Pengertian Norma Hukum Beserta Jenis, Tujuan, Sanksi & Contohnya Lengkap
Contoh Norma Hukum : Pengertian, Jenis, Ciri, Tujuan, dan Contohnya |
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat
oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan
hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan
aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat
tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat
oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum sifatnya memaksa dan
mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap
masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus
dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk
semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Unsur-Unsur Norma Hukum
Adapun unsur-unsur norma hukum yang diantaranya yaitu:
- Terdapat aturan-aturan yang berhubungan tentang tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
- Peraturan tersebut diciptakan oleh badan-badan resmi negara yang berwenang.
- Peraturan tersebut mempunyai sifat yang memaksa.
- Jika da yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas dan memaksa.
Contoh Norma Hukum
Adapun beberapa contoh dari norma hukum yang diantaranya sebagai berikut:
- Peraturan lalu lintas.
- Peraturan hukum pajak.
- Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”.
- Hukum tata negara.
- Hukum administrasi negara.
- Tidak terlambat masuk sekolah.
- Tidak membolos sekolah.
- Dan lain sebagainya.
Kelompok Dalam Norma Hukum
Adapun kelompok-kelompok dalam norma hukum yang diantaranya yaitu:
Dilihat Dari Segi Hubungan Yang Diatur
- Hukum publik merupakan hukum yang isinya mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara misalnya: HTN, HTUN, Hukum Pidana.
- Hukum privat merupakan hukum yang isinya mengatur hubungan antara warna negara dengan negara misalnya: hukum perdata dan juga hukum dagang.
Dilihat Dari Segi Aturannya
- Hukum material merupakan hukum yang isinya mengenai peraturan-peraturan mengenai sebuah perbuatan dan sanksi atau konsekuensinya misalnya: KUHP, KUH Perdata.
- Hukum formal merupakan hukum yang isinya mengenai peraturan-peraturan tentang cara penerapan hukum material misalnya: KUHAP. KUHA Perdata.
Dilihat Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya
- Hukum constitutum “hukum positif” merupakan hukum yang berlaku saat ini atau sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ada ahli hukum yang menamakan hukum constitutum ini sebagai “tata hukum”.
- Hukum constituendum merupakan sebuah hukum yang diharapkan bisa berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan.
- Hukum asasi “hukum alam” merupakan sebuah hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang ada di muka bumi ini.
Ciri Norma Hukum
Norma-norma
hukum memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma
lainnya, adapun ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut :
- Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang – Suatu negara tentunya memiliki aturan-aturan dalam bentuk norma hukum. Misalnya di Indonesia, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memegang kekuasaaan dalam membentuk UU (Undang-Undang)
- Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu – Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan UU No.10 Tahun 2004.
- Mengikuti hierarki tertentu – Hierarki disini mengartikan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi.
- Terdapat aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia – Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah membuat aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara. Selain itu juga terdapat hukum tidak tertulis yang hanya berlaku di daerah tertentu saja.
- Peraturannya bersifat memaksa – Norma hukum bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum norma tersebut.
- Disertai sanksi yang tegas dan memaksa – Agar norma hukum dipatuhi maka diberikan sanksi yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya seperti denda, penjara, bahkan hukuman mati.
Tujuan Norma Hukum
Dibawah ini merupakan tujuan dari norma hukum diantaranya sebagai berikut:
- Supaya memiliki kaedah dalam hidup
- Supaya membentuk tiap-tiap masyarakat yang tertib
- Supaya manusia tidak semena-mena didalam lingkungan masyarakat
- Supaya masyarakat paham terhadap hukum
- Supaya masyarakat takut atau tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
Fungsi Norma Hukum
Fungsi norma hukum diantaranya sebagai berikut :
- Untuk menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan
- Untuk dapat terciptanya rasa aman kepada masyarakat
- Supaya masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup supaya tidak melakukan penyimpanan
Jenis-Jenis Norma Hukum dan Contohnya
Hukum yang tertulis
- Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara
seseorang dengan masyarakat umum yang lebih luas. Hukum ini melihat masyarakat
luas sebagai objek implikasi dari perbuatan seseorang. Perbuatan yang sekiranya
merugikan masyarakat secara umum akan dikenai hukum pidana.
Sebagai contoh, mencopet sebagai perbuatan kriminal akan
dikenai sanksi dari hukum pidana karena implikasi mencopet atau mencuri
melingkupi masyarakat secara luas. Hukum pidana bisa berupa kurungan penjara
atau denda yang tertulis dalam kitab hukum pidana.
- Hukum perdata
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan perorangan.
Hukum ini menjangkau aspek yang lebih sempit, yaitu orang per orang. Implikasi
dari perbuatan seseorang yang tidak berpengaruh pada masyarakat luas akan
diatur dalam hukum perdata.
Contoh berlakunya hukum perdata adalah ketika ada
kesepakatan yang dilanggat antara dua orang atau lebih dalam perkara
utang-piutang. Kitab hukum perdata menjadi sumber penanganan kasus perdata yang
sifatnya perorangan. Tak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.
Hukum yang tidak tertulis
- Hukum adat
Hukum adat pada umumnya berlaku secara kultural yang
validitasnya berlangsung secara turun-temurun. Kepala adat atau tetua adat
adalah orang yang memiliki otoritas mempertahankan hukum adat dan memberikan
sanksi kepada pelanggar hukum adat.
Contoh penerapat hukum adat, misalnya adalah tertangkapnya
dua sejoli yang sedang asyik memadu kasih di tempat gelap yang kemudian dihukum
secara adat untuk segera dikawinkan. Peraturan hukuman tersebut tidak tertulis
dalam kitab atau undang-undang, namun sudah menjadi kesepakatan kultural yang
turun-temurun bahwa di suatu kampung, mereka yang ketahuan pacaran harus segera
dikawinkan.
Selanjutnya, kita akan membahas mengenai fungsi norma hukum
bagi kehidupan sosial. Norma hukum berlaku sesuai fungsi dan tujuannya. Apabila
dirasa disfungsi, maka tak menutup kemungkinan hukum tersebut berubah atau dihilangkan.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Norma Hukum
- pengertian norma hukum menurut para ahli
- berikut ini yang merupakan pengertian norma hukum adalah
- jenis norma hukum
- pelanggaran norma hukum
- sumber norma hukum
- sifat norma hukum
- contoh norma hukum di masyarakat
- pengertian norma agama
Post a Comment for "Pengertian Norma Hukum Beserta Jenis, Tujuan, Sanksi & Contohnya Lengkap"