
tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan
hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi
hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat
umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Hukum formal adalah dapat
disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum
formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini
macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:
- Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
- Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU.
- Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
- Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.
Contoh Sumber Hukum
Pasal 199 KUH Perdata tentang putusnya perkawinan
Pasal UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 tentang cerai gugat
Pasal 209 KUH Perdata tentang alasan perceraian
Pasal 234 KUH Perdata tentang pihak yang berwenang memproses gugatan cerai
Kesimpulan :
Hukum
Material = Pasal 199 KUH Perdata mengenai tentang putusnya perkawinan
dan Pasal UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 mengenai tentang cerai
gugat
Hukum Formal = Pasal 209 KUH Perdata tentang alasan
perceraian dan Pasal 234 KUH Perdata tentang pihak yang berwenang
memproses gugatan cerai.
Apa sumber hukum menurut ahli ?
Menurut
Utrecht arti sumber hukum merupakan suatu perasaan atau keyakinan hukum
individu serta masyarakat (public opinion), dimana menjadi determinan
materil membentuk hukum (material determinan van de) serta menentukan
isi hukum.
Jelaskan pembagian traktat !
1. Traktat bilateral ialah suatu perjanjian dimana diadakan antara dua Negara yang bergabung.
2. Traktat multilateral ialah suatu perjanjian dimana diadakan antara lebih dari dua Negara yang bergabung.
3. Traktat kolektif (terbuka) ialah suatu perjanjian antara lebih dari dua Negara serta terbuka bagi Negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian itu.
2. Traktat multilateral ialah suatu perjanjian dimana diadakan antara lebih dari dua Negara yang bergabung.
3. Traktat kolektif (terbuka) ialah suatu perjanjian antara lebih dari dua Negara serta terbuka bagi Negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian itu.
Jelaskan sumber hukum menurut C.S.T Kansil !
Menurut
C.S.T Kansil “Sumber Hukum merupakan segala apa saja yang menimbulkan
sebuah aturan-aturan yang memiliki kekuatan dimana bersifat memaksa.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Sumber Hukum
- pengertian sumber hukum menurut para ahli
- pengertian sumber hukum formal
- pengertian sumber hukum menurut para ahli pdf
- contoh sumber hukum
- pengertian sumber hukum nasional
- macam macam sumber hukum
- sumber hukum kebiasaan deskripsinya
- pengertian sumber hukum internasional
Post a Comment for "Pengertian Sumber Hukum Meliputi Macam-Macam dan Contohnya [Lengkap]"