Pengertian Bank Sentral Dan Bank Umum Beserta Fungsinya Maupun Perbedaanya
Pengertian dan Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum |
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat
ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan,
lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk
simpanan deposan.
Menurut UU RI
No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan
balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman
kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.Bank didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam
kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Pengertian Bank Sentral
Bank
sentral merupakan suatu badan keuangan yang di miliki oleh Negara yang
di beri tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi segala macam
kegiatan yangberkaitan dengan lembaga keuagan dan dapat menjamin supaya
berbagai kegiatan tentang badan keuangan tersebut dapat menciptakan
tingkat kegiatan ekonomi dengan stabil.
Fungsi Bank Sentral
Bank
sentral pada umumnya dapat mencetak dan juga mengedarkan uang kertas
atau uang logam. Pemerintah memberikan kekuasaan kepada bank sentaral
untuk dapat mencetak uang, tugas yang di berikan ini untuk menjamin
tersedianya uang kas yang memadai dan menjadi lintasan pembayaran secara
efisien.
Bank
sentral dapat memelihara cadangan pada bank umum, ini memiliki tujuan
untuk dapat mengatur volume uang yang telah beredar dan untuk dapat
mempermudah proses pembayan yaitu dengan suatu sistem yang di sebut
dengan system cleaning.
Bank
sentral menjadi pemegang kas dan menjadi penasihat keuangan di
pemerintahan. Bank ini dapat menyimpan uang pemerintah dan juga dapat
membantu dalam melancarkan berbagai kegiatan keuangan pemerintahan
dengan caranya dalam membantu penerimaan dan pembayaran.
Fungsi Bank Sentral
Seperti yang telah disebutkan di atas, tujuan atau fungsi bank sentral atau Bank Indonesia yang utama adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud terdiri dari dua aspek yaitu:- Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia
- Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs)
Tugas Bank Sentral
Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.Mengatur dan mengawasi perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.Wewenang Bank Indonesia
Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:- Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
- Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
- Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
- Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
- Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
- Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
- Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
- Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menetapkan peraturan
- Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
- Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan
Pengertian BankUmum
Bank Umum merupakan
bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap
lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan
prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada.
Dalam melaksanakan
kegiatannya, bank umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Adapun kegiatan-kegiatan
bank umum antara lain:
a.
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam
bentuk:
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana
dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
1)
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik
annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap
pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro.
Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa
digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi
bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah
relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
2)
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan
diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti
halnya dengan re kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
3)
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu
tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.
Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan
nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka,
sertifikat deposito dan deposit on call.
b.
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk
:
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber
hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan
Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dila kukan melalui pemberian
pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang
diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank
yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang
ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai
kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai
aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya
tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat
mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari
selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang
ditawarkan meliputi:
1)
Kredit Investasi
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha
yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini
memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh
jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan
pabrik seperti mesin-mesin.
2)
Kredit Modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1
(satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan dan modal kerja lainnya.
3)
Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang
dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang
diberikan kepada para suplier atau agen.
4)
Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda
atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga
pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
5)
Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi
misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis
kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya
untuk dipakai sendiri.
6)
Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan
profe sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
c.
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)
seperti:
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai
kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank
dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan
yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based
semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar
dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh
suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan
bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga
perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya
jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
1)
Transfer (kiriman uang)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman
uang dapat dilakukan padabank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman
uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar
negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa.
Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari
bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan
(memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak
pengiriman antar bank tersebut.
2)
Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses
penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya
memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta
pertimbangan lainnya.
3)
Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring
hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari
bank yang bersangkutan.
4)
Save Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket
jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah.
Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box
tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di
kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu
penyewaan.
5)
Bank Card
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit
atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat
perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk
mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang
strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang
besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki
tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah
dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
6)
Bank Notes (Valas)
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli
bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
7)
Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah
dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha
memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu
sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya.
8)
Referensi Bank
Merupakan surat
keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas dasar permintaan nasabah biasanya
referenis di berikan karena nasabah mempunyai rekening di bank tersebut.
9)
Bank Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
10)
Letter of Kredit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam tran saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
11)
Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
12)
Jual Beli Surat-surat berharga.
13)
Menerima setoran-setoran seperti :
· Pembayaran Listrik
· Pembayaran Air
· Pembayaran Telepon
· Pembayaran Pajak
· Pembayaran Uang Kuliah
14)
Melayani Pembayaran-pembayaran seperti :
·
Gaji / Pensiunan / Honorium
·
Pembayaran deviden
· Pembayaran Kupon
·
Pembayaran Bonus / Hadiah, dll.
