Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kawasan Industri Meliputi Pendekatan, Aspek - Aspek, Keuntungan, Tujuan, Fasilitas, Dampak dan Contoh Kawasan Industri

Kawasan Industri Jawa Barat Via : spn.or.id


Kawasan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 adalah Wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya. Pengertian kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.Kawasan industri menurut Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989 tentang Kawasan industri, Pasal 1 menyebutkan bahwa:
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.


Kawasan industri adalah suatu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat kegiatan industri. Di dalam zona perindustrian tersebut, terdapat industri yang sifatnya individu (yang berdiri sendiri) dan industri industri yaeng sifatnya mengelompok dalam kawasan industri (industri estate). Di Indonesia sendiri, pada tahun 2005 sudah terdapat 203 kawasan industri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan luar +/- 67.000 Ha. (PT Abdi Nusa Kreasi, 2010)
Terminology kawasan industri (menurut BPPIP Deperin) , yang sesuai dengan Keppres 53 Tahun 1989 dan telah diperbaiki dengan Keppres 41 tahun 1996 tentang kawasan industri yaitu :
1.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang memiliki ijin usaha kawasan industri.
2.Terminology kawasan industri di Indonesia sering disebut dengan istilah industrial estate sementara di beberapa Negara digunakan istilah industriak park.
3.Berdasarkan pengertian di atas, maka suatu areal industri dapat menggunakan istilah industrial estate atau industrial park, yangharus memnuhi 2 (dua) ciri utama yaitu :
a.    merupakan lahan yang disiapkan , yang sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang,
b.    Dalam pengelolaanya, terdapat suatu badan / manajemen pengelola (perusahaan) yang telah memiliki izin usaha sebagai kawasan industri.






  1. Aspek efesiensi - Suatu sasaran pokok pengembangan kawasan industri dimana lokasi kawasan Sudah tertata dengan baik, kemudahan layanan administrasiketersediaaan infrastuktur Yang lengkap, keamanan dan kepastian tempat usaha yang sesuai dengan tata ruang Kota.
  2. Aspek tata ruang Yaitu pembangunan kawasan industri dapat mensinerjikan perencanaan,Prasarana dan sarana penunjang seperti penyediaan energi listrik, telekomunikasi, Fasilitas jalan dan sebagainya.
  3. Aspek lingkungan hidup - Dengan pengembangan kawasan industri akan meningkatkan kualitas lingkungan Hidup didaerah secara menyeluruh, contoh lokasi pengolahan limbah dan pengendalian Limbah.




Keuntungan Dari Kawasan Indstri

Kawasan industri biasanya berlokasi di tepi ataupun di luar kawasan permukiman dari sebuah kota, dan biasanya didukung dengan akses transportasi yang baik, seperti jalan dan rel. Salah satu contohnya adalah beberapa kawasan industri yang terletak di tepi Sungai Thames di kawasan Thames Gateway di London. Kawasan industri biasanya terletak dekat dengan fasilitas transportasi, terutama di kawasan tempat bertemunya jalan tol, stasiun, bandar udara, dan pelabuhan.

Ide pengaturan kawasan seperti ini biasanya didasarkan pada beberapa konsep, antara lain :
  • Agar dapat memusatkan infrastruktur yang dibutuhkan oleh industri di dalam satu kawasan, sehingga dapat mengurangi pengeluaran industri tersebut. Infrastruktur tersebut dapat berupa jalan, rel, pelabuhan, listrik tegangan tinggi (biasanya termasuk listrik tiga fasa), kabel telekomunikasi canggih, pasokan air melimpah, dan jalur pipa gas.
  • Agar dapat menarik investasi dengan menyediakan infrastruktur terintegrasi dalam satu lokasi.
  • Agar dapat lebih mudah memberikan insentif-insentif kepada industri.
  • Agar dapat memisahkan industri dengan kawasan perkotaan untuk mengurangi dampak sosial dan lingkungan dari industri.
  • Agar dapat lebih mudah mengawasi dampak industri terhadap lingkungan.


Tujuan pembangunan kawasan industri secara tegas dapat di simak di dalam Kepres No. 41 Tahun 1996 Tentang Kawasan Industri, pada pasal 2 yang menyatakan ” pembangunan kawasan industri bertujuan untuk :
a. mempercepat pertumbuhan industri di daerah;
b. memberikan kemudahan bagi kegiatan industri;
c. mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri;
d. meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.


Fasilitas Kawasan Industri

Dalam sebuah kawasan industri, perusahaan-perusahaan yang ada di dalamnya berhak menikmati beberapa fasilitas yang tersedia di dalamnya. Fasilitas ini secara khusus disediakan untuk mendorong kegiatan industri agar dapat beroperasi secara lebih maksimal, produktif dan efisien.
Fasilitas kawasan industri ini disediakan oleh perusahaan kawasan industri di lingkungannya. Adapun fasilitas yang harus ada dalam kawasan industri secara umum meliputi :
  • Ketersediaan lahan industri atau bangunan standar untuk diserahkan atau dijual
  • Ketersediaan area pergudangan
  • Adanya terminal atau tempat penitipan peti kemas
  • Terdapat sistem keamanan yang memadai
  • Terdapat pusat pelayanan kesehatan
  • Terdapat fasilitas jalan lingkungan yang memadai
  • Adanya tempat parkir yang luas
  • Ketersediaan jaringan listrik yang cukup
  • Adanya jaringan air bersih
  • Terdapat jaringan telepon dan teleks
  • Adanya dumpit atau fasilitas pengolahan air limbah terpadu.

