Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Norma Sosial Beserta Ciri - Ciri, Fungsi, Jenis dan Macam- Macamnya

Norma Sosial: Pengertian, Fungsi, Jenis & Contohnya

Norma sosial adalah petunjuk yang harus dijalankan dalam kehidupan karena di dalamnya berisi perintah, larangan, dan anjuran untuk mengatur tingkah laku masyarakat.Secara sosiologis, norma sosial itu tumbuh dari proses kemasya- rakatan dan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan disosialisasikan untuk menerima aturan-aturan dari masyarakat yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, norma sosial itu adalah sesuatu yang berada di luar individu, membatasi mereka, dan mengen- dalikan tingkah laku mereka. Bagi siapapun yang melakukan pelang- garan terhadap norma sosial akan ada sanksi atau hukuman dari masyarakat. Misalnya, ketika kalian ketahuan merokok di dalam sekolah apa yang akan terjadi? Saya yakin kalian  dapat  membayangkannya.Oleh karena itu, keberadaan normasosial dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.

Norma sosial dibuat oleh manusia agar nilai-nilai sosial yang ada dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua warga masyarakat. Apabila di dalam masyarakat telah menjalankan norma yang berisi nilai-nilai makadi dalam masyarakat akan tercipta suatu tata hubungan yang harmonis tanpa adanya pelanggaran terhadap hak-hak setiap individu dalam masyarakat.Jadi, dapat ditegaskan bahwa norma sosial adalah aturan-aturan dengan sanksi-sanksi sebagai pedoman untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas guna menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam bermasyarakat.Dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran terhadap norma, ada berbagai cara tergantung pada tingkatan norma mana yang dilanggar.



Adapun beberapa pengertian norma sosila dari para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Menurut John J. Macionis ( 1997 )
    Pengertian norma menurut John J. Macionis yaitu segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.
  • Menurut Broom Dan Selznic
    Pengertian norma menurut Broom Dan Selznic yaitu suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
  • Menurut Antony Giddens ( 1994 )
    Pengertian norma menurut Antony Giddens yaitu sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
  • Menurut Bellebaum
    Pengertian norma menurut Bellebaum yaitu sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.
  • Menurut E. Utrecht
    Pengertian norma menurut E. Utrecht yaitu segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.
  • Menurut Soerjono Soekanto
    Pengertian norma menurut Soerjono Soekanto yaitu sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.
  • Menurut AA. Nurdiaman
    Pengertian norma menurut AA. Nurdiaman yaitu suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
  • Menurut Marvin E. Shaw
    Pengertian norma menurut Marvin E. Shaw yaitu peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingah laku yang seharusnya.
  • Menurut Robert M.Z. Lawang
    Pengertian norma menurut Robert M.Z. Lawang yaitu patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
  • Menurut Richard T. Schaefer & Robert P. Lamn
    Pengertian norma menurut T. Schaefer & Robert P. Lamn yaitu standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.
  • Menurut Craig Calhoun
    Pengertian norma menurut Craig Calhoun yaitu aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
  • Menurut Isworo Hadi Wiyono
    Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono yaitu suatu bentuk peraturan atau petunjuk hidup yang memberikan acuan-acuan perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
  • Menurut Bagja Waluyo
    Pengertian norma menurut Bagja Waluyo yaitu wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.
  • Menurut Han Kelsen
    Pengertian norma menurut Han Kelsen yaitu perintah yang tidak personal dan anonim ( an impersonal and anonymous “ command ” – that is the norm ).
  • Menurut A. Ridwan Halim
    Pengerian norma menurut A. Ridwan Halim yaitu segala peraturan baik tertulis maupun tidak yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.


Ciri-Ciri Norma Sosial


 Adapun ciri-ciri norma sosial adalah sebagai berikut.
  1. Biasanya tidak tertulis.
  2. Merupakan hasil kesepakatan.
  3. Ditaati bersama.
  4. Bagi yang melanggar, akan mendapatkan sanksi.
  5. Bisa berubah.


