Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian BUMN – Tujuan, Ciri Ciri, Tugas , Fungsi, Manfaat , Bentuk-Bentuk Beserta Contohnya


Pengertian BUMN


Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Secara umum, pengertian BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional selain BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan koperasi.Pengertian BUMN menurut UU RI No. 18 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.BUMN berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.


Tujuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Kita telah mengulas tujuan BUMN, yaitu sebagai perwujudan dari kesejahteraan masyarakat Indonesia. Adapun tujuan lainya dari pendirian BUMN, sebagai berikut:
  • Menambah penerimaan bagi Negara di berbagai sector BUMN
  • Memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan serta perkembangan ekonomi nasional
  • Bertanggung jawab atas penyediaan jasa dan barang yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
  • Memperoleh keuntungan dari semua sector BUMN yang ada
  • Berpartisipasi secara aktif untuk membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah dalam wujud koperasi dan masyarakat
  • Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh koperasi dan pihak swasta






Ciri-Ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Berikut ciri atau karakteristik BUMN diantaranya yaitu:
  • Pemilik badan usaha tersebut adalah pemerintah.
  • Pemerintah memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan usaha.
  • Salah satu penyumbang kas negara (sumber pendapatan negara)
  • Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian negara.
  • Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, adapula modal yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham (minimal 51% sahamnya harus dipegang oleh pemerintah), masyarakat juga berperan sebagai pemegang saham (maksimal 49% saham dapat dipegang oleh masyarakat).
  • Semua risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh pemerintah.





  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan swasta;
  2. Alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian;
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat;
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat;
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak;
  6. Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta;
  7. Pembuka lapangan kerja;
  8. Penghasil devisa negara;
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi;
  10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Manfaat BUMN

Selain memiliki fungsi dan juga peranan, BUMN  memiliki banyak manfaat diantaranya:
  • Memudahkan masyarakat untuk memperoleh keperluan hidup berbentuk barang dan jasa
  • Memperluas atau membuka lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja
  • Pencegah monopoli dari pihak swasta di pasar dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa
  • Mengembangkan kualitas dan kuantitas komiditi ekspor yang berupa penambah devisa baik migas serta non migas.
  • Mengisi masuk dan keluarnya uang (Kas) negara yang memiliki tujuan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Tugas :
Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi:
a) Perumusan dan penetapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
b) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
c)  Pengelolaan barang mililc/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN; dan
d)  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN.


Bentuk-Bentuk BUMN

Berdasarkan UU. RI. No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari 2 bentuk yakni badan usaha perseroan (persero) dan usaha umum (perum).

Persero

Badan usaha perseroan atau Persero merupakan BUMN yang berupa perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau yang paling sedikit 51% saham tersebut dimiliki oleh Negara dengan tujuan memperoleh keuntungan. 
Maksud dan tujuan Badan Usaha Perseroan ( Persero) :
  1. Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh Persero
Di bawah ini merupakan beberapa contoh persero:
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Telekomunikasi Indonesia
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Pertamina
  • PT Kimia Farma Tbk
Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero) :
  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden,
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan perundang-undangan
  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan,
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan,
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara,
  • Pegawai persero berstatus pegawai ngeri,
  • Pemimpin berupa direksi,
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris,
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata,
  • Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan.

 

Perum

Badan usaha umum (perum), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) adalah Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh Perum
Dibawah ini merupakan contoh Perum, Yakni :
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Peruri
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Perumnas
  • Perum Antara
  • Perum Perumnas
Ciri-Ciri Perum
Berikut ini adalah ciri-ciri perum:
  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian badan usaha milik negara (bumn), ciri, tujuan, fungsi, manfaat, bentuk dan contoh BUMN di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.


Penelusuran yang terkait dengan Manfaat BUMN

Post a Comment for "Pengertian BUMN – Tujuan, Ciri Ciri, Tugas , Fungsi, Manfaat , Bentuk-Bentuk Beserta Contohnya"