Pengertian Bursa Efek : Sejarah, Fungsi, Cara Kerja dan Tugasnya
Bursa Efek : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tugas dan Produk Bursa Efek |
Bursa efek adalah suatu pihak yang menyelenggarakan & menyediakan
sistem atau prasarana untuk mempertemukan penawaran & permintaan
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka.Bursa Efek / Bursa Saham adalah suatu
pasar yang berhubungan dengan pembelian & penjualan efek perusahaan
yang sudah terdaftar di bursa tersebut. Bursa efek tersebut,
bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama dari permodalan
eksternal bagi perusahaan & pemerintah.
Bursa efek adalah lembaga sentral yang
dimana kekuatan penawaran & permintaan untuk efek tertentu
dipertemukan. Semua perdagangan dilakukan di satu tempat, & dibawah
sejumlah peraturan tertentu.
Pengertian Bursa Efek Menurut Para Ahli
Marzuki Usman (1994:10)
Pengertian
bursa efek menurut Marzuki Usman adalah wadah tempat bertemunya para
broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi).
Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh
swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri.
Husnan (1998)
Pengertian
bursa efek menurut Husnan adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah
menyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
Sejarah Bursa Efek
Bursa
Efek Jakarta yang pertama kali dibuka pada tanggal 14 desember 1912,
dengan bantuan pemerintah kolonial Belanda,yang didirikan di Batavia,
pusat pemerintahan kolonial Belanda yang kita kenal sekarang dengan
Jakarta. Bursa Efek Jakarta dulu disebut Call-Efek. Sistem
perdagangannya seperti lelang, dimana tiap efek akan berturut-turut
diserukan pemimpin “Call”,lalu kemudian para pialang masing-masing akan
mengajukan permintaan beli ataupun penawaran jual sampai akan ditemukan
kecocokan harga, maka transaksi akan terjadi. Pada saat itu terdiri dari
13 perantara pedagang efek atau disebut makelar.
Bursa
saat itu masih bersifat demand-following, karena para investor atau
para perantara pedagang efek akan merasakan keperluan akan adanya suatu
bursa efek di Jakarta. Bursa lahir karena permintaan akan jasanya sudah
mendesak. Orang-orang Belanda yang akan bekerja di Indonesia saat itu
sudah lebih dari tiga ratus tahun yang mengenal akan investasi dalam
efek, dan penghasilan serta hubungan mereka memungkinkan besar mereka
akan menanamkan uangnya dalam aneka rupa efek. Baik efek dari perusahaan
yang ada di Indonesia maupun efek dari luar negeri. Sekitar 30
sertifikat (sekarang disebut depository receipt) perusahaan Amerika,
perusahaan Kanada, perusahaan Belanda, perusahaan Prancis maupun juga
perusahaan Belgia.
Aktivitas di bursa
ini akan dapat terhenti dari tahun 1940 sampai 1951 yang akan di
sebabkan perang dunia II yang lalu kemudian akan disusul dengan perang
kemerdekaan. Baru pada tahun 1952 akan di buka kembali, dengan adanya
memperdagangkan saham dan obligasi yang akan diterbitkan oleh
perusahaan-perusahaan Belanda di nasionalisasikan pada tahun 1958.
Meskipun pasar yang terdahulu belum mati sampai tahun 1975 masih banyak
yang ditemukan kursi resmi bursa efek yang telah dikelola Bank
Indonesia.Bursa Efek Jakarta akan kembali dibuka pada tanggal 10 Agustus
1977 atau juga ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM),
institusi baru akan di bawah Departemen Keuangan. Kegiatan perdagangan
dan kapitalisasi pasar saham pun akan mulai sangat meningkat seiring
dengan perkembangan pasar finansial dan sektor swasta yang puncak
perkembangannya pada tahun 1990. Pada tahun 1991, bursa saham
diswastanisasi menjadi PT. Bursa Efek Jakarta dan akan menjadi salah
satu bursa saham yang dinamis di Asia. Swastanisasi bursa saham ini akan
menjadi PT. Bursa Efek Jakarta yang mengakibatkan beralihnya fungsi
BAPEPAM menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Fungsi dan Manfaat Bursa Efek
Menurut E. Tandelilin (1991:81), fungsi bursa efek diantaranya yaitu:
- Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
- Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar
- Membantu pembelanjaan dunia usaha
Tugas Bursa Efek
Menurut
Tjiptono Darmadji (2001:95), terdapat 2 (dua) tugas Bursa Efek, yaitu
sebagai fasilisator dan sebagai SRO (Self Regulatory Organization).
Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator
Tugas bursa efek sebagai fasilisator, yaitu:
- Menyediakan sarana perdagangan efek
- Mengupayakan likuiditas instrumen yakni mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
- Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
- Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
- Menciptakan instrumen dan jasa baru
Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
Tugas bursa efek sebagai self regulatory organization, diantaranya yaitu:
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
- Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
- Ketentuan bursa efek memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal
Produk Bursa Efek
- Saham – adalah sekuritas yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau entitas atas suatu perusahaan. Definisi saham ini berarti bahwa sekuritas diterbitkan oleh perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau disebut juga emiten. Stok menyatakan bahwa pemilik sahat juga merupakan pemilik bagian dari perusahaan. Dengan kata lain, jika seorang investor membeli saham, maka ia menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
- Obligasi –adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat ditransfer. Isinya dalam bentuk janji dari pihak yang telah mengeluarkan pembayaran kompensasi dalam bentuk bunga untuk jangka waktu tertentu dan melunasi utang pokok pada waktu tertentu kepada pembeli obligasi.
- Surat Berharga lainnya –Selain saham dan obligasi, yang digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, ada juga beberapa jenis sekuritas yang diperdagangkan seperti option, warrant, dan right.
Cara Kerja Bursa Efek
Perusahaan
yang terdaftar di bursa efek adalah perusahaan yang terbuka untuk
publik. Maksudnya, saham di perusahaan tersebut bisa dimiliki (dibeli)
publik. Untuk prosesnya, Bursa Efek Indonesia akan memfasilitasi
semuanya sehingga perusahaan tersebut bisa melantai di bursa.
Untuk
mencapai hal tersebut, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan
atau listing dari Bursa Efek Indonesia. Pada dasarnya, perusahaan yang
sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah
terdaftar.
Peran Bursa Efek Indonesia
Secara rinci, peran Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut.
- Fasilitator Perdagangan Efek
- Menyediakan sarana untuk perdagangan efek
- Membuat peraturan terkait kegiatan di bursa
- Mencatat semua instrumen efek
- Melakukan upaya likuiditas instrumen.
- Melakukan transparansi terkait informasi bursa.
- Pengontrol Jalannya Transaksi Efek
- Memantau kegiatan transaksi efek yang terjadi
- Mencegah terjadinya manipulasi harga tidak wajar yang dilarang oleh undang-undang.
- Menangguhkan perdagangan untuk emiten saham yang terbukti melanggar ketentuan (suspending).
- Mencabut efek di bursa yang yang terbukti melanggar ketentuan (delisting)
Berikut cara berbisnis saham di Bursa Efek.
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai
Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor
pialang “A”) yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut
kepada pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem computer
perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS
(Jakarta Automated Trading Systems). Sistem Komputer tersebut
menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan
diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil
dari harga terendah.Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah
sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu
Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
Dalam melakukan jual beli saham, jumlah kelipatan atau maksimal
penawaran serta permintaan tidak dapat sembarangan. Ada aturan jumlah
kelipatan permintaan dan penawaran yang harus diikuti sehingga memiliki
keseragaman, aturan tersebut dinamakan fraksi harga saham.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Bursa Efek
- materi bursa efek
- pengertian bursa efek secara global
- bursa efek adalah brainly
- pengertian pasar modal dan bursa efek
- sejarah bursa efek indonesia
- mengidentifikasi tugas bursa efek
- pengertian bursa saham jakarta
- pengertian efek
Post a Comment for "Pengertian Bursa Efek : Sejarah, Fungsi, Cara Kerja dan Tugasnya"