Pengertian Bendahara Beserta Tugas Dalam Organisasi, Sekolah, Desa & Pengeluaran
Bendahara adalah orang
yang bertugas untuk membuat pembukuan dan mengatur keuangan dalam sebuah
organisasi atau kepanitaan. Dalam sebuah organisasi tugas pertama seorang
bendahara adalah membuat Rencana Anggaran Pengeluaran Belanja Organisasi (RAPBO)
untuk satu periode kepengurusan.
Untuk membuat sebuah
RAPBO seorang bendahara harus :
·
Memeriksa pembukuan satu tahun kebelakang
·
Mempelajari rencana kegiatan selama
periode kepengurusan
·
Menyesuaikan RAPBO dengan perkiraan
pemasukan yang akan diperoleh
RAPBO berfungsi sebagai
salah satu bahan pertimbangan ketika mengeluarkan anggaran. RAPBO harus dibuat
dengan baik dan direncanakan dengan matang agar tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan, Sehingga buatlah rencana kegiatan yang sesuai dengan anggaran yang
dimiliki agar dalam pelaksanaannya kegiatan tidak mengalami kendala dalam
anggaran.
Setelah membuat RAPBO
seorang bendahara bertugas membuat pembukuan selama periode kepengurusan. Jika
anggaran yang dimiliki jumlahnya relatif besar, sebaiknya bendahara ada 2
orang. Dengan tugas, bendahara 1 memegang kas besar, dan bendahara 2 memegang
kas kecil.
Pembukuan dilakukan
oleh pemegang kas kecil. Sedangkan bendahara 1 bertugas mengawasi pembukuan dan
menentukan kebijakan besaran pengeluaran.
Dalam sebuah organisasi
pembukuan dapat dibuat dengan format:
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
PJ
|
|
Januari
|
1
|
||||||
2011
|
v Kolom
Referensi (Ref) diisi dengan no bukti transaksi.
Pengeluaran dan
pemasukan berada dalam satu pembukuan dimaksudkan untuk mengetahui arus kas dan
memudahkan untuk mengecek saldo akhir yang masih dimiliki.
Seorang bendahara
sebaiknya memiliki buku besar dari RAPBO
yang telah disusun. Misalkan pengeluaran untuk administrasi dianggarkan sebesar
Rp 200.000,-. Jumlah Rp 200.000,- tidak mungkin dikeluarkan sekaligus, tapi
bertahap sesuai dengan anggaran yang diperlukan. Agar anggaran tersebut jumlah
akhirnya tidak melebihi anggaran yang telah direncanakan, maka dibuatlah buku
besar dengan format:
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
|
Januari
|
1
|
Saldo adm
|
200.000
|
200.000
|
||
2011
|
Begitupun dengan
rencanna anggaran yang lainnya.
Hal ke-tiga yang harus
dilakukan oleh seorang bendahara adalah mengelola bukti transaksi. Setiap bukti
transaksi yang masuk harus disimpan dengan baik. Jangan sampai bukti trsebut
rusak atau hilang. Setiap bukti yang masuk disimpan dengan rapi dan disusun
berdasarkan tanggal masuk. Ketika telah satu bulan, sebaiknya bukti yang sudah
terkumpul di Hegter untuk memudahkan penyimpanan dan menghindari hal yang tidak
diinginkan.
Untuk penomeran pada
bukti transaksi dilakukan ketika akan membuat laporan pertanggungjawaban karena
biasanya terdapat bukti yang secara tidak sengaja masuk namun tanggal masuknya
tidak sesuai dengan tanggal yang terdapat dalam bukti. Penomeran dilakukan
secara tersusun sesuai dengan tanggal masuk. Misalkan untuk bukti kas masuk
diberi nama (BKM) dan Bukti kas keluar diberi nama(BKK)
v BKM-1
(1 jan’12), BKM-2 (5 jan’12), dst
v BKK-1
(3 jan’12), BKK-2 (7 jan’12), dst
Setiap bukti transaksi
yang masuk harus diperhatikan keabsahannya. Bukti transaksi dikatakan sah
apabila terdapat tanda tangan atau stempel. Perhatikan pula nominal dan
keterangannya. Macam-macam bukti transaksi yang biasa digunakan diantaranya :
v Kwitansi
= Bukti kas keluar biasanya transaksi berupa jasa
v Nota
kontan = Bukti kas keluar biasanya transaksi berupa pembelian barang
v Sus
kwitansi = Bukti penerimaan kas
v Bukti
kas = Dapat berfungsi sebagai kas masuk ataupun keluar.
