Pengertian Cagar Alam: Tujuan, Manfaat, Karakteristik, Sejarah, dan Daftar Cagar Alam
Pengertian Cagar Alam Dan Contohnya Serta Fungsinya |
Pengertian Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.Di Indonesia, cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.Dengan dibangunnya cagar alam maka sumber daya alam berupa flora dan fauna dapat dilindungi dengan baik oleh negara.
Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.Di Indonesia, cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.Dengan dibangunnya cagar alam maka sumber daya alam berupa flora dan fauna dapat dilindungi dengan baik oleh negara.
Secara hierarki, berikut adalah posisi cagar alam dalam klasifikasi hutan di Indonesia.
- Kawasan Hutan Produksi
- Hutan Produksi Terbatas (HPT)
- Hutan Produksi Tetap (HP)
- Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
- Kawasan Hutan Lindung
- Kawasan Hutan Konservasi
- Kawasan Suaka Alam
- Cagar Alam (CA)
- Suaka Margasatwa (SM)
- Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
- Taman Nasional (TN)
- Taman Wisata Alam (TWA)
- Taman Hutan Raya (Tahura)
- Taman Buru
- Kawasan Suaka Alam
Karakteristik Cagar Alam
Selain
mengerti tentang pengertian dari cagar alam yang dipaparkan diaatas
tentu, masih ada lagi penjelasan yang akan kami berikan yakni mengenai
karakteristik dari cagas alam. Untuk itu penjelasan mengenai
Karakteristik cagar alam, akan dijelaskan dibawah ini :
- Memiliki keanekaragaman jenis tumbuh-tumbuhan dan juga ekosistem.
- Mewakili formasi dari biota tertentu dan jugu unit penyusunnya.
- Memiliki kondisi alam yang alami dan juga belum terganggu dengan campur tangan manusia.
- Memiliki komunitas tumbuh-tumbuhan dan juga ekosistem yang langka atau juga keberdadaannya yang hampir punah.
- Memiliki ciri khas potensi yang menjadi contoh bagi ekosistem yang keberadaannya membutuhkan sebuah upaya pelestarian dan juga perlindungan.
- Memiliki luas yang cukup di dalam bentuk tertentu, yang mana nantinya dapat mendukung pengelolaan dan juga menjamin kelangsungan ekologis secara alami.
Tujuan Cagar Alam
Sudah
diberikan duan penjelasan yaitu pengertian dari cagar alam dan juga
karakteristik cagar alam, namun jangan kawatir karena masih ada lagi
yang akan kita bahas didalam artikel kali ini. Dan yang selanjutnya akan
kita bahas ialah tujuan dari cagar alam, karena ingin memberikan sebuah
informasi dan pengetahuan yang lengkap kepada para pembacanyamaka kan
diberikan penjelasan secara lengkap. Dan untuk itu langsung saja kita
melanjutkan pembahasannya yang akan dijelaskan dibawah ini.
- Untuk melindungi ekosistem yang terdapat di wilayah cagar alam supaya dapat tetap lestari dan tidak punah.
- Untuk melestarikan flora dan fauna.
- Untuk ,elindungi flora dan juga fauna dari kepunahan.
- Bisa dijadikan sebagai tempat wisata.
- Bisa menjaga kesuburan tanah.
- Dapat menambah devisa negara.
- Dapat mengatur tataan air.
- Bisa menjadi tempat penelitian.
Manfaat dan fungsi cagar alam
Adapun manfaaat dan fungsi dari cagar alam diantaranya sebagai berikut :
- Melindungi flora serta fauna dari ancaman kepunahan.
- Menjaga kesuburan tanah.
- Mengatur tata air.
- Menjadi tempat/obyek wisata.
- Menambah sumber devisa negara.
- Menjadi tempat belajar di lapangan (praktek).
- Menjadi tempat penelitian.
Kriteria kawasan cagar alam
- Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan serta satwa dan tipe ekosistem
- Mewakili formasi biota tertentu dan juga atau unit-unit penyusunnya
- Mempunyai kondisi alam, baik biota ataupun juga fisiknya yang masih asli serta tidak atau juga belum diganggu manusia
- Mempunyai luas yang cukup serta juga bentuk tertentu supaya menunjang pengelolaan yang efektif dan juga menjamin keberlangsungan proses ekologis dengan secara alami
- Mempunyai ciri khas potensi serta juga dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
Sejarah Cagar Alam
Terbentuknya cagar alam di Indonesia mempunyai sejarah panjang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Fase
pembangunan cagar alam dapat dibagi menjadi 3 periode waktu, yaitu pada
masa sebelum pemerintahan Belanda, ketika masa penjajahan Belanda dan
masa setelah kemerdekaan Republik Indonesia.