Selain sebagai tempat penyimpanan uang, bank umum juga memiliki beberapa fungsi yakni:
– Menghimpun dana dari masyarakat
Salah satu fungsi utama bank adalah untuk menghimpun dana dari
masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk
tabungan, deposito, giro atau bentuk simpanan lain.
Tujuannya agar masyarakat lebih aman dalam menyimpan uang. Tiap
produk juga memiliki bunga yang berbeda-beda. Misalnya deposito bunganya
lebih tinggi karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu
tertentu. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapan saja nasabah memerlukan
uang.
– Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana
ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau
pinjaman. Hal ini sesuai dengan fungsi perbankan yang menyalurkan dana
kepada masyarakat atau nasabah.Selain kredit juga bisa berupa bentuk pembelian surat-surat berharga,
penyertaan dan pemilikan harga tetap. Ada banyak jenis kredit dan
pinjaman lain di tiap-tiap bank.
Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat
menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung
pembangunan nasional.
– Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memiliki fungsi
sampingan sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi dan
pembayaran di masyarakat.Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transferdana
antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara
kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran
elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan atau penghasilan lainnya.
– Menyediakan layanan jasa bank
Bank juga berfungsi untuk menyediakan layanan jasa bank lainnya. Hal
ini sesuai dengan peran dan tugas pokok bank umum untuk menyediakan
berbagai layanan perbankan.Berbagai layanan bank yang disediakan juga beragam meliputi jasa dan
transaksi pembayaran atau pun pembelian. Misalnya kita sekarang bisa
melakukan pembayaran rekening listrik atau telepon lewat bank. Dengan
layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai pelayan lalu-lintas
pembayaran uang melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Fungsi dan tugas bank umum dalam menyediakan layanan jasa meliputi
hal-hal berikut.
– Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional.
Faktor jarak dan kebijakan moneter antara dua negara yang berbeda tentu
menambah tingkat kesulitan dalam transaksi internasional. Disinilah
dibutuhkan fungsi bank.Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi internasional
dengan lebih mudah, cepat dan murah. Bank memastikan kelancarannya
melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri
untuk transaksi internasional.
– Penyimpanan barang berharga
Bank tentu juga berfungsi untuk penyimpanan barang berharga. Nasabah
dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat
berharga dan barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe
deposit box.
– Penciptaan uang
Bank juga memiliki fungsi layanan untuk menciptakan uang. Uang yang
diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan atau kliring.Proses penciptaan uang secara umum diregulasi oleh Bank Indonesia
selaku bank sentral. Regulasi yang ditetapkan di antaranya adalah
pengaturan jumlah uang yang beredar karena jumlahnya dapat mempengaruhi
kondisi dan stabilitas ekonomi.
– Sarana investasi
Bank juga berfungsi sebagai sarana investasi. Hal ini dapat
diwujudkan melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan
bank. Contohnya seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham dan
lain-lain.
Dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya, bank memiliki peran dalam
berbagai bentuk dan bidang. Hal ini juga didasarkan pada jenis-jenis
bank yang ada. Berikut merupakan 4 peran bank umum selengkapnya.
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Bank berperan dalam pengalihan aset atau asset transmutation. Artinya
dilakukan pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit.
Sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana.
Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank juga memiliki peran transaksi atau transaction. Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi
berbagai hal dengan produk-produk bank.Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas
dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh
bank seperti giro, tabungan, deposito atau saham merupakan pengganti
uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Peran likuiditas atau liquidity menjadi peran penting yang dimiliki
oleh bank. Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam
bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda.Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami
surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami
kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna
modal tanpa mengubah produknya. Bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang
tidak simetris antara peminjam dan investor menimbulkan masalah
insentif.
- Ditinjau dari kepemilikan hak monopoli.
- Ditinjau dari jenis bank.
- Ditinjau dari status kedudukan bank.
- Ditinjau dari kegiatan pemberian kredit.
- Ditinjau dari kegiatan penghimpunan dana.
- Ditinjau dari target pelayanan.
- Ditinjau dari peraturan perundang-undangan.
- Ditinjau dari tujuan lembaga keuangan.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
- Ditinjau dari segi pengawasan.
- Ditinjau dari segi penetapan kebijakan moneter.
- Ditinjau dari pengeluaran jenis uang.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Bank Sentral Dan Bank Umum
- pengertian bank umum
- fungsi bank
- tugas bank umum
- tujuan bank umum
- perbedaan bank sentral dan bank umum
- kegiatan bank umum
- jenis jenis bank umum
- fungsi bank indonesia
Post a Comment for "Pengertian Bank Sentral Dan Bank Umum Beserta Fungsinya Maupun Perbedaanya"