Pengertian Hukum Privat Atau Perdata dan Perbedaan Hukum Privat Dengan Hukum Publik
Pengertian atau definisi Hukum Privat (Perdata)
Hukum privat adalah suatu hukum yang
mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Jika dalam arti hukum
privat meliputi antara hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan jika
dalam arti sempit, hukum privat hanyalah terdiri dari hukum perdata
saja.
Atau definisi hukum privat (perdata)
adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain. Hukum perdata disebut juga dengan
hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika
hukum publik mengatur berbagai hal yang ada hubungannya dengan negara
dan kepentingan umum (seperti misalnya politik dan pemilu (hukum tata
Negara)), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
hukum tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum privat
(perdata) mengatur hubungan antara warga negara atau penduduk
sehari-hari, misalnya seperti perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang
sifatnya perdata.
Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
- Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
- Hubungan antarwarga/individu.
- Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
- Hukum perdata
- Hukum dagang
- Hukum sipil dalam arti sempit meliputi hukum perdata saja.diartikan secara luas hukum perdata merupakan sebagian hukum sipil,dan secara sempit hukum perdata sama dengan hukum sipil.dalam bahasa asing,hukum sipil disebut Privaatrecht atau Civielrecht,hukum perdata disebut Burgelijkrecht.dalam arti luas Privaatrecht meliputi Burgelijkrecht dan Handelsrecht (hukum dagang).
Contoh Hukum Privat yang Berlaku
1. Hukum Perdata
Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan kepentingan perorangan antara satu dengan yang lain sebagaimana fungsi hukum internasional
. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan
antar individu dalam masyarakat. Tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon. Hukum perdata juga
menjadi bagian hukum yang saat ini berlaku di indonesia.
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun
berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku
di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan
Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda
dan masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan
Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai
yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] [AdSense-B]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
2. Hukum Dagang
Hukum
dagang merupakan hukum yang mengatur hubungan antar perorangan atau
badan berkaitan dengan masalah dagang dan bisnis. Definisi lain
menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul
khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan sebagaimana fungsi hukum dalam masyarakat . Hukum
dagang masuk dalam kategori hukum perdata, tepatnya hukum perikatan.
Alasannya karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia dalam
urusan dagang. Oleh karena itu hukum dagang tidak masuk dalam hukum
kebendaan.
Hukum dagang di Indonesia seperti juga bentuk hukum perusahaan swasta tidak
tercipta begitu saja, melainkan berdasarkan pada sumber. Terdapat tiga
jenis sumber yang menjadi rujukan dari hukum dagang, yakni hukum
tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan dan hukum kebiasaan. Pada hukum tertulis yang sudah
dikodifikasikan, hal yang menjadi acuan adalah KUHD yang mempunyai 2
kitab dan 23 bab.
Dalam KUHD dibahas tentang dagang umumnya
sebanyak 10 bab serta hak-hak dan kewajiban sebanyak 13 bab. Selain
KUHD, sumber lainnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) atau juga dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek
(BW). Salah satu bab pada BW membahas tentang perikatan. Pada hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, ada 4 Undang-undang yang menjadi
acuan sebagaimana fungsi hukum perusahaan .
Keempat
UU itu adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
dan Undang-undang Nompr 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan. Adapun
pada hukum kebiasaan, hal yang menjadi sumber adalah Pasal 1339 KUH
Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.
3. Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang mengandung unsur asing sebagaimana macam macam tindak pidana ringan
. Dalam definisi hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah
dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas
Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para
pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional)
yang berlainan. Lebih lanjut selain pengertian hukum perdata
internasional diatas, dapat kita tinjau pula titik taut Hukum Perdata
Internasional.
4. Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata yaitu hukum yang mengatur tata cara mempertahankan hukum perdata jika terjadi pelanggaran hukum sebagaimana penyebab tindak kriminal dalam hukum perdata material. Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang memiliki karakteristik :
- Menentukan dan mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materiil.
- Menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk beracara di muka persidangan pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pengambilan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan. [AdSense-C]
5. Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum
acara peradilan agama yaitu hukum yang mengatur tata cara bersengketa
di peradilan agama. Lebih lengkap dijelaskan bahwa Undang-undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, pada pasal 2 menyatakan : “Peradilan Agama adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang
beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini”.
Anak
kalimat ”perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”
dapat ditemukan petunjuknya dalam pasal 49 yang menyatakan : Pengadilan
Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di
bidang :
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah dan
- Ekonomi Syari’ah
Perbedaan Hukum Privat Dengan Hukum Publik
Perbedaan hukum privat dengan hukum publik yang harus anda ketahui adalah:
- Berdasarkan Pengertiannya
Perbedaan
hukum privat dengan hukum publik yang pertama sudah jelas dilihat dari
pengertiannya. Hukum privat memiliki pengertian sebagai hukum yang
disusun dan dibuat khusus untuk mengatur hubungan antar individu. Hukum
privat lebih menitikberatkan pada hubungan perorangan. Contohnya adalah
hukum yang mengatur hubungan sewa gedung antara si A dan si B. Sedangkan
hukum publik adalah hukum yang mengatur antara hubungan warga negara
dengan negara dan alat kelengkapan negara. Contohnya adalah hukum yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi dan pembunuhan.
- Berdasarkan Cakupannya
Beberapa contoh produk hukum di Indonesia adalah hukum keuangan negara,
undang-undang, peraturan hakim, dan berbagai bentuk lainnya.
Produk-produk hukum ini dapat dibedakan menjadi hukum privat dan hukum
publik. Undang-undang yang menjadi landasan hukum APBN merupakan contoh hukum publik. Secara garis besar, cakupan hukum publik, meliputi:
- Hukum tata negara
- Hukum internasional
- Hukum pidana
- Hukum administrasi negara
Sedangkan
hukum privat, cakupannya meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Kasus
pelanggaran kesepakatan jual beli termasuk wilayah kerja hukum privat.
- Berdasarkan Materi yang Dikaji
Perbedaan
hukum privat dengan hukum publik juga dapat dilihat dari materi yang
dikaji. Hukum publik mengkaji materi-materi hukum yang berhubungan
dengan kemaslahatan hidup orang banyak. Sedangkan hukum privat hanya
mengkaji materi yang berhubungan dengan hubungan pribadi antar individu.
- Berdasarkan Tuntutan Bagi Pelanggar
Menghukum pelanggar hukum merupakan salah satu contoh kedaulatan hukum
yang dapat dilakukan oleh negara. Perbedaan hukum privat dengan hukum
publik dapat anda lihat dari tuntutan yang bisa diberikan kepada
pelanggar. Jika anda melanggar
hukum publik, anda dapat dikenakan hukuman berdasarkan aturan
perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan kesalahan yang anda
lakukan. Tuntutan ini akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum di
pengadilan. Sedangkan, bagi anda yang melanggar hukum privat, tuntutan akan diajukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Hukum Privat
- contoh hukum privat
- pengertian hukum publik
- macam macam hukum privat
- contoh kasus hukum privat
- 10 contoh hukum privat
- pengertian hukum perdata
- hukum privat dan hukum publik
- contoh hukum privat dalam kehidupan sehari hari
Post a Comment for "Pengertian Hukum Privat Atau Perdata dan Perbedaan Hukum Privat Dengan Hukum Publik"