Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Beserta Jenis, Sumber Hukum, Karakteristik Dan Tujuannya Secara Lengkap

Pengertian Hukum Adalah dan Jenis-jenisnya

 Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia dapat terkontrol/terkendali. Hukum adalah aspek yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian-rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum memiliki peran dan tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum di dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarakat memeiliki hak/berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum. Sehingga dapat di artikan atau definisi hukum adalah peraturan ataupun ketentuan-ketentuan yang tertulis maupun tak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan juga menyediakan sangsi bagi pelanggarnya/bagi yang melanggarnya.

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, tetapi belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa definisi hukum, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:

1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

2. J. C. T. Simorangkir

Menurut J. C. T. Simorangkir, pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

3. S. M. Amin

Menurut S. M. Amin, pengertian hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

4. Plato

Menurut Plato, pengertian hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.

5. E. M. Meyers

Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Prof. Dr. Van Kan

Menurut Prof. Dr. Van Kan, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.


Sumber Hukum

Pada dasarnya, sumber hukum merupakan asal terjadinya hukum. Jadi sebelum adanya hukum, perlu adanya sumber hukum terlebih dahulu. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua:

1. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil ada beberapa bagian seperti:
  • Undang-Undang. Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
  • Adat-istiadat. Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
  • Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.
  • Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
  • Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.

2. Sumber Hukum Materil

Sumber hukum materil merupakan akibat dari berbagai macam gejala politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dari kehidupan masyarakat. Sehingga memerlukan sumber hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut. Artinya dari kondisi tersebut akan timbul dasar hukum yang baru.


Jenis-Jenis hukum

Hukum memiliki berbagai macam variasi dan tentunya memiliki nilai-nilai tersendiri yang terkandung di dalamnya, adapun jenis-jenis hukum tersebut diantaranya :
  1. Hukum Adat
    Hukum adat merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Negara India, Tiongkok, dan Jepang. Sumbernya ialah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang yang kemudian dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya itu sendiri. Karena peraturan ini tidak tertulis, sehingga hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan sifatnya fleksibel.
  2. Hukum Pidana
    Hukum pidana merupakan keseluruhan dari berbagai peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
  3. Hukum Publik
    Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan warga Negara dengan Negara yang ia tempati. Atau Hukum yang mengatur menegnai hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
  4. Hukum Privat
    Hukum privat merupakan hukum yang mengatur kepentingan dari setiap individu atau dengan kata lain mengatur kepentingan pribadi, maupun hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  5. Hukum Positif
    Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Seperti di Negara Indonesia, yang mana persoalan perdata diatur dalam Kitab undang-undang Perdata (KUHPer), persoalan pidana diatur melalui Kitab undang-Undang hukum Pidana (KUHP) dan lain sebagainya.


Jenis jenis hukum di Indonesia

1. Hukum publik
Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat peraturan hukum atau yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya seperti hukum pidana.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat.

2. Hukum Privat
Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Pengertian Hukum : Karakteristik, Unsur-Unsur, Jenis-Jenis dan Tujuannya


Tujuan Utama Hukum

Adanya hukum yang dibuat sebagai bentuk untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan berarti tidak memiliki tujuan yang baik.Banyak sekali dampak positif dari hukum dan peraturan yang dibuat hingga menjadi salah satu ketetapan yang tidak bisa dilanggar. Mengingat bahwa hukum membawa pengaruh yang besar untuk kehidupan masyarakat dan juga negara.

1. Menjadikan Masyarakat Lebih Tertib

Tujuan hukum yang pertama yaitu untuk menjadikan masyarakat lebih tertib dan lebih seimbang dari sebelumnya. Hal ini juga diharapkan agar warga menjadi lebih dilindungi dalam mencapai tujuan untuk kepentingannya sendiri.Hukum juga menjadi penghubung antara hak dan kewajiban suatu individu di dalam masyarakat melalui peraturan yang ditetapkan.

2. Sebagai Pelindung

Jika dilihat dari UUD 1945 maka hukum bertujuan untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia, serta mengedepankan kesejahteraan umum.Selain itu juga untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mematuhi ketertiban yang ada. Hukum juga dapat mencegah terjadinya konflik norma dan sebagainya yang menimbulkan kekacauan.Ketertiban yang merupakan sebagai tujuan utama ini berperan untuk mencapai keadilan dari sisi yang berbeda-beda untuk ketenangan negara.Hal ini meliputi ketertiban dari ekstern pribadi dengan perdamaian dari intern pribadi yang ada dan bertugas untuk menjamin keadilan yang berguna. Jika seperti ini maka masyarakat tidak akan main hakim sendiri.

3. Memberikan Keadilan

Adanya hukum yang membuat seseorang berhak untuk mewujudkan impiannya, serta keadilannya, karena itu hukum bertugas sebagai alat yang mengatur tentang pergaulan hidup agar tetap damai. Masyarakat juga akan lebih mengabdi kepada negara dan hukum, sehingga akan berpikir terlebih dahulu mengenai apa yang akan dilakukan agar tidak merugikan.Hukum yang diberikan dengan setimpal atas perbuatan seseorang yang merugikan juga bertujuan untuk menerapkan keadilan kepada individu yang berhak menerimanya.Kepastian dari hukum yang telah dibuat dengan cara yang normatif dan diundang-undangkan bertujuan untuk mengatur lebih jelas dan juga logis. Sehingga memberikan dampak yang baik kepada bangsa.Dari pembahasan yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan salah satu hal penting yang memiliki banyak manfaat untuk hidup masyarakat.
Hukum juga banyak memiliki manfaat yang besar untuk kehidupan masyarakat, karena menyimpan beberapa peraturan untuk menjaga ketertiban negara. Sehingga menjadi lebih maju, dan juga menjadi tenang.Namun, untuk dapat menerapkan hukum tentunya Anda perlu memahami terlebih dahulu mengenai pengertian hukum serta tujuan dibentuknya suatu keadilan seperti ini agar tidak terjadi kesalahan.Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya kekacauan dan warga yang bertindak sendiri untuk mengatasi permasalahan tanpa mengikuti peraturan yang ada.


Karakteristik Hukum

Sebagai suatu hal yang menjadi ilmu khusus, hukum dapat dikenal melalui beberapa karakteristik yang dimilikinya. Beberapa karakteristik dari hukum tersebut terdiri dari sebagai berikut ini.
  • Adanya Perintah atau Larangan

Maksud dari karakteristik ini adalah hukum merupakan suatu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh setiap individu di dalam masyarakat.
  • Bersifat Memaksa

Dalam karakteristik ini, setiap individu memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang telah ditetapkan ditetapkan tanpa adanya pengecualian.
  • Terdapat Sanksi

Karakteristik ini menunjukkan bahwa didalam hukum terdapat hukuman untuk pelanggar hukum berdasarkan ketentuan yang telah berlaku.



Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Hukum

  • pengertian hukum dan contohnya
  • pengertian hukum secara umum
  • pengertian hukum menurut para ahli
  • pengertian hukum brainly
  • pengertian hukum bisnis
  • pengertian hukum negara
  • pengertian hukum secara bahasa dan istilah
  • pengertian hukum pidana

Post a Comment for "Pengertian Hukum Beserta Jenis, Sumber Hukum, Karakteristik Dan Tujuannya Secara Lengkap"