Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Reboisasi: Fungsi, Tujuan, dan Dampaknya Secara Lengkap

Pengertian Reboisasi

Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah gundul atau tandus, tidakan reboisasi ini untuk menanami hutan yang gundul akibat di tebang atau akibat bencana alam. Tujuan dari reboisasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup khususnya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam. Dengan kembalinya fungsi hutan maka dapat menghindarkan lingkungan hidup dari polusi udara, kembalinya ekosistem dan dengan reboisasi dapat menanggulangi global warming.
Reboisasi hanya dilakukan di hutan atau lahan yang kosong atau gundul, tentunya hutan yang dimaksud adalah hutan yang telah ditentukan oleh peraturan. Dengan demikian, membuat hutan yang baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, lahan gundul ataupun pada lahan kosong lainnya yang terdapat di dalam kawasan hutan itu termasuk kedalam reboisasi.
Reboisasi sangat erat hubungannya dengan kata penghijauan, dengan menggalakkan penghijauan maka lingkungan sekitar tempat tinggal akan terasa lebih sejuk, ketersediaan air tanah akan terjamin dan dapat meningkatnya kesuburan tanah. selain itu reboisasi juga dapat menurunkan pemanasan global atau global warming.


Pengertian Reboisasi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian reboisasi menurut ahlinya berdasarkan hasil risetnya.

1. PP No. 35 Tahun 2002

Definisi reboisasi menurut PP No. 35 Tahun 2002 adalah kegiatan menanam pohon pada kawasan hutan yang rusak atau lahan kosong yang biasanya berisi alang-alang dan semak belukar supaya fungsi lahan tersebut bisa dikembalikan sebagaimana mestinya dengan baik.

2. Kepmenhut 797/Kpts-II/Tahun 1998

Definisi reboisasi menurut Kepmenhut 797/Kpts-II/Tahun 1998 adalah kegiatan peremajaan pohon dan penanaman kembali pohon pada kawasan hutan yang rusak dan kegiatan ini dilakukan sebagai kegiatan penunjang keselamatan hutan. Penanaman hutan ini juga dilakukan pada pohon yang memang diperuntukkan untuk menjadi hutan atau lahan hijau.

3. Kepmenhutbun No. 778/menhutbun V/Tahun 1998

Definisi reboisasi menurut Kepmenhutbun No. 778/menhutbun V/Tahun 1998 adalah kegiatan untuk memulihkan kembali serta meningkatkan produktivitas hutan yang kondisinya sudah sangat mengenaskan dan rusak atau yang masih berupa lahan kosong. Reboisasi ini juga dilakukan supaya tanah tersebut bisa menjadi lebih subur dan bisa menyerap air sehingga bisa menimbulkan banyak manfaat bagi manusia dan kehidupan di bumi ini.

4. Kepdirjen No. 16/Kpts/V/Tahun 1997

Definisi reboisasi menurut Kepdirjen No. 16/Kpts/V/Tahun 1997 adalah kegiatan menanam kembali dan memulihkan fungsi hutan sebagaimana mestinya dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.

5. Manan (1976) dan Supriyanto (1984)

Definisi reboisasi menurut Manan dan Supriyanto adalah kegiatan menanam pada lahan kosong namun bukan merupakan hutan melainkan lahan milik pribadi atau milik rakyat dan ditanam dengan jenis pohon keras. Contohnya adalah pohon buah seperti mangga, rambutan, petai, jeruk, sengon dan lain-lain. Hal ini dilakukan karena biasanya lahan pribadi hanya ditanami dengan tanaman lunak seperti sayuran dimana tanaman tersebut tidak bisa menguatkan tanah sedangkan tumbuhan keras bisa membuat tanah lebih kuat dan lebih subur serta bisa juga mencegah berbagai bencana alam.

6. Manan (1978)

Definisi reboisasi menurut Manan adalah kegiatan penghutanan kembali pada lahan yang gundul dan terdapat bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam hutan.

7. Kadri dkk (1992)

Definisi reboisasi menurut Kadri adalah suatu upaya pembangunan hutan baru pada area hutan yang telah dilakukan tebang habis maupun tebang pilih, serta pembangunan hutan pada lahan kosong yang terdapat pada kawasan hutan tersebut.

8. Wikipedia

Definisi reboisasi menurut Wikipedia adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul).


