Lafal Ijab dan Qabul Akad Nikah Berbahasa Arab Maupun Bahasa Indonesia
Cara mengucapkan ijab kabul masing-masing orang di Indonesia
berbeda-beda, ada yang menggunakan bahasa Indonesia dan ada yang
menggunakan bahasa Arab. Bahkan beberapa daerah menggunakan bahasa
daerahnya masing-masing.
Ijab kabul sendiri merupakan salah satu rukun pernikahan yang ada lima.
Tentunya jika ijab kabul tidak terpenuhi maka akad nikahnya tidak sah.
Lafaz ijab diucapkan oleh wali nasab atau wali hakim, sedangkan lafaz
kabul diucapkan oleh suami.
Dalam sebuah hadis, ada seorang
laki-laki yang meminta Rasulullah SAW untuk menikahkannya dengan seorang
perempuan. Seketika Rasulullah SAW mengucapkan lafaz ijab, yang
kemudian disusul dengan lafaz kabul. Hadis ini sebenarnya membahas
berkaitan dengan wakalah dalam akad nikah, sebagaimana disebutkan oleh
al-Bukhari dalam tarjamatul bab pada hadis ini yaitu, “Wakalatil Mar’ah fil Imam lin Nikah”. Namun fokus utama yang penulis ambil dalam hadis ini adalah lafaz ijab yang diucapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu:
زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَك مِنْ الْقُرْآنِ
Kami (Rasul SAW) nikahkan kamu (mempelai laki-laki) dengan dia (mempelai perempuan) dengan hafalan al-Quran yang engkau miliki.
Dalam
lafaz ijab di atas, setidaknya ada tiga hal yang harus ada dalam ucapan
ijab, pertama ketetapan menikahkan melalui ucapan, seperti “aku
nikahkan”, “kami nikahkan”, dan lain sebagainya, kedua, menyebutkan
suami dan istri, dalam hal ini bisa berupa zamir (kata ganti) atau
menyebutkan nama secara langsung. Ketiga, menyebutkan jumlah mahar.
Sedangkan
untuk lafaz kabul yang diucapkan suami adalah menyebutkan kata “saya
terima nikahnya” atau “qabiltu”, hal ini menurut para ulama sudah cukup.
Namun bisa juga dengan melengkapi lafaz kabul, seperti dengan
menyebutkan nama mempelai perempuan kemudian menyebutkan jumlah mahar
pernikahannya.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab-qabul dalam akad nikah boleh
dilakukan dengan bahasa, kata-kata, atau perbuatan apa saja yang oleh
masyarakat umum dianggap sudah menyatakan terjadinya pernikahan. Para
ulama fiqh juga sependapat bahwa dalam qabul, boleh menggunakan
kata-kata dalam bahasa apapun. Tidak terikat satu bahasa atau dengan
kata-kata khusus, asalkan dapat dimengerti dan menunjukkan rasa ridha
dan setuju. Meski demikian, sebagian ada yang berpendapat bahwa
ijab-qabul sebaiknya atau lebih afdhal bila diucapkan dalam bahasa Arab
bagi yang dapat dan mengerti bahasa Arab.
Namun hal yang penting dalam ijab
adalah niat dan tidak disyaratkan menggunakan kata-kata khusus, maka
semua lafal yang dianggap cocok dengan maknanya, dan secara hukum dapat
dimengerti, maka hukumnya sah. Pendapat tersebut berdasarkan ayat
Al-Qur’an yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ
أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ
خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ
وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ
يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ
عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah
menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya
dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh
dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula)
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan
dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu
yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan
dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan
bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah
mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri
mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi
kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Contoh lafadz ijab dalam bahasa arab dan artinya:
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر --- حالا
Arab-latin: Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallanArtinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai."
Berikut contoh lafadz kabul dalam bahasa arab dan artinya:
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Arab-latin: Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiqArtinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
Bacaan AKAD IJAB QOBUL
Sebaiknya membaca lafadh di bawah ini sebelum mengijabkan / paling tidak membaca basmalah / apabila sebelumnya belum membaca syahadat, sebaiknya dengan istigfar dan syahadat dulu.بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ. سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ :
فَيَا فُلاَنُ, اُوْصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ أُزَوِّجُكَ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍٍ.
WALI MENIKAHKAN SENDIRI
Bahasa Indonesia
Wali : saudara …………..bin …………………. !. Jawab mempelai laki-laki : saya
Wali : Saya nikahkan anda dengan anak perempuanku ……………binti…………………dengan mas kawin ………………….sudah dibayar tunai.
Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti …………………… putri bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin …………………..tunai.
IKRAR WALI MEWAKILKAN
(Lafadz /ucapan mewakilkan wali kepada yang diserahi)
Bahasa Indonesia
Wali : pak Naib !/ pak kyai saya wakilkan kepada bapak, saya minta untuk menikahkan anak saya ………….binti…………….dengan………………bin………………….dengan maskawin…………………………….tunai
Jawab : saya terima apa yang bapak wakilkan kepada saya dan akan segera saya laksanakan.
WALI MENIKAHKAN SEBAGAI WAKIL
Bahasa Indonesia
Ijab : saudara …………..bin …………………. Jawab : saya
Saya nikahkan anda dengan ……………………binti…………………. yang hak walinya mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ………………….sudah terbayar tunai.
Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti ……………………yang walinya mewakilkan kepada bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin…………………..tunai.
Penelusuran yang terkait dengan Lafal Ijab dan Qabul
- lafal ijab qobul nikah bahasa arab
- lafal ijab kabul bahasa arab dan artinya
- tulisan ijab qobul bahasa arab
- lafadz ijab qobul bahasa arab dan artinya
- cara penyebutan ijab kabul
- ijab kabul bahasa indonesia 2018
- ijab kabul bahasa indonesia 2019
- cara mengucapkan ijab kabul
Post a Comment for "Lafal Ijab dan Qabul Akad Nikah Berbahasa Arab Maupun Bahasa Indonesia"