Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Bank Sentral Dan Bank Umum Beserta Fungsinya Maupun Perbedaanya

Pengertian dan Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum

 Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.


Pengertian Bank Sentral

Bank sentral merupakan suatu badan keuangan yang di miliki oleh Negara yang di beri tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi segala macam kegiatan yangberkaitan dengan lembaga keuagan dan dapat menjamin supaya berbagai kegiatan tentang badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi dengan stabil.


Fungsi Bank Sentral

Bank sentral pada umumnya dapat mencetak dan juga mengedarkan uang kertas atau uang logam. Pemerintah memberikan kekuasaan kepada bank sentaral untuk dapat mencetak uang, tugas yang di berikan ini untuk menjamin tersedianya uang kas yang memadai dan menjadi lintasan pembayaran secara efisien.
Bank sentral dapat memelihara cadangan pada bank umum, ini memiliki tujuan untuk dapat mengatur volume uang yang telah beredar dan untuk dapat mempermudah proses pembayan yaitu dengan suatu sistem yang di sebut dengan system cleaning.
Bank sentral menjadi pemegang kas dan menjadi penasihat keuangan di pemerintahan. Bank ini dapat menyimpan uang pemerintah dan juga dapat membantu dalam melancarkan berbagai kegiatan keuangan pemerintahan dengan caranya dalam membantu penerimaan dan pembayaran.


Fungsi Bank Sentral

Seperti yang telah disebutkan di atas, tujuan atau fungsi bank sentral atau Bank Indonesia yang utama adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud terdiri dari dua aspek yaitu:
  1. Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia
  2. Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs)


Tugas Bank Sentral

Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.

Mengatur dan mengawasi perbankan

Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.


Wewenang Bank Indonesia

Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:
  1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
    1. Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
    2. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
    3. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
  2. Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
    1. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
    2. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
    3. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
  3. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
    1. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    2. Menetapkan peraturan
    3. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
    4. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan



Pengertian BankUmum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. 
 
 
Kegiatan-kegiatanBank Umum
Dalam melaksanakan kegiatannya, bank umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum antara lain:
a.    Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk:
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
1)        Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
2)        Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
3)        Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
b.        Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dila kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
1)        Kredit Investasi
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
2)        Kredit Modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
3)        Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
4)        Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
5)        Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
6)        Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
c.    Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service) seperti:
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
1)        Transfer (kiriman uang)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan padabank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
2)        Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
3)        Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
4)        Save Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
5)        Bank Card
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
6)        Bank Notes (Valas)
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
7)        Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
8)        Referensi Bank
Merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas dasar permintaan nasabah biasanya referenis di berikan karena nasabah mempunyai rekening di bank tersebut.
9)       Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
10)   Letter of Kredit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
11)   Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
12)   Jual Beli Surat-surat berharga.
13)   Menerima setoran-setoran seperti :
·         Pembayaran Listrik
·         Pembayaran Air
·         Pembayaran Telepon
·         Pembayaran Pajak
·         Pembayaran Uang Kuliah
14)   Melayani Pembayaran-pembayaran seperti :
·         Gaji / Pensiunan / Honorium
·         Pembayaran deviden
·         Pembayaran Kupon     
·         Pembayaran Bonus / Hadiah, dll.





Selain sebagai tempat penyimpanan uang, bank umum juga memiliki beberapa fungsi yakni:
– Menghimpun dana dari masyarakat
Salah satu fungsi utama bank adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro atau bentuk simpanan lain.
Tujuannya agar masyarakat lebih aman dalam menyimpan uang. Tiap produk juga memiliki bunga yang berbeda-beda. Misalnya deposito bunganya lebih tinggi karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapan saja nasabah memerlukan uang.

– Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Hal ini sesuai dengan fungsi perbankan yang menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah.Selain kredit juga bisa berupa bentuk pembelian surat-surat berharga, penyertaan dan pemilikan harga tetap. Ada banyak jenis kredit dan pinjaman lain di tiap-tiap bank.
Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

– Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memiliki fungsi sampingan sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi dan pembayaran di masyarakat.Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transferdana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan atau penghasilan lainnya.

– Menyediakan layanan jasa bank
Bank juga berfungsi untuk menyediakan layanan jasa bank lainnya. Hal ini sesuai dengan peran dan tugas pokok bank umum untuk menyediakan berbagai layanan perbankan.Berbagai layanan bank yang disediakan juga beragam meliputi jasa dan transaksi pembayaran atau pun pembelian. Misalnya kita sekarang bisa melakukan pembayaran rekening listrik atau telepon lewat bank. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai pelayan lalu-lintas pembayaran uang melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Fungsi dan tugas bank umum dalam menyediakan layanan jasa meliputi hal-hal berikut.

– Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Faktor jarak dan kebijakan moneter antara dua negara yang berbeda tentu menambah tingkat kesulitan dalam transaksi internasional. Disinilah dibutuhkan fungsi bank.Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi internasional dengan lebih mudah, cepat dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional. 