Fungsi norma sosial

  1. Sebagai pedoman hidup yang berlaku untuk warga masyarakat di lokasi dan waktu yang spesifik. Sebagai contoh, di kampung Ciraos, orang-orang mengucapkan salam sebelum pergi dan ketika bertemu. Perilaku tersebut tentu saja bisa tidak berlaku di kampung lain atau di Ciraos sebelum dikenal salam.
  2. Mengikat setiap anggota masyarakat pada peraturan-peraturan sehingga siapa yang melanggar akan dikenai sanksi. Sanksi ini bisa berbeda tingkatannya. Misal, orang yang mencuri ayam bisa dihukum penjara. Sedangkan orang yang suka misuh-misuh bisa kena sanksi sosial berupa dijauhi.
Kekuatan norma dalam mengikat anggota masyarakatnya berbeda-beda. Ada yang mengikat begitu kuat, ada pula yang longgar. Semakin kuat norma mengikat, semakin lemah kecenderungan orang untuk melanggar. Begitu pula sebaliknya. Untuk mengetahui tingkatan norma serta seberapa kuat sanksinya, kita perlu melihat apa saja jenis-jenis norma sosial.

Bertahan dan Berubahnya Nilai dan Norma Sosial

Nilai dan norma sosial bisa tetap bertahan karena faktor berikut.

1. Kurangnya informasi

Apa benar kurangnya informasi justru bisa mempertahankan nilai dan norma sosial? Jika informasi tentang perubahan nilai dan norma sosial yang diterima oleh suatu kelompok masyarakat kurang, maka masyarakat tersebut akan semakin kokoh mempertahankan nilai dan norma tersebut karena ketidaktahuannya akan ada perubahan.

2. Rasa takut terhadap celaan sosial

Celaan sosial menjadi salah satu cara untuk mempertahankan eksistensi nilai dan norma sosial. Pada umumnya, seseorang akan takut dan malu jika mendapatkan celaan sosial saat melanggar norma yang ada. Misalnya saja, seseorang akan berpikir seribu kali sebelum melakukan aksi yang tidak baik karena mereka takut dengan sanksi yang akan diterima maupun takut akan perlakuan warga terhadapnya.
Nilai dan norma sosial ternyata juga bisa berubah karena faktor berikut.
  1. Terjadinya perubahan sosial mengakibatkan perubahan perilaku dan pola pemikiran masyarakat.
  2. Mudahnya akses informasi membuat masyarakat semakin kritis dengan setiap perubahan. Semakin sering informasi diperoleh, semakin besar peluang untuk berubah.
  3. Sikap positif terhadap perubahan juga bisa memicu perubahan nilai dan norma sosial dalam masyarakat.
  4. Kebutuhan masyarakat yang semakin beragam, terkadang diiringi dengan sedikit perubahan yang bisa mendarah daging. Contohnya, zaman dahulu belum ada telepon genggam, sehingga untuk berkomunikasi setiap orang harus melalui tatap muka. Namun, berbeda dengan sekarang, kebutuhan akan telepon genggam yang semakin penting membuat masyarakat rela mengeluarkan uang untuk sekadar membeli pulsa.


Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya
  1. Tata Cara (Usage). Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya. Misal: aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya adalah bersendawa saat makan
  2. Kebiasaan (Folkways). Kebiasaan merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara, misal: membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya adalah membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat
  3. Tata Kelakuan (Mores). Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
  4. Adat (Custom). Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan, dikeluarkan dari kelompok adat (masyarakat), atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
  5. Hukum (Laws). Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.


Macam-Macam Norma Sosial


 1. Norma agama

Sila pertama yang tertulis dalam Pancasila berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang berarti setiap warga negara Indonesia bebas menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, bertoleransi serta menghormati satu sama lain.

Macam macam norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat ada norma agama yang harus ditaati bagi penganutnya sesuai kepercayaan masing-masing. Norma agama merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan yang Maha Asa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.