Tujuan Reboisasi

  1. untuk membangu usaha ekonomi yaitu pembangunan diarahakan pada pola hutan industry atau hutan tanaman industry yang diharapkan dapat menyuplai bahan baku industry perkayuan yang dibangun dekat lokasi pembangunan hutan yang bersangkutan.
  2. Untuk memperbaiki kondisi hidro-orologi suatu wilayah yaitu penanaman pohon bertujuan untuk mencegah terjadinya banjir, erosi, tanah longsor, serta melestarikan sumber daya air.
  3. untuk memperbaiki dan mempertahankan kesuburan tanah yaitu dalam rangka pengembalian unsur hara ke tempat tumbuh secara baik dari produk serasah hutan, serta tajuk pohon yang selalu hijau disertai produk seresah yang banyak membuat tanah hutan tidak mudah rusak akibat kekuatan proses hidrologi dalam hutan.
  4. Untuk menjaga kelestarian suatu jenis pohon yaitu merencanakan dengan baik dalam rangka menjaga kelestarian suatu jenis pohon yang termasuk lanka atau terancam punah. Hal itu dikarenakan pengadaan bahan tanaman untuk pengembangan jenis langka pada umumnya mengalami kesulitan.


Fungsi dan Manfaat

Fungsi dan manfaat reboisasi sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam. Fungsi reboisasi dapat dikelompokan menjadi beberapa bagian, ialah sebagai berikut:
  • Fungsi dan Manfaat Reboisasi secara Hidrologis

Dari fungsi dan manfaat secara hidrologis, pohon yang kembali ditanam dalam kegiatan reboisasi dapat menyerap dan menyimpan air.Dengan demikian, melakukan kegiatan penanaman kembali dapat mengakibatkan semakin banyak air yang tersimpan di dalam tanah yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup.
  • Fungsi dan Manfaat secara Orologis

Dari fungsi dan manfaat secara orologis, kegiatan penanaman kembali hutan dapat mengembalikan fungsi hutan secara orologis, di mana hutan berfungsi sebagai penyaring air yang menyerap ke dalam tanah serta dapat menghambat derasnya laju aliran permukaan.
  • Fungsi dan Manfaat Secara Ekologis

Dari fungsi dan manfaat secara ekologis, kegiatan penanaman kembali hutan dapat mengembalikan keseimbangan alam.Di mana hutan hasil reboisasi akan merestorasi keanekaragaman hayati yang akan saling bersinergi untuk dapat menciptakan lingkungan yang seimbang juga selaras.Berkembangnya tingkat keanekaragaman hayati ini adalah bentuk surplus dari reboisasi secara bekelanjutan.Lambat laun, keseimbangan ekosistem akan terbentuk dan akibatnya muncul spesies-spesies baru yang akan menambah biodiversitas hayati suatu hutan.
  • Fungsi dan Manfaat Secara Klimatologis

Dari fungsi dan manfaat secara klimatologis, reboisasi dapat meningkatkan penyerapan karbon di atmosfer, di mana karbon akan diserap tanaman untuk melakukan fotosintesis.Manfaat inilah yang akan meningkatkan kualitas udara dan mencgah dampak pemanasan global.
  • Fungsi dan Manfaat Secara Protektif

Dari fungsi dan manfaat secara protektif, pohon yang ditanam akan dapat melindungi makhluk hidup dari, angin kencang, terik matahari, menahan debu, dan gerusan air.Dengan adanya pohon, ketika hujan terjadi air tidak langsung jatuh ke tanah, melainkan akan jatuh ke tajuk pohon dan turun secara perlahan.Hal inilah yang dapat mengurangi erosi yang diakibatkan oleh erosi percik, terlebih pada lahan kritis.Erosi pada lahan kritis dapat mengakibatkan tanah menjadi longsor dan kehilangan keseimbangan. Akar tanaman yang kuat dan menjalar akan menahan tanah agar tidak longsor akibat erosi tersebut.
  • Fungsi dan Manfaat Secara Higienis

Dari fungsi dan manfaat secara higienis, pohon yang tumbuh dapat mengeluarkan oksigen sekaligus menyerap karbondioksida.Selain itu, racun-racun yang ada di udara juga tersaring oleh pohon. Akar-akar pohon juga menyaring air yang ada di dalam tanah sehingga udara dan air jadi lebih layak untuk dimanfaatkan kembali.


