Pengertian Bank, Jenisnya Beserta Fungsi dan Peranan Bank
Pengertian Bank dan Jenisnya |
Pengertian bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote.
Pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas,
mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia,
hingga Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berikut definisi selengkapnya:
- Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
- Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
- Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
- Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi Bank
Bank sebagai lembaga
perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada pihak yang
membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana. Bank-bank melakukan beberapa
fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang keuangan.
Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Menciptakan uang
- Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat
- Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional
- Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga.
- Menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana
Peranan Bank
Peranan Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral atau sering juga disebut Bank to bank dalam pembangunan memang penting
dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Tugas - tugas Bank Indonesia adalah
mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia
perbankan.
Fungsi sampingan bank
Sedangkan fungsi sampingan dari bank termasuk layanan-layanan jasa bank lainnya seperti:
1) Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menyalurkan dana, sebagai intermediasi bank juga berfungsi
sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa
yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transfer
dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran
secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem
pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun
penghasilan lainnya.
2) Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional.
Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir.
Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut
dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya
melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.
3) Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti
alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses
penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral untuk pengaturan jumlah
uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.
4) Sarana Investasi
Kini bank juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa
reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti
derivatif, emas, mata uang asing, saham.
5) Penyimpanan Barang Berharga
Fungsi bank yang telah tersedia dari dahulu kala adalah penyimpanan
barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti
perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya.
Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
Kedua fungsi utama dan fungsi sampingan bank saling mendukung dan
berperan penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang merata.
Jenis-jenis Bank
- Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
- Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya, bank mempunyai beberapa jenis dari akta pendirian dan penguasaannya yaitu:- Bank Milik Pemerintah: Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara, dan lain-lain.
- Bank Milik Swasta Nasional: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, dan lain-lain.
- Bank Milik Asing: Citibank, Standard Chartered Bank, dan lain-lain.
- Bank Campuran: Mitsubishi Buana Bank, Bank Interpacific, Bank Sakura Swadarma, dan sebagainya.
Jenis bank berdasarkan statusnya
Acuan dari jenis bank ini merujuk pada kemampuan bank dalam melayani masyarakat dalam segi jumlah produk, modal serta kualitas pelayanan. Jenisnya yaitu:- Bank Devisa yang dapat melakukan transaksi luar negeri dan kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing.
- Bank Non Devisa yang berhak melakukan transaksi sebagai bank devisa, namun wilayah operasinya dibatasi.
Jenis bank berdasarkan cara menentukan harganya
- Bank dengan prinsip konvensional, metode yang diterapkan berdasarkan tingkat suku bunga.
- Bank dengan prinsip syariah, menerapkan hukum syariah Islam. Dalam menentukan harga, bank ini menerapkan prinsip bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musharakah), jual beli barang dalam mencari keuntungan (murabah), sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtana).
Tujuan Bank
Secara
umum tujuan perbankan Indonesia adalah untuk membantu pelaksanaan
pembangunan nasional demi tercapainya pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Berdasarkan
tujuan tersebut maka Bank di Indonesia wajib melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan baik berlandaskan demokrasi ekonomi.Pada
dasarnya kegiatan perekonomian dan pembangungan di Indonesia sangat
erat hubungannya dengan perbankan. Jadi, jika selama ini kamu berpikir
bahwa Bank bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya, maka kamu salah besar.
Produk Bank dan Layanannya
Masing-masing bank memiliki beberapa produk serta layanan yang berbeda-beda. Berikut adalah produk-produk yang sering ditawarkan oleh Bank yaitu:- Kredit
- Character
Sebelum bank memberikan layanan kredit, bank haruslah melihat karakter dari mereka yang mengajukan kredit. Bank akan melakukan wawancara demi mendapatkan dan mempelajari latar belakang nasabah yang lebih jelas.
- Capacity
Bank akan menganalis apakah nasabah di masa yang akan datang mampu membayar kreditnya. Bank akan melihat kemampuan nasabah dalam mengatur keuangan serta keuntungan usahanya.
- Capital
Capital atau modal menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan oleh bank ketika ingin memberikan kredit kepada nasabah yang ingin meminjam dana untuk usahanya. Bank akan melihat laporan keuangan dari usaha yang dikelola oleh nasabah dan menganalisis apakah nasabah tersebut layak diberikan kredit.
- Collateral
Bank harus melihat jaminan dari nasabah tersebut. Apabila di masa yang akan datang terjadi kredit macet dimana nasabah tidak dapat membayarkan dana yang dipinjam, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank dapat mengambil aset yang sebelumnya telah dijaminkan kepada bank. Aset tersebut dapat berupa mobil, rumah, perhiasan, dan lain-lain
- Condition
Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi suatu negara atau daerah di tempat nasabah menjalankan usahanya karena hal ini tentunya akan berdampak kepada kondisi bank dan kondisi usaha nasabah.
- Tabungan atau Simpanan
- Deposito
- Giro
- Layanan Jasa
- Reksa Dana
Demikian penjelasan ringkas mengenai pengertian Bank, fungsi bank, tujuan bank, dan jenis-jenis bank. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Bank
- pengertian bank secara singkat
- pengertian bank menurut para ahli
- pengertian bank umum
- pengertian bank sentral
- pengertian bank nasional
- pengertian bank syariah
- pengertian bank berdasarkan fungsi
- tujuan bank
Post a Comment for "Pengertian Bank, Jenisnya Beserta Fungsi dan Peranan Bank"