Pengertian UMKM Beserta Ciri - Ciri, Kriteria, Jenis, dan Contohnya | Materi Lengkap
PENGERTIAN UMKM: Ciri, Jenis, Kriteria & Contoh UMKM-UKM Indonesia |
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Adapun UUD
yang mengatur UMKM adalah Undang – Undang No 20 Tahun 2008 bahwa
pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembang usaha dengan
cara memberikan intensif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah
mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup.
- Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah sebuah badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang telah diatur oleh undang – undang - Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah sebuah usaha yang memiliki 50 orang anggota tenaga kerja dan menurut undang – undang nomor 9 tahun 1995 usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih sebesar Rp.200.000.000,- (tidak termasuk bangunan dan tanah).dan penjualan paling banyak Rp.1.000.000,-. - Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dengan usaha kecil dan usaha besar.
Daftar isi
Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang definisi UMKM, diantaranya adalah:
1. Rudjito
Menurut
Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam
perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang
tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
2. Ina Primiana
Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu;
- Industri manufaktur
- Agribisnis
- Bisnis kelautan
- Sumber daya manusia
Selain
itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai
pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian
untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan
potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya
pemberdayaan masyarakat.
3. M. Kwartono
Menurut
M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya
kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tana dan bangunan
tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset
penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara
Indonesia.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, 4 Juli 2004 yang
disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan - Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha
Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
(1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha (Arief Rahmana, 2008) dalam kutipan
(Muditomo, 2012:1).
dan bangunan tempat usaha (Arief Rahmana, 2008) dalam kutipan
(Muditomo, 2012:1).
Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Klasifikasi Jenis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Lengkap |
Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)
Berdasarkan perkembangannya, ada 4 kriteria UKM di Indonesia diantaranya yaitu:
- Livelihood Activities, yakni UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih dikenal sebagai sektor informal. Misalnya pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, yakni UKM yang memiliki sifat pengrajin tapi belum punya sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).
Kriteria Usaha Mikro
Nah,
agar Anda dapat membedakan antara jenis-jenis usaha baik usaha kecil,
usaha mikro, maupun usaha menengah, pemerintah telah memberikan batasan
berdasarkan UU yang sesuai dengan kriteria sari jenis usaha yang
didasarkan atas peredaran usaha serta jumlah aktiva yang dimiliki
sebagai berikut.
- Kriteria Usaha Mikro
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak yaitu sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
Memiliki kekayaan bersih paling banyak yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
Kriteria Usaha Kecil
Usaha Kecil memiliki maksimal penjualan tahunan sebanyak Rp 2.500.000.000,- (Dua setengah milyar rupiah) serta memiliki hasil penjualan tahunan yang lebih dari Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria Usaha Menengah
Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan memiliki paling banyak penjualan tahunan sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah). Memiliki kekayaan bersih yang lebih dari Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) serta maksimal memiliki paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) dan itu tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
Ciri-Ciri UMKM
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari UMKM adalah sebagai berikut:
- Jenis komoditi/barang yang terdapat pada usaha tidak tetap, dan bisa sewaktu-waktu berganti.
- Tempat menjalankan usaha dapat berpindah sewaktu-waktu
- Usaha yang belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
- Sumber daya manusia (SDM) yang ada belum memiliki jiwa pengusaha atau wirausaha yang dapat dihandalkan
- Seringkali tingkat pendidikan SDM rendah
- Seringkali pelaku UMKM belum mempunyai akses perbankan, tetapi sebagian sudah mempunyai akses ke Lembaga Keuangan non Bank.
- Pada umumnya belum mempunyai surat izin usaha atau yang bersifat legalitas, termasuk NPWP.
Jenis UMKM
Didalam
pelaksanaannya, UMKM ini memiliki beberapa jenis. Jenis ini berfungsi
untuk bisa membagi beberapa jenis UMKM supaya mudah apabila menerima
ijin usaha dari pemerintah. Dibawah ini merupakan beberapa jenis dari
UMKM.