Fungsi Reboisasi Secara Umum

Berikut ini beberapa fungsi dari reboisasi, diantaranya :
  1. Sebagai pelestarian hutan dan mencegah terjadinya bencana banjir, longsor dan bencana alam.
  2. Sebagai peningkatan Sumber Daya Alam & pelestarian.
  3. Sebagai pelestarian Sumber Daya Alam (SDA)
    Yakni maksudnya, unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan mempunyai potensi dalam memenuhi kebutuhan manusia, yang tujuannya untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Maka tindakan eksploitasi perlu diikuti dengan peraturan untuk memanfaatkan dan melestarikan dari sumber daya alam.
  4. Untuk mengurangi pencemaran lingkungan
    Yakni maksudnya, pencemaran lingkungan hidup seperti pencemaran pada udara karena polusi asap kendaraan dan industri, dengan semakin meningkatnya pengguna kendaraan bermotor dan kegiatan industri seperti pabrik dan pertambangan akan banyak merusak ekosistem hidup, untuk itu perlu dilakukan penanaman pohon kembali atau saat ini lebih dikenal dengan Go Green agar mencegah atau mengatasi global warming.


Ciri-Ciri Wilayah yang Perlu Direboisasi

Adapun ciri-ciri wilayah yang perlu direboisasi yaitu:
  • kawasan hutan yang sudah rusak,
  • lahan kosong yang biasanya diisi oleh alang-alang dan semak belukar,
  • kawasan hutan gundul,
  • kawasan hutan yang terdapat bekas tebangan, dan
  • lahan kosong dalam kawasan hutan.


Pihak yang Berwenang dalam Mereboisasi Hutan

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.Pihak pemegang IPPKH sudah sepantasnya mereboisasi kawasan hutan sesuai dengan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri memerintahkan pemegang IPPKH untuk melaksanakan reboisasi pada kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi yang bekerja sama dengan pihak pengelola kawasan hutan.Pihak yang melakukukan reboisasi ini harus berkenaan dengan konsep dasar reboisasi yaitu reboisasi secara berkelanjutan dan lestari.
Hal tersebut dimaksudkan agar reboisasi tidak hanya dilakukan pada salah satu sisi saja tapi berkenaan dengan seluruh aspek atau faktor penunjang kehidupan di dalamnya.
Selain IPPKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Perhutani yang merupakan badan resmi yang mengurusi bidang kehutanan juga memiliki wewenang untuk mereboisasi hutan.Pelaksanaan reboisasi di bawah naungan Perhutani akan dilaksanakan sesuai dengan rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani yang mana diatur dalam Pasal 53 P.27/Menlhk/2018.


 Dampak Tidak dilakukannya Reboisasi

Dibawah ini terdapat beberapa dampak apabila tidak dilakukannya reboisasi, antara lain sebagai berikut:
  • Banjir
Salah satu fungsi penting dari pohon adalah untuk menyimpan air di dalam tanah, jadi, apabila tidak ada yang menyimpan tanah di dalam air maka air akan mengalir dengan leluasa dan menjadi penyebab banjir. Banjir bandang juga bisa terjadi dengan mudah jika hutan gundul.
  • Tanah Longsor
Selain banjir, tidak adanya pohon juga bisa menyebabkan penyebab tanah longsor. Keadaan tersebut didampakkan karena tanah tidak ada yang menahan sehingga menjadi lunak dan mudah terbawa oleh air. Bencana ini seringkali memakan banyak korban jiwa dan materi.
  • Punahnya Spesies Hewan dan Tumbuhan
Selain karena perburuan, kejadian punahnya hewan dan tumbuhan juga didampakkan karena pembalakan liar dan penebangan pohon dimana pohon tersebut menjadi tempat tinggal bagi beberapa spesies hewan dan tumbuhan. Apabila hewan dan tumbuhan di muka bumi tersebut hilang maka punahnya manusia juga tinggal menunggu waktu saja karena manusia juga tidak bisa hidup tanpa mereka ini, sehingga manusia harus mempunyai cara melestarikan hewan dan tumbuhan.


Demikianlah ulasan kami mengenai Pengertian Reboisasi, Manfaat, tujuan dan Fungsi. Semoga bermanfaat.



Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Reboisasi
  • tujuan reboisasi
  • reboisasi dan penghijauan
  • manfaat reboisasi
  • reboisasi adalah brainly
  • 15 manfaat reboisasi
  • cara reboisasi
  • dampak reboisasi
  • makalah reboisasi

Post a Comment for "Pengertian Reboisasi: Fungsi, Tujuan, dan Dampaknya Secara Lengkap"