Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Negara Meliputi Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, dan Bentuk Negara

Pengertian Negara Dan Unsur-Unsurnya Lengkap

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. 

Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.
Dalam penyelenggaraan negara terdapat tiga sifat, yaitu;
  • Bersifat memaksa, yaitu memaksa masyarakatnya untuk melakukan peraturan yang telah ditetapkan.
  • Bersifat monopoli, yaitu menguasai semua sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut.
  • Bersifat totalitas, negara memiliki wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.


Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti negara, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:

1. Max Weber

Menurut Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.

2. John Locke

Menurut John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.

3. Roger F. Soleau

Menurut Roger F. Soleau, pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.

4. Miriam Budiardjo

Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.

5. Prof. Soenarko

Menurut Prof. Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.

6. Roger H. Soltou

Menurut Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.

Bentuk Negara

Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi)

1. Negara Kesatuan (Unitaris):

Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.

Ciri - Ciri Negara Kesatuan:
  1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
  2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
  3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
  4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.Contoh negara kesatuan yaitu Inggris Raya, Prancis, Indonesia, dan Maladewa.
2. Negara Serikat (Federasi)

Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.

Ciri - Ciri Negara Federasi:
  1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
  2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
  3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
  4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
  5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.Contoh negara federasi yaitu Amerika Serikat, Rusia, Brasil, dan Jerman.

 

Unsur - Unsur Negara

Pengertian negara sangat tergantung indikator ataupun susunan yang berada didalamnya, sebagai pendukung secara spesifik dalam berlangsungnya kehidupan bernegara. Ada beberapa susunan yang mendukung pengertian negara, yaitu:

1. Rakyat

Rakyat sebagai sebutan terhadap orang yang berada dibawah naungan suatu wilayah, yang memiliki kewenangan dalam berinteraksi. Selain itu rakyat salah satu faktor pendukung tersusunnya sebuah negara, yang menjadi titik fokus dalam bernegara sosial.

2. Wilayah

Wilayah dengan sebutan lain terhadap suatu tempat yang ditempati orang banyak dengan jangka waktu yang lama. Kemudian menjadi salah satu unsur pendukung dalam bernegara dan terwujudnya kedaulatan negara. Wilayah kedaulatan negara mencakup beberapa bagian, yaitu darat, udara dan air.

3. Pemerintah

Pemerintah adalah sekumpulan orang yang membentuk atau mengelola sebuah organisasi baik dalam negara wilayah tertentu. Dimana sifat pemerintah memberikan kewajiban terhadap rakyat, untuk mengikuti segala aturan yang ditentukan. Namun menjadi hak rakyat dalam memilih serta menentukan pemimpin mereka dalam pemerintahan.

4. Kedaulatan

Kata kedaulatan disini sebagai kekuasaan tertinggi sebagai patokan ataupun ajuan dikatakan adanya negara, apabila sudah diakui kedaulatan negaranya. Ini adalah salah satu faktor penyusun terbentuknya suatu negara, dengan pengakuan penuh terhadap negara lainnya.




Fungsi Negara

Setiap negara memiliki fungsi masing-masing. Adapun secara umum, fungsi dari negara adalah sebagai suatu lembaga yang akan mewujudkan cita-cita serta harapan dari masyarakat yang ada pada negara tersebut. Melihat pengertian negara di atas, berikut ini adalah fungsi negara secara umum.
  • Fungsi Keamanan dan Ketertiban

Sebuah negara juga memiliki fungsi sebagai suatu pihak yang akan mengatur dan melaksanakan ketertiban serta keamanan masyarakatnya. Dengan adanya fungsi ini, maka setiap kegiatan yang dilakukan oleh warga negara bisa terlaksana dengan baik.
  • Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

Tidak hanya itu, negara juga memiliki fungsi untuk mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran dari setiap rakyatnya. Kemakmuran yang dimaksud di sini adalah kemakmuran dalam bidang ekonomi dan sosial.
  • Fungsi Pertahanan

Negara juga harus memiliki fungsi pertahanan yang mana akan menjamin keberlangsungan dari hidup tidak hanya dari berbagai ancaman, baik itu serangan dari luar maupun serangan dari dalam.
  • Fungsi Penegakan Keadilan

Suatu negara juga harus bisa menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Hal ini mencakup seluruh aspek mulai dari kehidupan ekonomi, ideologi, sosial budaya, pertahanan, politik, dan keamanan. Adapun fungsi keadilan sendiri dilaksanakan dengan cara penegakan hukum yang melalui badan peradilan yang ada di negara.


Fungsi dan Tujuan Negara



Tujuan Negara

Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuanutama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
  • Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  • Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
  • Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  • Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
  • Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai- kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara sebagai organisasi mempunyai tujuan tertentu untuk mengerahkan segala kegiatannya. Tujuan tersebut sangat penting karena merupakan pedoman kemana arah negara itu akan menuju. Setiap negara mempunyai tujuan yang mungkin berbeda satu dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh latar belakang sejarah pembentukannya, tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, serta pengaruh sistem politik serta penguasa negara yang bersangkutan.Akan tetapi setiap negara terlepas dari ideologi-ideologinya, setidaknya perlu menyelenggarakan fungsi minimun yang mutlak harus ada, dan tidak boleh tidak ada, yaitu :

  1. Melakukan penertiban (law and order). Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yakni untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan sehingga untuk mencapai tujuan bersama negara berhak melakukan penertiban.
  2. Mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Dewasa ini fungsi negara dalam hal ini sangat penting apalagi untuk negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin pada usaha pemerintah yang melakukan suatu rentetan-rentetan Repelita (rencana pembangunan lima tahun). 
  3. Pertahanan. Hal ini diperlukan kemungkinan untuk menjaga segala ATHG. Untuk itu negara diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. 
  4. Menegakan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Itulah secara singkat mengenai pengertian negara, unsur-unsur dan fungsi negara, semoga dapat bermanfaat.

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Negara
  • pengertian negara lengkap
  • pengertian negara secara umum
  • pengertian negara indonesia
  • pengertian negara serikat
  • pengertian negara menurut para ahli
  • pengertian negara kesatuan
  • pengertian negara secara umum dan menurut para ahli
  • istilah dan pengertian negara

Post a Comment for "Pengertian Negara Meliputi Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, dan Bentuk Negara"