Macam macam norma ini memiliki sanksi bagi pelanggarnya.  Dalam norma agama memiliki sanksi atau hukuman. Sanksi dalam norma agama tidak langsung diberikan saat itu juga, namun sanksi atau hukaman dalam norma agama didapati setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa siksa neraka. Contoh norma agama seperti mengerjakan ibadah shalat 5 waktu bagi umat Islam, menghormati kedua orang tua berbuat baik kepada sesame serta menjauhi larangan-larangan yang dianjurkan agama.

2. Norma hukum

Macam macam norma yang harus ditaati  yang kedua yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan,kehormatan dan kekayaan harta benda.

Macam macam norma ini hadir karena memilik mamfaat dan kegunanan. Dengan adanya norma hukum akan tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil. Bagi para pelaku yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara atau denda yang dipaksakan oleh pemerintah yang berwenang. Contohnya kewajiban harus membayar pajak atau menanti dalam berlalu lintas serta banyak norma hukum lainnya.

Adapaun ciri-ciri dari norma hukum, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Aturannya pasti
  • Mengikat semua orang
  • Mempunyai alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat
Beberapa contoh norma hukum:
  • Adanya kewajiban dalam membayar pajak.
  • Adanya larangan dalam menerobos lampu merah.
  • Adanya aturan dalam menyeberang jalan dengan menggunakan jembatan penyeberangan atau di dalam zona zebra cross.
  • Adanya peraturan tentang tidak boleh datang terlambat ke sekolah.



3. Norma susila

Macam macam norma yang harus kamu pahami selanjutnya ada namanya norma susila atau kesusilaan. Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai kabaikan yang ada dalam diri masing masing orang. Dengan adanya norma susila ini akan mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk.

Macam macam norma dibuat untuk tujuan yang baik. Salah satunya norma susila yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan tutur kata sikap dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya sendiri. Contoh norma susila seperti mempunyai sikap jujur dan adil dalam masyarakat, tidak menfitnah orang lain atau selalu menolong orang lain.

4. Norma kesopanan

Macam macam norma yang harus kamu pahami selanjutnya adalah norma kesopanan yang biasa disebut dengan norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat. Norma kesopanan yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya kerana Indonesia memilki beragam suku budaya masing-masing.

Namun, dalam macam macam norma yang ada, norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Norma inilah yang mengatur pergaulan dengan orang lain. Beberapa contoh peraturan tak tertulis tersebut antara lain memakai pakaian yang sopan saat menghadiri acara formal atau sekolah, tidak boleh meludah di depan orang lain dan sebagainya.

5. Norma Kebiasaan
 
Adalah sekumpulan peraturan yang dibuat bersama secara sadar atau tidak menjadi sebuah kebiasaan. Sebagai contoh: menengok teman yang sakit, melayat, menghadiri undangan pernikahan, dan lain-lain.
Contoh dari norma kebiasaan:
  • Membawakan buah tangan atau oleh-oleh pada saat pulang dari berpergiaan .
  • Mencuci tangan kemudian berdoa sebelum makan.
  • Menggosok gigi sebelum tidur dan juga setelah makan.
  • Mandi minimal dua kali sehari secara teratur.


 Pada perkembangannya, norma-norma sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat dapat terbentuk menjadi lembaga kemasyarakatan jika mengalami beberapa proses yaitu:
  1. Proses pelembagaan (institutionalization), yaitu norma-norma mulai dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati.
  2. Proses internalized (internalisasi), yaitu norma-norma sudah mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.
Kedua proses tersebut yang melegalkan norma-norma tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat. Seperti misalnya aturan pembayaran pajak tanah bagi pemilik rumah atau lahan yang dilembagakan dalam bentuk peraturan pemerintah tentang pajak dan dikelola oleh dinas pajak.

Penelusuran yang terkait dengan norma sosial

Post a Comment for "Pengertian Norma Sosial Beserta Ciri - Ciri, Fungsi, Jenis dan Macam- Macamnya"