Dampak Kawasan Industri

Dampak Positif
Pada umumnya, negara-negara maju di dunia, sebagian besar perekonomiannya ditunjang oleh sektor industri. Pembangunan industri banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan bangsa, di antaranya:

  • Terpenuhinya kebutuhan masyarakat oleh hasil industri dalam negeri sehingga pada barang-barang buatan luar negeri.
  • Industri turut meningkatkan pemasukan devisa bagi negara.
  • Pembangunan industri berarti membutuhkan tenaga kerja yang akan mengurangi pengangguran.
  • Meningkatkan pendapatan (income) masyarakat.
  • Memungkinkan terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri, misalnya jasa angkutan, perbankan, perumahan, dan lain-lain.
  • Mendorong masyarakat berpikir lebih maju dan ekonomis, dan.
  • Menunda usia perkawinan (usia subur) generasi muda/moral restrain.

Dampak Negatif
Pembangunan industri memang tidak selalu menguntungkan karena ada beberapa dampak negatif yang merugikan, yaitu:
  • Berkurangnya lahan pertanian yang subur, karena pembangunan industri memerlukan lahan yang cukup luas, baik untuk mendirikan industri itu sendiri maupun untuk prasarana lainnya, seperti perumahan, perkantoran, dan lain-lain.
  • Industri dapat menimbulkan pencemaran, terutama berupa pencemaran udara, air, tanah dan pencemaran suara. Limbah industri yang tidak melalui pengolahan lebih dahulu akan merugikan kesehatan dan mata pencaharian petani di sekitarnya.
  • Timbulnya gaya hidup yang lebih menyukai buatan luar negeri (impor) karena tuntutan gengsi semata.
  • Terjadinya arus urbanisasi yang meningkat di kota-kota, dan
  • Tumbuhnya perilaku konsumerisme dalam masyarakat dan gaya hidup yang boros.





  • Jakarta Industrial Estate Pulogadung
 PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung adalah perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri yang berkantor pusat di Pulogadung, Jakarta Timur. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1973 dengan kepemilikan saham 50% Pemerintah Indonesia dan 50% Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Perkembangan subsektor industri manufaktur di Indonesia, khususnya di Jakarta, diikuti dengan pertumbuhan zona- zona industri yang secara sporadik merebak di berbagai sudut wilayah kota. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menata kegiatan-kegiatan industri dengan upaya menyatukan pada suatu kawasan khusus, sehingga dapat dibinakembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Pulogadung merupakan pilihan utama, karena lokasinya yang strategis serta mempunyai akses yang memadai bagi transportasi dan distribusi ke seluruh wilayah Jakarta. Pada saat itu Pulogadung masih berupa tanah yang tidak produktif yang sebagian besar terdiri dari rawa-rawa. Melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. Ib.3/2/35/1969 ditetapkanlah lahan seluas 500 HA sebagai lokasi kawasan industri dengan nama Kawasan Industri Pulogadung.

  • Surabaya Industrial Estate Rungkut
 PT Surabaya Industrial Estate Rungkut adalah perusahaan pengelola kawasan industri yang berkantor pusat di Kota Surabaya, Jawa Timur. Saham perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (50%), Pemkot Surabaya (25%), dan Pemprov Jawa Timur (25%).[1] [2] [3]

Didirikan pada tanggal 28 Februari 1974 di atas lahan sekitar 330 Hektar, kawasan industri ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan industri dan lingkungan dan dikelola secara profesional dan baik untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas termasuk fasilitas pengolahan air limbah dan kemudahan akses ke Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda. PT SIER berlokasi di Surabaya, kota terbesar ke-2 di Indonesia dan merupakan pusat pertumbuhan ekonomi terpesat dengan penduduk sekitar 4 juta jiwa.


  • Pasuruan Industrial Estate Rembang 
  • Sidoarjo Industrial Estate Berbek
  • Ngoro Industrial Park
  • Maspion Industrial Estate
  • Kawasan Industri Gresik
  • Sidoarjo Rangkah Industrial Estate
  •  Kawasan Industri Tuban

Di Indonesia terdapat delapan kawasan industri, yang telah beroperasi penuh, yaitu DKI, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Ujungpandang, Medan, Batam, dan Gresik.Kawasan industri yang belum beroperasi penuh, yaitu kawasan industri yang terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Palu, Bitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, dan Lampung.Beberapa ketentuan yang tidak boleh dilanggar dalam menyelenggarakan industri adalah:
  • mendirikan industri tanpa izin;
  • lalai dalam menyampaikan laporan berkala tentang kegiatan industri yang bersangkutan kepada pemerintah, kecuali bagi beberapa jeinis industri kecil;
  • meniru atau membajak desain produk industri lain;
  • melanggar standar bahan baku dan standar barang jadi yang telah ditetapkan; serta
  • merusak sumber daya alam dan menimbulkan pencemaran yang berlebihan.

Jadi, demikianlah materi mengenai kawasan industri, baik tujuan, fasilitas, serta informasi lain terkait kawasan industri. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Pengertian Kawasan Industri Meliputi Pendekatan, Aspek - Aspek, Keuntungan, Tujuan, Fasilitas, Dampak dan Contoh Kawasan Industri"