– Penyimpanan barang berharga
Bank tentu juga berfungsi untuk penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga dan barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.

– Penciptaan uang
Bank juga memiliki fungsi layanan untuk menciptakan uang. Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan atau kliring.Proses penciptaan uang secara umum diregulasi oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Regulasi yang ditetapkan di antaranya adalah pengaturan jumlah uang yang beredar karena jumlahnya dapat mempengaruhi kondisi dan stabilitas ekonomi.

– Sarana investasi
Bank juga berfungsi sebagai sarana investasi. Hal ini dapat diwujudkan melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank. Contohnya seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham dan lain-lain.


Dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya, bank memiliki peran dalam berbagai bentuk dan bidang. Hal ini juga didasarkan pada jenis-jenis bank yang ada. Berikut merupakan 4 peran bank umum selengkapnya.
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Bank berperan dalam pengalihan aset atau asset transmutation. Artinya dilakukan pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana.
Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)
Bank juga memiliki peran transaksi atau transaction. Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi berbagai hal dengan produk-produk bank.Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank seperti giro, tabungan, deposito atau saham merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Peran likuiditas atau liquidity menjadi peran penting yang dimiliki oleh bank. Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda.Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif.



  1. Ditinjau dari kepemilikan hak monopoli.
Pada bank sentral terdapat hak oktroi atau hak monopoli yang bertujuan untuk menciptakan alat pembayaran yaitu uang. Sedangkan pada bank umum tidak terdapat hak oktroi atau monopoli.
  1. Ditinjau dari jenis bank.
Bank sentral adalah lembaga keuangan yang independen dan tidak terdiri dari jenis bank-bank lain (berdiri sendiri). Sedangkan bank umum adalah lembaga keuangan yang terdiri dari bank pemerintah pusat, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, dan bank asing. Bank pemerintah pusat yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
  1. Ditinjau dari status kedudukan bank.
Bank sentral memiliki status sebagai instansi pemerintahan. Sedangkan bank umum memiliki status bisa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  1. Ditinjau dari kegiatan pemberian kredit.
Salah satu jenis usaha bank sentral adalah memberikan kredit kepada bank-bank lain dan di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan salah satu jenis usaha bank umum adalah memberikan kredit dengan pilihan jenis-jenis kredit kepada masyarakat ataupun perusahaan-perusahaan di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  1. Ditinjau dari kegiatan penghimpunan dana.
Bank sentral tidak melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Sedangkan bank umum melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat pula.
  1. Ditinjau dari target pelayanan.
Bank sentral tidak melayani jasa terkait bidang perbankan pada masyarakat atau individu dan perusahaan yang bukan lembaga keuangan di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bank umum melayani jasa terkait bidang perbankan pada masyarakat atau individu dan perusahaan-perusahaan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  1. Ditinjau dari peraturan perundang-undangan.
Penjelasan terkait bank sentral diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Sedangkan penjelasan terkait bank umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  1. Ditinjau dari tujuan lembaga keuangan.
Fungsi lembaga keuangan adalah membantu perekonomian suatu negara. Bank sentral sebagai lembaga keuangan memiliki tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mendukung dalam pencapaian tujuan tersebut, maka bank sentral memiliki tugas sebagai berikut:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi bank.
Sedangkan bank umum memiliki tujuan yang lebih ke arah untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan cara menawarkan jasa perbankan yang ada kepada masyarakat luas, termasuk pada badan-badan usaha.
  1. Ditinjau dari segi pengawasan.
Bank sentral menjalankan fungsi tugas mengatur serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bank umum tidak mengawasi bank-bank lain, namun bank umum diatur, dibina, dan diawasi oleh bank sentral.
  1. Ditinjau dari segi penetapan kebijakan moneter.
Bank sentral memiliki wewenang untuk menetapkan target moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya, hal ini dilakukan untuk memanfaatkan peran kebijakan moneter pada suatu negara. Sedangkan bank umum tidak memiliki wewenang untuk menetapkan target moneter dengan memperhatikan laju inflasi, melainkan segala kegiatan operasional kegiatan bank umum dipengaruhi oleh target-target yang ditetapkan bank sentral.
  1. Ditinjau dari pengeluaran jenis uang.
Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan jenis uang kartal (uang kertas dan logam). Sedangkan bank umum memiliki wewenang untuk mengeluarkan jenis uang giral.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Bank Sentral Dan Bank Umum

  • pengertian bank umum
  • fungsi bank
  • tugas bank umum
  • tujuan bank umum
  • perbedaan bank sentral dan bank umum
  • kegiatan bank umum
  • jenis jenis bank umum
  • fungsi bank indonesia

Post a Comment for "Pengertian Bank Sentral Dan Bank Umum Beserta Fungsinya Maupun Perbedaanya"