Pengertian Pengawasan Menurut Ahli, Tujuan, Jenis Dan Fungsinya Secara Lengkap
Pengertian, Tujuan dan Jenis Pengawasan |
Secara umum pengawasan ialah suatu proses untuk menegaskan bahwa seluruh aktifitas yang terselenggara telah sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya. Selain itu ada juga yang menyebutkan bahwa pengawasan adalah suaha yang disusun secara sistematis untuk menentukan acuan kerja pada proses perencanaan sistem feedback informasi, mengkonfirmasi hasil kerja dengan acuan kerja yang telah dibuat serta menganalisis terjadinya penyimpanan dan mengambil langkah perbaikan yang dibutuhkan untuk menjamin penggunaan sumber daya organisasi/perusahaan secara efektif dan efisien dalam rangka untuk mencapai tujuan suatu organisasi/perusahaan.
Jika dilihat dari pengertian pengawasan diatas, pada dasarnya kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk mengetahui secara segera terkait dengan penyimpangan, penyalahgunaan, pemborosan maupun problematika organisasi yang lain, yang kemudian akan dilakukan langkah untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap permasalahan tersebut.Sehingga bisa kami tarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan suatu aktivitas untuk membandingkan antara hasil yang telah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sehingga dalam pengawasan ini diperlukan adanya acuan, standar, dan alat ukut terkait dengan hasil yang ingin dicapai.
Pengertian Pengawasan Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah definisi dari pengawasan menurut ahlinya.
1. Siagian (1990:107)
Pengertian
Pengawasan menurut Siagian adalah proses pengamanan daripada
pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua
pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditentukan sebelumnya.
2. Terry (dalam Sujamto, 1986:17)
Pengertian
Pengawasan menurut Terry adalah untuk menentukan apa yang telah
dicapai, mengadakan evaluasi atasannya, dan mengambil tindakan-tindakan
korektif bila diperlukan untuk menjamin agar hasil sesuai dengan
rencana.
3. Kertonegoro (1998:385)
Pengertian
Pengawasan menurut Kertonegoro adalah proses melalui manajer berusaha
memperoleh keyakinan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan
perencanaannya.
4. George R. Terry (2006:395)
Pengertian
Pengawasan menurut George R. Terry adalah proses mendeterminasi apa
yang telah dilakansakan maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan
apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil
pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
5. Sarwoto
Pengertian
Pengawasan menurut Sarwoto adalah kegiatan dari manajer yang
mengusahakan supaya pekerjaan dapat terlaksanaka sesuai dengan rencana
yang telah ditetapkan ataupun hasil yang sudah dikehendaki.
6. Soekarno K.
Pengertian
Pengawasan menurut Soekarno K adalah suatu proses yang menentukan
mengenai apa yang harus dikerjakan, supaya apa yang harus dikerjakan,
supaya apa yang diselenggarakan dapat sejalan sesuai dengan rencana.
7. Henry Fayol
Pengertian
Pengawasan menurut Henry Fayol terdiri dari pengujian apakah seluruh
sesuatu telah berlangsung sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan
dengan instruksi yang sudah digariskan.
8. M. Manullang
Pengertian
Pengawasan menurut M. Manullang adalah suatu proses untuk dapat
menetapkan pekerjaan apa yang telah dilaksanakan, menilainya dan juga
mengoreksinya dan bila perlu dengan sebuah maksud agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana yang semula.
Makna Pengawasan
Dan keempat rumusan definisi pengawasan tersebut di atas, dapat di ambil beberapa makna inti tentang pengawasan yakni bahwa:
Dan keempat rumusan definisi pengawasan tersebut di atas, dapat di ambil beberapa makna inti tentang pengawasan yakni bahwa:
- Pengawasan merupakan proses kegiatan pengamatan terhadap seluruh kegiatan organisasi.
- Melalui pengawasan, kegiatan-kegiatan di dalam organisasi akan dinilai apakah berjalan sesuai dengan rencana atau tidak.
- Pengawasan adalah salah satu fungsi dan wewenang pimpinan pada berbagai tingkatan manajemen di dalam suatu organisasi.
- Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan berlanjut sehingga gerak organisasi dapat diarahkan kepada pencapaian tujuan secara efektif dan ef
- Dalam melakukan pengawasan diperlukan standar penilaian sebagai alat evaluatif terhadap kegiatan-kegiatan yang diawasi.
Fungsi Pengawasan adalah, sebagai mana di bawah ini:
- Untuk menilai apakah setiap unit-unit telah melakukan kebijaksanaan & prosedur yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing.
- Untuk menilai apakah surat-surat atau laporan yang dihasilkan telah menggambarkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya secara cermat maupun tepat
- Untuk menilai apakah pengendalian manajemen sudah cukup memadai & dilaksanakan secara efektif..
- Untuk meneliti apakah kegiatan sudah terlaksana secara efektif yaitu mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Untuk meneliti apakah kegiatan sudah dilaksanakan secara efisien.
Maksud dan Tujuan Pengawasan
Terwujudnya tujuan yang dikehendaki oleh organisasi sebenarnya tidak lain merupakan tujuan dari pengawasan. Sebab setiap kegiatan pada dasarnya selalu mempunyai tujuan tertentu. Oleh karena itu pengawasan mutlak diperlukan dalam usaha pencapaian suatu tujuan. Menurut Situmorang dan Juhir (1994:22) maksud pengawasan adalah untuk :
Terwujudnya tujuan yang dikehendaki oleh organisasi sebenarnya tidak lain merupakan tujuan dari pengawasan. Sebab setiap kegiatan pada dasarnya selalu mempunyai tujuan tertentu. Oleh karena itu pengawasan mutlak diperlukan dalam usaha pencapaian suatu tujuan. Menurut Situmorang dan Juhir (1994:22) maksud pengawasan adalah untuk :
- Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak
- Memperbaiki kesalahan?kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru.
- Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah direncanakan.
- Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
- Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning, yaitu standard.
Rachman (dalam Situmorang dan Juhir, 1994:22) juga mengemukakan tentang maksud pengawasan, yaitu:
- Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
- Untuk mengetahui apakah segala sesuatu telah berjalan sesuai dengan instruksi serta prinsip?prinsip yang telah ditetapkan
- Untuk mengetahui apakah kelemahan?kelemahan serta kesulitan-kesulitan dan kegagalan?kegagalannya, sehingga dapat diadakan perubahan? perubahan untuk memperbaiki serta. mencegah pengulangan kegiatan?kegiatan yang salah.
- Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan efisien dan apakah dapat diadakan perbaikan?perbaikan lebih lanjut, sehingga mendapat efisiensi yang lebih benar.
Tujuan Pengawasan
Tujuan dari pengawasan adalah sebagai berikut:
- Memberi jaminan ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah
- Menjalankan koordinasi aktivitasi
- Mencegah pemborosan dan penyelewengan
- Menjamin terwujud kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan
- Membina kepercayaan masyarakat kepada kepemimpinan organisasi “pemerintah”.
Jenis pengawasan
1. Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.
2. Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Pengawasan
1. Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.
2. Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Pengawasan
- pengertian pengawasan akuntansi
- pengertian pengawasan menurut para ahli
- pengertian pengawasan kehutanan
- pengertian pengawasan keuangan
- pengertian pengawasan menurut para ahli tahun 2010
- pengertian pengawasan menurut sujamto
- pengertian pengawasan eksternal menurut para ahli
- contoh pengawasan
Post a Comment for "Pengertian Pengawasan Menurut Ahli, Tujuan, Jenis Dan Fungsinya Secara Lengkap"