1. Sebelum Penjajahan
Pada
periode ini, masyarakat masih memegang teguh prinsip hidup berdampingan
dengan alam. Hal ini terbukti dengan keselarasan hidup dan sikap baik
terhadap sesama makhluk hidup, termasuk kepada pepohonan dan hewan yang
tidak secara terus menerus di eksploitasi.
Kepercayaan masyarakat
pada masa kerajaan terhadap kekuatan alam masih sangat kuat, sehingga
hutan seringkali dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang perlu dijaga.
2. Pemerintahan Belanda
Ketika masa penjajahan Belanda, lahan-lahan milik raja banyak yang beralih hak milik tanah kepada VOC. Selanjutnya, pemerintahan Belanda juga mulai menerapkan tatanan, sistem, serta hukum mengenai pengelolaan kawasan hutan.Aturan-aturan
yang dibuat oleh pemerintah Belanda memberikan batasan terhadap
masyarakat pribumi, namun sebaliknya memberikan keleluasan terhadap
etnis tertentu yang sejalan dengan kepentingan Belanda.Pada masa ini, manfaat hutan
telah beralih untuk memenuhi kepentingan ekonomi yang strategis serta
menekan hak masyarakat adat akan pengelolaan wilayah hutan.Berlanjut
pada masa pemerintahan Jepang, sebagian besar hukum warisan Belanda
tetap berlaku. Hal ini menjadikan Jepang menguasai seluruh
keanekaragaman hayati yang ada di alam Indonesia.
3. Masa Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia mengenal 3 zaman pemerintahan, yakni order lama, orde baru dan era reformasi.Pemerintahan
orde lama masih sibuk menata hal-hal lain dan tidak menelurkan
undang-undang berkaitan dengan kehutanan. Barulah pada masa order baru,
terbit UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan di
Indonesia.Setelah berakhirnya era Soeharto dan digantikan dengan
era reformasi, pengelolaan dan pembangunan hutan sebagai kawasan
konservasi mulai dilakukan. Pemerintah memberikan kesempatan lebih luas
terhadap masyarakat untuk mengelola wilayah hutan, termasuk cagar alam
setempat.
Pengelolaan Cagar Alam
Dalam mengelola cagar alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adalah ornamen negara sebagai perpanjangan pemerintah.
BKSDA
merupakan unit pelasaksana teknis yang berada dibawaj komando
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemeterian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Secara
garis besar, tugas BKSDA adalah mengawasai peredaran, perkembangan dan
pertumbuhan flora dan fauna, serta memantau upaya penangkaran dan
pemeliharaan flora dan fauna yang dilindungi, baik oleh pribadi,
perusahaan, dan lembaga konservasi.
Daftar Cagar Alam di Indonesia
Indonesia
memiliki cagar alam yang luar biasa banyaknya. Sampai dengan tahun 2008
setidaknya tercatat lebih dari 273 lokasi yang tersebar di 34 provinsi
di Indonesia.
Jika Anda memiliki waktu luang, main-mainlah ke kawasan suaka alam ini agar pikiran tenang dan hati riang.
Berikut daftar Cagar Alam (CA) di Indonesia terbaik yang bisa Anda kunjungi:
- CA Telaga Patenggang, Jawa Barat
- CA Maninjau, Agam, Sumatera Barat
- CA Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur
- CA Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat
- CA Karang Bolong, Nusakambangan, Jawa Tengah
- CA Cibodas Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat
- CA Anak Krakatau, Selat Sunda, Lampung
- CA Leuweung Sancang, Cibalong, Jawa Barat
- CA Teluk Baron, Yogyakarta
- CA Gunung Leuser, Nanggroe Aceh Darussalam
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Cagar Alam
- pengertian cagar alam dan suaka margasatwa
- cagar alam adalah brainly
- pengertian taman nasional
- perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa
- fungsi cagar alam
- suaka alam adalah
- taman nasional dan cagar alam di indonesia
- cagar alam air putih
Post a Comment for "Pengertian Cagar Alam: Tujuan, Manfaat, Karakteristik, Sejarah, dan Daftar Cagar Alam"