Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan , Contoh, Sumber Hukum Dan Fungsinya
Hukum Bisnis Via : jendelapintar.com |
Hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur
tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau
keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau
jasa dengan menempatkan uang dari entepreneur dalam resiko dan usaha
tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan tertentu pula.
Adapun fungsi dari hukum bisnis antara lain sebagai sumber informasi
yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban
dalam praktisi bisnis, agar terwujudnya watak dan perilaku aktivitas
dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis.
Contoh hukum bisnis adalah undang- undang perlindungan konsumen (UU
No. 8 tahun 1999). Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam
pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel
halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan
kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan
perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen
umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk
haram.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat
dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada
sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk
menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu
pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
a. Munir Fuady
Munir Fuady mengatakan bahwa Hukum
Bisnis merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya
penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau
aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan
produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari
para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
b. Abdul R. Saliman dkk
Menurut Abdul R. Saliman dkk, Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts merupakan
keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
c. Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum
Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH,
M.Hum menyatakan hukum bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang
diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang
muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Tujuan Hukum Bisnis
Hukum bisinis ini memiliki tujuan yakni diantaranya:
- Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Melindungi berbagai jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Membantu memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi atau pelaku bisnis
- Mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan adil terhadap semua pelaku bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
Fungsi Hukum Bisnis, diantaranya:
- Berfungsi sebagai sumber informasi yang bermanfaat bagi semua pelaku bisnis.
- Berfungsi memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban dalam praktik bisnis. Pelaku bisnis bisa mengetahui hak dan kewajibannya saat mambangun sebuah usaha agar usaha mereka tidak menyimpang dari aturan yang ada didunia perbisnisan yang telah tertulis di undang-undangan dan tidak ada yang dirugikan.
- Berfungsi mewujudkan watak dan perilaku pelaku bisnis sehingga terwujud kegiatan di bidang bisnis atau kegiatan usaha yang Jujur, adil, Sehat dan dinamis kerena di jamin oleh kepastian hukum
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Hukum bisnis memiliki ruang lingkup yang luas dan telah diatur dalam
Undang-Undang, di mana ruang lingkupnya bisnis mencakup beberapa hal
seperti bentuk badan usaha, kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan
impor), investasi, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat
berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan
dengan kegiatan bisnis.
Sumber Hukum Bisnis
Setidaknya terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia
yaitu sumber hukum materiil dan formil. Hukum materiil merupakan sumber
hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor yang
menentukan isi hukum yaitu kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum
negara lain. Sedangkan hukum formil merupakan sumber hukum yang
berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan dapat digunakan
untuk menciptakan hukum.
Ada beberapa sumber hukum formil antara lain peraturan
perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah, dan
yurisprudensi yaitu putusan hakim.
Kedua sumber hukum di atas adalah dasar terbentuknya hukum bisnis
yang digunakan dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber hukum
bisnis secara formil dari segi undang-undang antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
- Peraturan lainnya di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang Penanaman Modal.
Contoh Hukum Bisnis
- hukum perusahaan (PT, CV, Firma),
- kepailitan,
- pasar modal,
- penanaman modal PMA/PMDN,
- likuidasi,
- merger,
- akuisisi,
- perkreditan,
- pembiayaan,
- jaminan hutang,
- surat berharga,
- hukum ketenagakerjaan/perburuhan,
- hak kekayaan intelektual,
- hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang),
- hukum perbankan,
- hukum pengangkutan,
- hukum investasi,
- hukum teknologi,
- perlindungan konsumen,
- hukum anti monopoli,
- keagenan,
- distribusi,
- asuransi,
- perpajakan,
- penyelesaian sengketa bisnis,
- perdagangan internasional/WTO,
- kewajiban pembukuan.
Nah itulah pengertian hukum bisnis dan beberapa hal terkait hukum
bisnis yang perlu kamu ketahui. Setelah mengetahui hal itu, setidaknya
kamu kini lebih menaati hukum dan bisa menjalankan bisnis dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada.
Itulah ulasan tentang Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber & Ruang Lingkupnya Lengkap Setelah mengetahui hal itu, setidaknya
kamu kini lebih menaati hukum dan bisa menjalankan bisnis dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Penelusuran yang terkait dengan Hukum Bisnis
Post a Comment for "Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan , Contoh, Sumber Hukum Dan Fungsinya"