Kuliner
Kuliner merupakan suatu usaha yang bergerak dalam segala macam bidang makanan dan minuman. Kuliner tersebut dapat dijadikan ialaah sebagai UMKM jika usaha penjualan makanan itu masih dalam lingkup UMKM yang mengutamakan penjualan dalam jumlah mikro (kecil).Fashion
Fashion m,erupakan suatu usaha di bidang pakaian. Salah satu darai kebutuhan pokok manusia ialah pakaian. Usaha fashion ini merupakan usaha yang menjanjikan disebabkan karena tiap-tiap orang membutuhkan pakaian. Namun untuk usaha fashion yang termasuk ke dalam UMKM harus masuk kriteria UMKM seperti pada penjelasan diatas.Agribisnis
Agribisnis merupakan suatu usaha yang bergerak di bidang pertanian. UMKM yang menjalankan mengenai agribisnis ini umumnya menjual pupuk, bibit tanaman, pestisida, serta lain-lain. UMKM agribisnis tersebut juga biasanya terdapat di pedesaan yang mempunyai lahan pertanian dalam jumlah cukup banyak dan juga luas.
Contoh UMKM
Sebetulnya, ada banyak contoh UMKM di Indonesia yang berhasil bahkan mampu menembus pasar internasional.Apabila Anda tertarik untuk menjalankan
bisnis ini, berikut ini adalah beberapa contoh UMKM yang potensial
dijalankan di Indonesia.
1. UMKM Dalam Bidang Kuliner
Bidang kuliner adalah usaha yang
susah-susah gampang, tetapi tetap potensial. Tantangan terletak pada
begitu banyaknya orang yang berjualan makanan.
Anda harus bisa melakukan inovasi, baik
dalam segi produk maupun pemasaran supaya bisa bersaing dalam ranah
ini. Lihat pasar dengan cermat, buat makanan dengan rasa dan harga yang
sesuai.
2. UMKM Dalam Bidang Konten
Segala hal kiwari ini berlangsung melalui internet, jadi membuat UMKM di bidang konten internet adalah sesuatu yang potensial.
Kalau amat jago di bidang desain, Anda
bisa membuka jasa desain untuk produk di internet. Apabila Anda jago
menulis, bukalah jasa penulisan.
Pahami segala hal terkait tren internet, SEO (search-engine optimization), dan sebagainya.
3. UMKM Kosmetik dan Fashion
Suka buka aplikasi-aplikasi e-commerce? Kosmetik dan fashion adalah dua hal yang mendominasi di sana. Keduanya tidak pernah lekang dimakan waktu.
Anda bisa mencoba untuk merintis bisnis di bidang ini. Namun, pastikan Anda punya branding kuat dan memahami tren fashion serta kecantikan.
4. UMKM Cendera Mata
Kalau Anda tinggal di wilayah dengan
potensi turisme tinggi, tidak ada salahnya berjualan cendera mata.
Pastinya barang dagangan Anda akan laris manis.
Namun, Anda juga bisa menjual barang
dagangan secara daring. Jadi, Anda juga bisa menjual barang ini kepada
pelanggan yang memesan barang dari jauh.
5. UMKM Teknologi
Anda tidak bisa lari dari kenyataan
bahwa teknologi memang sudah mendominasi hidup. Jadi, mengapa tidak
mencoba merintis usaha yang bersahabat dengan teknologi, tetapi dalam
bentuk hardware?
Misalnya, jual-beli alat teknologi,
gawai, dan sebagainya. Ini merupakan sebuah hal yang akan disambut
dengan baik oleh masyarakat.
Kekuatan dan Kelemahan UMKM
Kekuatan:
- Kebebasan untuk bertindak.
- Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat.
- Peran serta dalam melakukan usaha/tindakan.
Kelemahan:
- Modal dalam pengembangan terbatas.
- Sulit untuk mendapatkan karyawan.
- Relatif lemah dalam spesialisasi.
Penelusuran yang terkait dengan PENGERTIAN UMKM
- pengertian umkm pdf
- pengertian umkm menurut para ahli dalam buku
- pengertian umkm menurut para ahli
- tujuan umkm
- syarat umkm
- kelebihan dan kekurangan umkm
- makalah umkm
- pengertian dan peranan umkm
Post a Comment for "Pengertian UMKM Beserta Ciri - Ciri, Kriteria, Jenis, dan Contohnya | Materi Lengkap"