Batasan Tanggung Jawab Bendahara
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat
perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa
Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dan secara pribadi bertanggung jawab
atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka
pelaksanaan APBN. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertanggung jawab
secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib
menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam
pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Bendahara Pengeluaran dan
BPP merupakan wajib pungut atas pajak yang timbul karena adanya
pembayaran Uang Persediaan (UP). Bendahara Pengeluaran dan BPP harus
menatausahakan uang dari kegiatannya sebagai wajib pungut dimaksud.
Syarat Pengangkatan Bendahara
Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara
Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki Sertifikat
Bendahara yang diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan
oleh Kementerian Keuangan.
Dalam hal proses sertifikasi dimaksud belum terlaksana, persyaratan
yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah
sebagai berikut:
- Pegawai Negeri;
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
- Golongan Minimal II/b atau sederajat.
Tugas dan tanggungjawab soerang bendahara secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain:
- Menerima, Menyimpan, Menatausahakan dan Membukukan Uang/Surat Berharga Yang Ada Dalam Pengelolaannya
- Melakukan Pengujian dan Pembayaran Berdasarkan Perintah PPK
- Menolak Perintah Pembayaran Apabila Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Dibayarkan
- Melakukan Pemotongan Atau Pemungutan Penerimaan Negara dari Pembayaran Yang Dilakukan
- Menyetorkan Pemotongan/Pemungutan Kewajiban ke Kas Negara
- Mengelolah Rekening Tempat Penyimanan UP
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepada KPPN Selaku Kuasa BUN
Seorang
bendahara pengeluaran dituntut untuk memiliki independensi dalam
pelaksanaan tugasnya ini sesuai yang diamantkan UU No 1/2014. Perintah
pembayaran dari KPA atau PPK sebagai perpanjangan tangan KPA harus
ditolak jika sekiranya perintah membayar tersebut tidak lengkap atau
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, walaupun
secara struktural bendahara berada dibawah Kuasa Pengguna Anggaran. Why?
karena:
- -Bendahara Pengeluaran bertanggunjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 21 ayat (5) UU No 1/2004, sehingga ini menjadi warning tersediri bagi setiap bendahara agar bekerja secara hati hati.
- - Jika negara mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian bendahara pengeluaran, maka pengenaan ganti kerugiannya akan langsung ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004 " Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan", lain halnya dengan kerugian yang diakibatkan oleh pegawai yang bukan bendahara yang ditetapkan sendiri oleh pimpinan lembaganya, sehingga akan memberikan dampak psikologis tersendiri bagi seoarang bendahara.
Mengingat beratnya tugas dan tanggungjawab
yang diemban seorang bndahara pengeluaran, maka seorang bendahara
pengeluaran dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu semisal,
karakter, tingkat pendidikan, pengetahuan akuntansi, pengetahuan
keuangan dll.
- Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima
- Melakukan pembayaran belanja rutin atas tagihan beban anggaran
- Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku
- Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep SPP beban sementara dan beban tetap dan SPP belanja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verivikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah tersedia
Hak dan kewajiban bendahara
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
9. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
10. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
9. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
10. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- peran bendahara
- tujuan bendahara
- kesalahan bendahara pengeluaran
- hak dan kewajiban bendahara
- bendahara dalam organisasi berfungsi dalam urusan
- manfaat bendahara
- fungsi bendaharawan umum
- tugas staf bendahara
Post a Comment for "Pengertian Bendahara Beserta Tugas Dalam Organisasi, Sekolah, Desa & Pengeluaran"