Pengertian Hukum Beserta Jenis, Sumber Hukum, Karakteristik Dan Tujuannya Secara Lengkap
Pengertian Hukum Adalah dan Jenis-jenisnya |
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi untuk membatasi
tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia dapat
terkontrol/terkendali. Hukum adalah aspek yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian-rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
memiliki peran dan tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum di dalam
masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarakat
memeiliki hak/berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum. Sehingga
dapat di artikan atau definisi hukum adalah peraturan ataupun
ketentuan-ketentuan yang tertulis maupun tak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan juga menyediakan sangsi bagi pelanggarnya/bagi
yang melanggarnya.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai
pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba
untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, tetapi belum ada
satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum
yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan
ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai
ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu
berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang
baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman
awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari
apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam
pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya
dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi
mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu
untuk mengetahui pengertian hukum.Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Agar lebih memahami apa definisi hukum, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah
dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya
untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan
dalam masyarakat.
2. J. C. T. Simorangkir
Menurut
J. C. T. Simorangkir, pengertian hukum adalah segala peraturan yang
bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam
masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
3. S. M. Amin
Menurut
S. M. Amin, pengertian hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri
dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga
ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
4. Plato
Menurut
Plato, pengertian hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang
tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap
hakim maupun masyarakat.
5. E. M. Meyers
Menurut
E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya
mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para
penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Prof. Dr. Van Kan
Menurut
Prof. Dr. Van Kan, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup
yang bersifat memaksa dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat suatu negara.
Sumber Hukum
Pada dasarnya, sumber hukum merupakan asal terjadinya hukum. Jadi
sebelum adanya hukum, perlu adanya sumber hukum terlebih dahulu. Sumber
hukum dapat dibedakan menjadi dua:
1. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil ada beberapa bagian seperti:
- Undang-Undang. Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
- Adat-istiadat. Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
- Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.
- Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
- Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.
2. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil merupakan akibat dari berbagai macam gejala
politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dari kehidupan masyarakat.
Sehingga memerlukan sumber hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut.
Artinya dari kondisi tersebut akan timbul dasar hukum yang baru.
Jenis-Jenis hukum
Hukum memiliki berbagai macam variasi dan tentunya memiliki nilai-nilai tersendiri yang terkandung di dalamnya, adapun jenis-jenis hukum tersebut diantaranya :- Hukum Adat
Hukum adat merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Negara India, Tiongkok, dan Jepang. Sumbernya ialah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang yang kemudian dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya itu sendiri. Karena peraturan ini tidak tertulis, sehingga hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan sifatnya fleksibel. - Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan keseluruhan dari berbagai peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan terhadap pelanggarnya. - Hukum Publik
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan warga Negara dengan Negara yang ia tempati. Atau Hukum yang mengatur menegnai hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik. - Hukum Privat
Hukum privat merupakan hukum yang mengatur kepentingan dari setiap individu atau dengan kata lain mengatur kepentingan pribadi, maupun hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. - Hukum Positif
Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Seperti di Negara Indonesia, yang mana persoalan perdata diatur dalam Kitab undang-undang Perdata (KUHPer), persoalan pidana diatur melalui Kitab undang-Undang hukum Pidana (KUHP) dan lain sebagainya.
Jenis jenis hukum di Indonesia
1. Hukum publikHukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat peraturan hukum atau yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya seperti hukum pidana.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat.
2. Hukum Privat
Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.
Pengertian Hukum : Karakteristik, Unsur-Unsur, Jenis-Jenis dan Tujuannya |
Tujuan Utama Hukum
Adanya hukum yang dibuat sebagai bentuk untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan berarti tidak memiliki tujuan yang baik.Banyak sekali dampak positif dari hukum dan peraturan yang dibuat hingga menjadi salah satu ketetapan yang tidak bisa dilanggar. Mengingat bahwa hukum membawa pengaruh yang besar untuk kehidupan masyarakat dan juga negara.1. Menjadikan Masyarakat Lebih Tertib
Tujuan hukum yang pertama yaitu untuk menjadikan masyarakat lebih tertib dan lebih seimbang dari sebelumnya. Hal ini juga diharapkan agar warga menjadi lebih dilindungi dalam mencapai tujuan untuk kepentingannya sendiri.Hukum juga menjadi penghubung antara hak dan kewajiban suatu individu di dalam masyarakat melalui peraturan yang ditetapkan.2. Sebagai Pelindung
Jika dilihat dari UUD 1945 maka hukum bertujuan untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia, serta mengedepankan kesejahteraan umum.Selain itu juga untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mematuhi ketertiban yang ada. Hukum juga dapat mencegah terjadinya konflik norma dan sebagainya yang menimbulkan kekacauan.Ketertiban yang merupakan sebagai tujuan utama ini berperan untuk mencapai keadilan dari sisi yang berbeda-beda untuk ketenangan negara.Hal ini meliputi ketertiban dari ekstern pribadi dengan perdamaian dari intern pribadi yang ada dan bertugas untuk menjamin keadilan yang berguna. Jika seperti ini maka masyarakat tidak akan main hakim sendiri.3. Memberikan Keadilan
Adanya hukum yang membuat seseorang berhak untuk mewujudkan impiannya, serta keadilannya, karena itu hukum bertugas sebagai alat yang mengatur tentang pergaulan hidup agar tetap damai. Masyarakat juga akan lebih mengabdi kepada negara dan hukum, sehingga akan berpikir terlebih dahulu mengenai apa yang akan dilakukan agar tidak merugikan.Hukum yang diberikan dengan setimpal atas perbuatan seseorang yang merugikan juga bertujuan untuk menerapkan keadilan kepada individu yang berhak menerimanya.Kepastian dari hukum yang telah dibuat dengan cara yang normatif dan diundang-undangkan bertujuan untuk mengatur lebih jelas dan juga logis. Sehingga memberikan dampak yang baik kepada bangsa.Dari pembahasan yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan salah satu hal penting yang memiliki banyak manfaat untuk hidup masyarakat.Hukum juga banyak memiliki manfaat yang besar untuk kehidupan masyarakat, karena menyimpan beberapa peraturan untuk menjaga ketertiban negara. Sehingga menjadi lebih maju, dan juga menjadi tenang.Namun, untuk dapat menerapkan hukum tentunya Anda perlu memahami terlebih dahulu mengenai pengertian hukum serta tujuan dibentuknya suatu keadilan seperti ini agar tidak terjadi kesalahan.Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya kekacauan dan warga yang bertindak sendiri untuk mengatasi permasalahan tanpa mengikuti peraturan yang ada.
Karakteristik Hukum
Sebagai suatu hal yang menjadi ilmu khusus, hukum dapat dikenal melalui beberapa karakteristik yang dimilikinya. Beberapa karakteristik dari hukum tersebut terdiri dari sebagai berikut ini.-
Adanya Perintah atau Larangan
-
Bersifat Memaksa
-
Terdapat Sanksi
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Hukum
- pengertian hukum dan contohnya
- pengertian hukum secara umum
- pengertian hukum menurut para ahli
- pengertian hukum brainly
- pengertian hukum bisnis
- pengertian hukum negara
- pengertian hukum secara bahasa dan istilah
- pengertian hukum pidana
Post a Comment for "Pengertian Hukum Beserta Jenis, Sumber Hukum, Karakteristik Dan Tujuannya Secara Lengkap"